KPK SITA LEBIH DARI Rp6 MILIAR USAI PERIKSA PEJABAT IMIGRASI, LBH ETH: BONGKAR DUGAAN PEMERASAN IZIN TINGGAL WNA SAMPAI KE ALIRAN DANANYA
**JAKARTA — Sabtu, 29 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara **dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA)**. KPK pada Jumat, **28 Agustus 2026**,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
**JAKARTA — Sabtu, 29 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara **dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA)**.
KPK pada Jumat, **28 Agustus 2026**, menyatakan menyita uang senilai **lebih dari Rp6 miliar** setelah memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti dan dua aparatur sipil negara lainnya sebagai saksi. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, uang tersebut disita karena **diduga berasal dari pengurusan izin tinggal WNA**. ([ANTARA News][1])
Penting ditegaskan bahwa asal-usul uang tersebut merupakan **dugaan penyidik yang masih harus dibuktikan dalam proses hukum**.
## LBH ETH: PELAYANAN PUBLIK TIDAK BOLEH MENJADI LAHAN PEMERASAN
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai perkara tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi integritas pelayanan keimigrasian.
Menurut LBH ETH, pelayanan pemerintah harus mempunyai tarif, prosedur dan jangka waktu yang jelas. Apabila terdapat pungutan di luar ketentuan yang disertai penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum harus menelusurinya sampai tuntas.
> **“Pelayanan negara tidak boleh berubah menjadi ruang transaksi gelap. Jika penyidik menemukan bukti adanya pemerasan, bongkar siapa yang meminta, siapa yang menerima, ke mana uang mengalir dan siapa yang memperoleh manfaat.”**
LBH ETH menekankan bahwa penindakan harus diarahkan kepada pihak yang perannya dapat dibuktikan, bukan membangun tuduhan berdasarkan jabatan atau hubungan kelembagaan semata.
## KPK DALAMI MEKANISME PELAYANAN IZIN TINGGAL
Dalam pemeriksaan 28 Agustus, KPK juga mendalami mekanisme pelayanan izin tinggal WNA.
Selain R. Haryo Sakti, penyidik memeriksa seorang pejabat pada Kantor Imigrasi Singaraja dan seorang ASN yang sebelumnya pernah menjabat kepala seksi pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Ketiganya diperiksa sebagai **saksi** dalam pengembangan penyidikan. ([ANTARA News][1])
Status sebagai saksi harus dibedakan secara tegas dengan status tersangka.
Pemeriksaan dan penyitaan uang juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pihak yang diperiksa melakukan tindak pidana.
## DELAPAN ORANG TELAH DITETAPKAN TERSANGKA DALAM PERKARA UTAMA
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode **2022–2026**.
KPK sebelumnya pada 4 Juni 2026 menetapkan **delapan orang sebagai tersangka**, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan keimigrasian. ([ANTARA News][1])
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, para tersangka **diduga** memperoleh keuntungan sekitar **Rp145,5 miliar** dari praktik tersebut sepanjang 2022–2026. Angka ini merupakan dugaan KPK dalam proses penyidikan dan **belum merupakan kesimpulan bersalah berdasarkan putusan pengadilan**. ([ANTARA News][1])
## ASET YANG DISITA TELAH MENCAPAI NILAI BESAR
Pengembangan perkara tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan saksi.
KPK sebelumnya mengungkap telah menyita berbagai aset dengan nilai total sekitar **Rp150 miliar** terkait perkara tersebut hingga 19 Agustus 2026. ([ANTARA News][2])
Menurut LBH ETH, besarnya nilai aset yang ditelusuri membuat pendekatan **follow the money** dan **follow the asset** menjadi sangat penting.
Penyidik perlu memetakan aliran dana sejak pembayaran dilakukan hingga uang berpindah kepada pihak yang diduga menerima atau menikmati hasilnya.
## PERIKSA SISTEMNYA, BUKAN HANYA ORANGNYA
LBH ETH berpandangan perkara tersebut juga perlu digunakan untuk mengevaluasi sistem pelayanan izin tinggal.
Jika dugaan praktik berlangsung selama beberapa tahun, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya mengenai siapa pelakunya.
Penegak hukum dan pemerintah perlu mengetahui apakah terdapat celah prosedur, penggunaan perantara, pembayaran di luar sistem resmi, lemahnya pengawasan atau pola lain yang memungkinkan dugaan penyimpangan berlangsung.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa konstruksi perkara yang sedang diusut berkaitan dengan sejumlah tahapan pelayanan izin tinggal, seperti perpanjangan, alih status dan pembaruan domisili. ([ANTARA News][3])
**“Kalau sistemnya mempunyai celah, menangkap orang tanpa memperbaiki sistem hanya akan membuka kemungkinan praktik yang sama terulang dengan pelaku berbeda,”** demikian pandangan LBH ETH.
## WNA YANG DIDUGA MENJADI KORBAN JUGA PERLU DIDENGAR
KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan sejumlah WNA untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk mengetahui apakah mereka menyadari adanya dugaan pemerasan dan bagaimana peranan biro jasa atau perantara dalam proses pengurusan izin. ([ANTARA News][4])
LBH ETH menilai langkah tersebut penting.
Dalam perkara pemerasan, pihak yang diduga dimintai uang tidak semestinya hanya dipandang sebagai sumber informasi. Apabila terbukti menjadi korban, hak mereka juga harus memperoleh perlindungan hukum.
## LBH ETH: BEDAKAN TERSANGKA, SAKSI DAN PIHAK YANG BELUM TERBUKTI TERLIBAT
LBH ETH meminta masyarakat dan media berhati-hati dalam memberitakan pengembangan perkara.
Seseorang yang dipanggil sebagai saksi tidak otomatis terlibat tindak pidana. Demikian pula terhadap tersangka, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan sesuai proses hukum.
Sebaliknya, praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan yang didukung alat bukti.
## BONGKAR ALIRAN DANA SAMPAI PENERIMA MANFAAT
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong KPK memprioritaskan empat hal: **menelusuri asal dan tujuan uang; mengidentifikasi penerima manfaat; memeriksa pola pungutan dalam setiap tahapan pelayanan; serta memperbaiki sistem pelayanan keimigrasian agar transaksi resmi dapat diawasi dan ditelusuri.**
> **“Jangan berhenti pada uang Rp6 miliar yang ditemukan. Telusuri dari mana uang berasal, untuk apa dibayarkan, kepada siapa mengalir dan siapa penerima manfaat akhirnya. Pada saat yang sama, semua kesimpulan harus dibangun berdasarkan bukti, bukan asumsi,”** tegas LBH ETH.
Menurut LBH ETH, penyelesaian perkara harus menghasilkan dua hal sekaligus: **pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang terbukti bersalah dan perbaikan sistem agar masyarakat maupun warga asing memperoleh pelayanan keimigrasian yang bersih dan berkepastian hukum.**
**Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang**
**Ketua Umum: Okky A.J., S.H., M.H.**