Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, KPK

KPK Sita Lebih Rp1 Miliar dan US$49 Ribu dari Dua Saksi Perkara Pajak Banjarmasin, LBH ETH Minta Penelusuran Aset Diikuti Pembenahan Sistem

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

DPN LBH Elang Tiga Hambalang menilai pengembangan perkara harus tetap menjunjung praduga tak bersalah sekaligus menjadi momentum memperkuat transparansi pemeriksaan dan restitusi pajak. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 2 Oktober 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

DPN LBH Elang Tiga Hambalang menilai pengembangan perkara harus tetap menjunjung praduga tak bersalah sekaligus menjadi momentum memperkuat transparansi pemeriksaan dan restitusi pajak.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 2 Oktober 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam pemeriksaan pada Kamis, 1 Oktober 2026, penyidik KPK menyita uang lebih dari Rp1 miliar dan valuta asing sebesar 49.000 dolar Amerika Serikat dari dua aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik mendalami proses dan mekanisme pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin serta dugaan penerimaan uang oleh oknum yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak. Dua saksi tersebut berinisial JKP dan SMG. Dua saksi lain yang dijadwalkan diperiksa tidak hadir dan menurut KPK akan dijadwalkan kembali.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti. Dalam pengembangan sebelumnya, KPK juga mengumumkan penyitaan 680.000 dolar AS, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta dari penggeledahan maupun pengembalian oleh saksi. Semua pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak atas pembelaan dan praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., SH., MH., dalam rumusan pernyataan organisasi untuk rilis menekankan bahwa penanganan perkara seharusnya tidak berhenti pada penyitaan maupun penetapan pihak yang diduga terlibat.

“Pengungkapan aliran dana penting untuk pembuktian dan pemulihan aset. Tetapi kasus seperti ini juga harus menjadi bahan evaluasi untuk menemukan titik rawan dalam proses pemeriksaan dan restitusi pajak. Negara harus mempersempit ruang transaksi informal, konflik kepentingan dan keputusan yang tidak mempunyai jejak audit yang memadai.”

Menurut LBH ETH, perkara yang berhubungan dengan kewenangan fiskal perlu direspons dengan penguatan tata kelola. Setiap tahapan pemeriksaan, koreksi fiskal, rekomendasi dan persetujuan restitusi bernilai besar idealnya mempunyai rekam digital yang jelas: siapa yang memeriksa, siapa yang mengubah, siapa yang menyetujui, serta alasan setiap keputusan.

Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram, SH., mempertegas pentingnya menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak hukum setiap orang.

“Penyitaan uang dari seseorang yang diperiksa sebagai saksi tidak boleh serta-merta diterjemahkan oleh publik sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Hubungan barang yang disita dengan perkara tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.”

LBH ETH mengusulkan empat langkah konkret.

Pertama, memperkuat audit elektronik dalam proses pemeriksaan dan restitusi pajak.

Kedua, menerapkan pengawasan berlapis terhadap keputusan bernilai material.

Ketiga, memperketat deklarasi konflik kepentingan petugas.

Keempat, menggunakan analisis anomali untuk mendeteksi pola pemeriksaan, restitusi, atau transaksi yang tidak lazim.

Ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya jumlah orang yang diproses atau aset yang disita. Perkara harus mampu menghasilkan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, pemulihan aset yang sah, sekaligus perubahan sistem agar celah serupa semakin sulit digunakan kembali.

KPK menyita lebih dari Rp1 miliar dan US$49 ribu dari dua saksi dalam pengembangan perkara KPP Madya Banjarmasin. LBH ETH meminta penelusuran aset dilanjutkan sekaligus memperkuat transparansi, audit digital dan pengawasan proses restitusi pajak.

Secret Link