Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

KPK Temukan Plagiarisme di 93 Persen Kampus Responden, DPN ETH: Jangan Minta Negara Bersih Jika Ketidakjujuran Dibiasakan Sejak Bangku Pendidikan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Korupsi besar tidak selalu berawal dari meja proyek bernilai miliaran. Ketika menyontek, plagiarisme, joki akademik, hadiah kepada pihak berwenang, dan konflik kepentingan dianggap biasa sejak dunia pendidikan, bibit persoalannya bisa tumbuh jauh sebelum seseorang memegang jabatan publik. Hambalang, Kabupaten Bogor,...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Korupsi besar tidak selalu berawal dari meja proyek bernilai miliaran. Ketika menyontek, plagiarisme, joki akademik, hadiah kepada pihak berwenang, dan konflik kepentingan dianggap biasa sejak dunia pendidikan, bibit persoalannya bisa tumbuh jauh sebelum seseorang memegang jabatan publik.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

7 Oktober 2026 — Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan serius bagi dunia pendidikan Indonesia.

Survei tersebut menjangkau 42.810 satuan pendidikan dan melibatkan 393.584 responden dari jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi, mencakup 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Indeks Integritas Pendidikan Nasional 2026 tercatat 73,30, meningkat dibandingkan skor 69,05 pada 2024 dan berada dalam kategori adaptif.

Kenaikan indeks tersebut merupakan perkembangan positif.

Namun, di baliknya, KPK menemukan persoalan yang tidak bisa dianggap kecil.

Praktik menyontek masih ditemukan pada 43 persen sekolah dan 71 persen kampus responden. Sementara itu, praktik plagiarisme ditemukan pada 93 persen kampus responden.

Bagi Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, angka tersebut bukan alasan memberikan stigma kepada seluruh siswa, mahasiswa, guru, dosen, ataupun perguruan tinggi.

KPK sendiri menegaskan hasil survei bukan dimaksudkan untuk memberi label negatif kepada institusi pendidikan, melainkan sebagai dasar perbaikan kebijakan berbasis bukti.

Namun, temuan sebesar itu tetap harus membuat negara bertanya dengan serius:

Jika ketidakjujuran akademik dianggap biasa ketika seseorang masih belajar, karakter seperti apa yang sedang kita persiapkan untuk mengelola negara 10 atau 20 tahun mendatang?

Safrizal: Jangan Ajarkan Antikorupsi Hanya Lewat Buku, tetapi Biarkan Ketidakjujuran Menjadi Kebiasaan

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, dalam naskah pernyataan DPN ETH untuk publikasi menilai hasil SPI Pendidikan 2026 harus menjadi alarm nasional.

“Kita tidak bisa setiap hari berbicara tentang pemberantasan korupsi di pemerintahan, tetapi pada saat yang sama membiarkan generasi muda menganggap menyontek, menjiplak karya orang lain, atau menggunakan jalan pintas sebagai sesuatu yang biasa. Integritas pejabat negara tidak tiba-tiba lahir ketika seseorang dilantik. Karakternya dibentuk jauh sebelumnya.”

Menurut Safrizal, pendidikan antikorupsi tidak boleh sekadar menjadi materi tambahan dalam kurikulum.

Nilai kejujuran harus terlihat dalam sistem pendidikan itu sendiri.

“Kalau siswa diminta jujur tetapi melihat orang dewasa memperoleh keuntungan melalui kedekatan, kalau mahasiswa diminta tidak melakukan plagiarisme tetapi pelanggaran akademik tidak mendapat konsekuensi yang jelas, pesan moral kita menjadi kontradiktif.”

Menteri Agama Nasaruddin Umar pada peluncuran hasil SPI juga menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi memerlukan keteladanan dari pemimpin, guru, dan dosen, bukan hanya pengajaran nilai di ruang kelas.

Hadiah kepada Guru dan Dosen Masih Dianggap Wajar

Temuan SPI Pendidikan tidak berhenti pada persoalan akademik.

KPK mencatat 52 persen satuan pendidikan responden masih menganggap pemberian hadiah atau bingkisan sebagai sesuatu yang wajar.

Di perguruan tinggi, 95 persen kampus responden melaporkan adanya kebiasaan pemberian bingkisan kepada dosen pada momen tertentu, sedangkan pada sekolah terdapat 60 persen yang melaporkan kebiasaan pemberian bingkisan dari orang tua kepada guru.

DPN ETH menilai persoalan tersebut perlu diperlakukan secara proporsional.

Tidak semua pemberian otomatis merupakan tindak pidana atau gratifikasi terlarang. Tradisi sosial dan ungkapan terima kasih memang ada dalam masyarakat.

Namun, masalah muncul ketika pemberian berkaitan dengan jabatan, kewenangan, nilai, penerimaan siswa, promosi, pelayanan, atau perlakuan khusus.

Safrizal mengatakan:

“Budaya terima kasih jangan berubah menjadi budaya merasa harus memberi sesuatu agar mendapat pelayanan yang sewajarnya. Batasnya harus jelas. Guru dan dosen harus terlindungi dari tuduhan yang tidak berdasar, tetapi masyarakat juga harus terlindungi dari kebiasaan memberi yang akhirnya menciptakan konflik kepentingan.”

DPN ETH mendorong sekolah dan perguruan tinggi mempunyai pedoman pemberian hadiah yang sederhana, jelas, dan diketahui siswa, orang tua, guru, serta dosen.

Masalah Lebih Dalam: Tata Kelola Pendidikan

KPK juga menemukan kerentanan dalam tata kelola satuan pendidikan.

Temuan survei antara lain menyangkut indikasi nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, penggelembungan biaya, serta promosi jabatan yang dinilai masih dipengaruhi kedekatan atau benturan kepentingan dengan pimpinan satuan pendidikan.

Dalam tiga dimensi yang diukur, skor karakter peserta didik tercatat 74,24 dan ekosistem pendidikan 75,08.

Namun, dimensi tata kelola memperoleh skor paling rendah, yakni 70,67. KPK menyebut penguatan tata kelola masih menjadi pekerjaan rumah utama.

Bagi DPN ETH, data tersebut menunjukkan bahwa integritas tidak bisa hanya dibebankan kepada murid atau mahasiswa.

Institusinya sendiri juga harus memberikan contoh.

Ganda Satria Dharma: Jangan Suruh Mahasiswa Jujur Jika Pengadaan dan Promosi Jabatan Tidak Transparan

Pernyataan Safrizal dipertegas oleh Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang.

Menurut Ganda, hasil SPI menunjukkan pendidikan integritas membutuhkan dua pendekatan sekaligus: pembentukan karakter dan pembenahan sistem.

“Jangan hanya menyuruh siswa dan mahasiswa jujur, sementara pengadaan barang tidak transparan, promosi jabatan dipersepsikan bergantung pada kedekatan, atau konflik kepentingan tidak dikelola dengan baik. Pendidikan integritas harus dimulai dari pimpinan lembaga sampai peserta didik.”

Ganda mendorong sekolah dan perguruan tinggi membuka sistem pengadaan dan rekrutmen internal secara lebih transparan.

“Siapa yang memenangkan pengadaan, bagaimana proses pemilihannya, bagaimana seseorang mendapatkan jabatan, dan bagaimana konflik kepentingan dikelola harus mempunyai jejak administrasi yang bisa diperiksa. Integritas tidak cukup dipercaya; integritas juga harus bisa dibuktikan.”

Menurutnya, mekanisme pelaporan internal juga perlu diperkuat.

Mahasiswa, guru, dosen, ataupun pegawai harus mempunyai saluran aman ketika menemukan dugaan kecurangan tanpa khawatir mendapat tekanan.

Jangan Salah Membaca Angka 93 Persen

DPN ETH mengingatkan publik agar berhati-hati membaca temuan survei.

Angka 93 persen bukan berarti 93 persen seluruh mahasiswa Indonesia melakukan plagiarisme.

Yang disampaikan KPK adalah bahwa praktik plagiarisme ditemukan pada 93 persen kampus yang menjadi responden survei, sementara laporan lain dari peluncuran survei menyebut sekitar 48 persen responden perguruan tinggi melaporkan praktik tersebut.

Safrizal menegaskan:

“Kritik harus keras, tetapi datanya tidak boleh dipelintir. Jangan karena ingin membuat berita menarik kemudian semua mahasiswa atau semua kampus dicap tidak berintegritas. Justru kita harus menjaga akurasi karena kejujuran dalam menyampaikan data juga bagian dari integritas.”

Hal itu penting agar hasil survei digunakan untuk perbaikan, bukan menjadi dasar penghukuman sosial terhadap lembaga tertentu.

Menyontek Jangan Disepelekan sebagai “Kenakalan Biasa”

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan kecurangan seperti menyontek maupun penggunaan joki dapat berkembang menjadi persoalan lebih besar apabila tidak dibarengi karakter yang baik.

KPK menyatakan kecerdasan tanpa integritas dapat menjadi sesuatu yang berbahaya.

DPN ETH sependapat bahwa menyontek tidak perlu langsung disejajarkan dengan kejahatan korupsi.

Namun, kebiasaan memperoleh hasil tanpa proses dapat menanamkan pola pikir yang berbahaya.

Safrizal mengatakan:

“Persoalannya bukan satu jawaban ujian yang disalin. Yang kita khawatirkan adalah karakter mencari hasil tanpa proses, menginginkan nilai tanpa belajar, dan merasa pelanggaran boleh dilakukan selama tidak ketahuan. Pola pikir seperti itulah yang harus diputus.”

Menurut DPN ETH, sanksi tetap diperlukan, tetapi pendidikan harus lebih menekankan pencegahan dan pembentukan lingkungan yang membuat kejujuran dihargai.

DPN ETH Dorong Delapan Langkah Reformasi Integritas Pendidikan

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah, sekolah, dan perguruan tinggi melakukan sedikitnya delapan langkah.

Pertama, menerapkan sistem antiplagiarisme secara konsisten.

Sistem tersebut tidak hanya diterapkan kepada mahasiswa, tetapi juga pada karya akademik dosen dan dokumen ilmiah institusi.

Kedua, menetapkan konsekuensi kecurangan akademik yang jelas.

Sanksi harus mendidik, bertingkat, transparan, dan diberlakukan secara adil.

Ketiga, menegaskan aturan pemberian hadiah.

Sekolah dan perguruan tinggi harus menjelaskan batas antara ungkapan sosial yang wajar dan pemberian yang berpotensi menciptakan konflik kepentingan.

Keempat, mentransparansikan pengadaan barang dan jasa.

Nilai pengadaan, proses pemilihan, dan pelaksanaan harus mempunyai jejak audit.

Kelima, memperbaiki sistem promosi jabatan.

Kompetensi dan prestasi harus lebih menentukan dibandingkan hubungan pribadi.

Keenam, membangun kanal pelaporan yang aman.

Pelapor dugaan kecurangan harus memperoleh perlindungan dari intimidasi atau pembalasan.

Ketujuh, menjadikan pendidikan antikorupsi berbasis praktik nyata.

Siswa dan mahasiswa tidak cukup menghafal definisi korupsi. Mereka perlu belajar menghadapi dilema etik yang nyata.

Kedelapan, memublikasikan perkembangan integritas setiap tahun.

Kementerian dan lembaga pendidikan perlu menunjukkan apakah indikator kecurangan benar-benar menurun.

Skor Naik, Jangan Terlena

Indeks Integritas Pendidikan Nasional meningkat dari 69,05 pada 2024 menjadi 73,30 pada 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut capaian tersebut patut disyukuri, tetapi meminta seluruh pemangku kepentingan tidak bereuforia dan tetap melakukan pembenahan. KPK juga berencana melakukan monitoring serta evaluasi terhadap rekomendasi SPI Pendidikan pada 2027.

DPN ETH menilai sikap tersebut tepat.

Ganda Satria Dharma mengatakan:

“Angka 73,30 harus kita lihat sebagai titik awal baru, bukan sertifikat bahwa semua sudah baik. Justru data ini memberikan peta bagian mana yang harus diperbaiki.”

Menurutnya, survei akan benar-benar bermanfaat apabila dua tahun mendatang terdapat penurunan nyata pada praktik menyontek, plagiarisme, pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta masalah tata kelola.

Safrizal: Indonesia Emas Harus Dibangun oleh Generasi yang Pintar dan Jujur

Safrizal menilai investasi terbesar Indonesia menuju 2045 tidak hanya berada pada infrastruktur fisik.

Karakter generasi muda mempunyai nilai yang sama pentingnya.

“Kita ingin anak Indonesia pintar, menguasai teknologi, mampu bersaing secara global, dan mempunyai pendidikan tinggi. Namun, semua itu belum cukup. Indonesia juga membutuhkan generasi yang berani mengatakan benar ketika benar dan salah ketika salah.”

Ia menambahkan:

“Jangan berharap pemerintahan masa depan bebas korupsi kalau hari ini kita membiarkan budaya jalan pintas tumbuh di ruang pendidikan. Sekolah dan kampus bukan hanya tempat menghasilkan ijazah. Di sanalah karakter calon pemimpin, pengusaha, hakim, polisi, jaksa, dokter, dan aparatur negara dibentuk.”

Ganda Satria Dharma menutup:

“Pemberantasan korupsi paling murah adalah mencegah karakter koruptif lahir. Pendidikan adalah benteng pertamanya.”

DPN Elang Tiga Hambalang memandang hasil SPI Pendidikan 2026 bukan sebagai kabar buruk yang harus disembunyikan.

Justru hasil tersebut merupakan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Sebab, negara yang berani melihat kelemahannya mempunyai peluang lebih besar untuk berubah.

Korupsi mungkin terlihat sebagai masalah ketika seseorang sudah memegang uang dan kekuasaan.

Namun, integritas dibangun jauh sebelumnya—ketika seorang anak pertama kali memilih antara mengerjakan sendiri atau menyontek.

Secret Link