Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, KPK

KPK Telusuri Dugaan Setoran Kantor Pertanahan ke Kanwil BPN Jatim, LBH ETH: Bongkar Pola Penyimpangan, Benahi Sistem Layanan Tanah

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Senin, 28 September 2026 HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KPK kini mendalami dugaan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Senin, 28 September 2026

HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KPK kini mendalami dugaan adanya setoran uang dari sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur kepada pihak tertentu di Kanwil BPN Jawa Timur. Keterangan mengenai dugaan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Minggu, 27 September 2026.

Pendalaman itu dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur pada 24 September 2026. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyatakan menemukan uang tunai rupiah dan mata uang asing dengan nilai keseluruhan ratusan juta rupiah. Penyidik juga mengamankan lembaran dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta sejumlah perhiasan yang diduga emas.

Menurut KPK, uang yang ditemukan diduga antara lain berasal dari pemohon layanan pertanahan dan dari setoran sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur. Pernyataan tersebut masih merupakan dugaan penyidik yang sedang didalami dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan individu tertentu.

Okky A.J. SH.MH.: Jangan Berhenti pada Uang yang Ditemukan

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH. meminta penyidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi juga membongkar mekanisme yang memungkinkan dugaan penerimaan uang terjadi.

“Kalau ditemukan dugaan setoran dari pelayanan pertanahan, yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang menerima uang. KPK perlu mencari tahu bagaimana pola itu bekerja, siapa yang memberi, untuk kepentingan apa, apakah terkait percepatan atau pengurusan layanan tertentu, serta apakah terdapat struktur yang membuat praktik tersebut dapat berlangsung.”

LBH ETH menegaskan bahwa penindakan pidana harus tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan pertanggungjawaban individual. Tidak tepat menyimpulkan seluruh pegawai atau seluruh kantor pertanahan terlibat hanya karena penyidikan menyentuh satu institusi.

Kantor Pertanahan Mojokerto Juga Digeledah

Sebelum penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur, penyidik KPK pada 23 September 2026 menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. KPK menyatakan mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari pemohon pelayanan pertanahan, selain dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan penyidikan.

LBH ETH menilai perkembangan tersebut memperlihatkan pentingnya pemeriksaan terhadap alur pelayanan, bukan hanya pemeriksaan terhadap orang.

Okky mengatakan:

“Jika seorang pemohon merasa harus memberi uang di luar biaya resmi agar urusannya selesai, maka persoalannya sudah menyangkut integritas pelayanan publik. Negara harus membuat masyarakat bisa memperoleh hak administratifnya tanpa harus mencari jalan belakang atau bergantung kepada perantara.”

Perkara Berawal dari OTT Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

Rangkaian penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari kemudian KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penggeledahan selanjutnya dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan ruangan terkait di Kementerian ATR/BPN, kantor perusahaan di Jakarta dan Bogor, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, serta Kanwil BPN Jawa Timur.

LBH ETH kembali menekankan bahwa status tersangka pun tidak sama dengan putusan bersalah. Pertanggungjawaban pidana setiap orang tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.

LBH ETH Dorong Audit Jejak Pelayanan Pertanahan

LBH ETH meminta Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi internal secara paralel tanpa mengintervensi penyidikan KPK.

Evaluasi itu, menurut LBH ETH, harus memeriksa apakah setiap permohonan mempunyai jejak proses yang jelas: kapan berkas diterima, siapa yang memproses, berapa biaya resmi, alasan apabila pelayanan tertunda, serta siapa yang mengubah atau menyetujui data penting.

KPK sendiri sebelumnya telah mengidentifikasi persoalan transparansi layanan pertanahan sebagai area yang perlu diperkuat. Kajian KPK mengenai layanan pertanahan pernah merekomendasikan agar status permohonan disampaikan secara transparan dan terkini karena ketimpangan informasi antara petugas dan pemohon dapat membuka celah penyalahgunaan.

Pada Agustus 2026, KPK juga mendorong ATR/BPN memperkuat integritas layanan pertanahan melalui program PRESTASI. KPK menekankan transformasi pelayanan harus menghasilkan proses yang tidak hanya cepat dan mudah, tetapi juga transparan, akuntabel dan dapat dipercaya masyarakat.

Zulkiram SH.: Tarif Resmi Harus Terlihat, Berkas Harus Bisa Dilacak

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang Zulkiram SH. menyatakan pencegahan korupsi pada pelayanan pertanahan harus dimulai dengan mengurangi ruang pertemuan informal dan ketergantungan pemohon kepada perantara.

“Masyarakat harus bisa mengetahui biaya resmi, persyaratan, posisi berkas dan alasan apabila permohonannya belum selesai. Semakin gelap proses pelayanan, semakin besar ruang bagi pihak tertentu menawarkan jalan pintas.”

Menurut LBH ETH, digitalisasi tidak akan cukup apabila sistem internal masih memungkinkan perubahan data tanpa jejak audit yang kuat. Karena itu, setiap tindakan terhadap data bidang tanah, peralihan hak, blokir, pemecahan, penggabungan maupun penerbitan hak harus dapat ditelusuri secara administratif.

Kritik LBH ETH: Jangan Membenahi Institusi Hanya Setelah OTT

LBH ETH berpandangan bahwa OTT dan penggeledahan seharusnya menjadi alarm evaluasi institusional, bukan sekadar peristiwa penindakan yang selesai setelah perkara masuk pengadilan.

Okky menegaskan:

“Setiap perkara korupsi seharusnya menghasilkan dua keluaran: pertanggungjawaban terhadap orang yang terbukti melakukan tindak pidana dan perbaikan sistem agar modus yang sama tidak dapat diulangi oleh orang berikutnya.”

LBH ETH mendorong KPK tetap fokus pada pembuktian pidana, sementara ATR/BPN harus memperkuat pengawasan internal, pelacakan layanan, transparansi tarif, audit akses data dan mekanisme pengaduan masyarakat.

LBH ETH kepada Masyarakat: Jangan Membayar di Luar Ketentuan

LBH Elang Tiga Hambalang mengingatkan masyarakat agar meminta informasi biaya resmi setiap kali mengurus layanan pertanahan dan menghindari pembayaran tanpa bukti penerimaan yang sah.

Warga juga dianjurkan menyimpan sertifikat, alas hak, AJB, kuitansi, bukti pajak, bukti penguasaan, nomor berkas serta semua komunikasi dan tanda terima yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.

“Tanah menyangkut tempat tinggal, usaha dan masa depan keluarga. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang bersih dan kepastian hukum tanpa pungutan di luar ketentuan. Bila menemukan dugaan penyimpangan, simpan bukti secara sah dan gunakan jalur pengaduan resmi. LBH Elang Tiga Hambalang siap berdiri bersama masyarakat untuk memperjuangkan akses hukum yang adil,” demikian sikap LBH ETH.

LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Secret Link