KPK Tegaskan Tak Pilih Kasus Besar atau Kecil, LBH ETH: Rakyat Menunggu Konsistensi, Transparansi dan Tindak Lanjut Laporan
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penindakan korupsi tidak ditentukan oleh besar atau kecilnya suatu perkara. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan sepanjang suatu perkara memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi dan berada dalam...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penindakan korupsi tidak ditentukan oleh besar atau kecilnya suatu perkara. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan sepanjang suatu perkara memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi dan berada dalam kewenangan KPK, lembaga tersebut dapat melakukan langkah penindakan. Pernyataan itu disampaikan pada 22 September dan diberitakan pada Rabu, 23 September 2026.
KPK menyampaikan penegasan itu dalam konteks penanganan operasi tangkap tangan di Bolaang Mongondow Utara. KPK mengatakan perkara tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dan menegaskan bahwa kegiatan penindakan tidak diarahkan untuk menargetkan pihak tertentu.
Okky: Pernyataan Harus Dibuktikan melalui Perlakuan yang Sama terhadap Semua Perkara
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., melalui rumusan sikap institusional LBH ETH untuk publikasi, menilai prinsip tidak pilih-pilih perkara merupakan fondasi penting bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.
“Rakyat membutuhkan kepastian bahwa ukuran penegakan hukum adalah bukti dan ketentuan hukum, bukan siapa yang dilaporkan, seberapa tinggi jabatannya, seberapa besar kekuatan ekonominya, atau seberapa kuat relasinya.”
LBH ETH menilai konsistensi tersebut harus terlihat tidak hanya pada operasi tangkap tangan, tetapi juga pada laporan masyarakat, penyelidikan yang telah berlangsung lama, pengembangan perkara, penelusuran aliran uang serta eksekusi putusan dan pemulihan aset.
Menurut Okky, kepercayaan publik mudah terganggu apabila masyarakat melihat satu perkara bergerak cepat sementara perkara lain yang telah dilaporkan bertahun-tahun tidak memperoleh penjelasan mengenai perkembangannya.
“Kalau sebuah laporan tidak dapat ditindaklanjuti, masyarakat berhak memperoleh penjelasan sesuai batas keterbukaan yang diperbolehkan hukum. Kalau bukti memenuhi syarat, proses harus berjalan tanpa melihat siapa orangnya.”
Pengaduan Masyarakat Menjadi Pintu Penting Pemberantasan Korupsi
KPK menyediakan kanal resmi Pengaduan Masyarakat untuk menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi. KPK menjelaskan laporan yang masuk akan melalui tahapan penerimaan, pengkajian dan penentuan apakah dapat ditindaklanjuti. Apabila memenuhi kriteria, proses dapat dilanjutkan dengan pengumpulan data dan informasi maupun klarifikasi.
KPK juga menyatakan kerahasiaan identitas pelapor dapat dijaga sepanjang pelapor tidak memublikasikan sendiri pengaduannya.
LBH ETH memandang mekanisme tersebut penting karena masyarakat di daerah sering kali menjadi pihak pertama yang mengetahui indikasi penyimpangan dalam proyek, pengadaan barang dan jasa, perizinan maupun pelayanan publik.
Laporan Harus Berbasis Fakta, Bukan Tuduhan
LBH ETH sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan pengaduan hukum dengan penyebaran tuduhan di media sosial.
Okky A.J. SH.MH. menegaskan:
“Melapor berarti menyerahkan fakta dan bukti kepada lembaga yang berwenang untuk diperiksa. Berbeda dengan menuduh seseorang bersalah di ruang publik sebelum ada pembuktian.”
KPK sendiri dalam panduan pengaduannya meminta masyarakat menyampaikan kronologi yang jelas dan, apabila tersedia, dokumen pendukung seperti transaksi, kontrak, bukti pembayaran, rekaman permintaan dana, surat, foto dokumentasi maupun data relevan lainnya.
Menurut LBH ETH, pendekatan berbasis bukti akan melindungi dua kepentingan sekaligus: membantu aparat mengusut dugaan korupsi secara efektif dan mencegah orang yang tidak terlibat menjadi korban tuduhan tanpa dasar.
Perkara Bolaang Mongondow Utara Menjadi Konteks Terbaru
Dalam perkembangan perkara Bolaang Mongondow Utara, KPK pada 22 September menetapkan Bupati nonaktif Sirajudin Lasena sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. KPK menyatakan menyita uang tunai Rp200 juta dalam rangkaian OTT tersebut dan menduga terdapat penerimaan lain selama periode 2023–2026. Seluruh dugaan itu merupakan konstruksi penyidikan KPK dan masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Pada 23 September, KPK juga menyatakan masih mendalami kegiatan Sirajudin di Jakarta sebelum OTT dan komunikasi dengan sejumlah pihak swasta. Pendalaman tersebut belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana pihak lain.
LBH ETH menekankan bahwa status tersangka bukan putusan bersalah dan hak atas bantuan hukum, pembelaan serta praduga tidak bersalah harus tetap dihormati.
Zulkiram: Jangan Hanya Cepat ketika Perkara Sedang Ramai
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., mempertegas bahwa kualitas pemberantasan korupsi juga ditentukan oleh kemampuan lembaga penegak hukum menjaga konsistensi setelah perhatian publik menurun.
“Perkara yang sedang viral tentu mendapat perhatian. Tetapi ukuran profesionalitas justru terlihat pada perkara yang tidak lagi menjadi headline. Penyidikan harus terus bergerak berdasarkan bukti, bukan berdasarkan ramai atau tidaknya pemberitaan.”
LBH ETH mendorong KPK melakukan komunikasi publik secara terukur mengenai perkara yang telah masuk proses hukum tanpa membuka materi penyidikan yang memang harus dirahasiakan.
LBH ETH Minta Empat Penguatan
LBH ETH mendorong KPK memperkuat kepastian tindak lanjut pengaduan masyarakat, dokumentasi perkembangan perkara, perlindungan pelapor, serta konsistensi penindakan terhadap penyelenggara negara maupun pihak swasta berdasarkan alat bukti yang sama kuatnya.
Pada saat yang sama, LBH ETH meminta KPK menjaga kualitas proses hukum sehingga penanganan perkara tidak hanya kuat dalam konferensi pers, tetapi juga mampu bertahan ketika diuji di persidangan.
Okky mengatakan:
“Pemberantasan korupsi yang tegas tidak boleh dipisahkan dari due process of law. Semakin besar kewenangan aparat, semakin besar pula kewajiban memastikan setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.”
Pesan LBH ETH kepada Masyarakat Indonesia
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana korupsi untuk menyimpan dokumen asli, membuat kronologi, menjaga bukti elektronik, tidak memanipulasi data dan menggunakan saluran pengaduan resmi.
Masyarakat juga disarankan tidak mengumumkan identitas pelapor maupun materi sensitif apabila hal tersebut dapat mengganggu pemeriksaan atau membahayakan pihak yang melapor.
“Korupsi tidak dapat diberantas aparat sendirian. Tetapi partisipasi masyarakat harus dilakukan secara bertanggung jawab: bawa bukti, gunakan jalur hukum, dan biarkan pembuktian menentukan siapa yang bertanggung jawab,” tutup Okky A.J. SH.MH.
LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mendorong pemberantasan korupsi yang independen, konsisten, transparan dan tidak diskriminatif, sekaligus menjaga hak setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum.
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Rabu, 23 September 2026