KPK Sita Lebih dari Rp1 Miliar dan US$49 Ribu dalam Pengembangan Kasus Pajak, Satuan Mahasiswa ETH Minta Celah Tata Kelola Ditutup
Penyidik mendalami mekanisme pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin. Satuan Mahasiswa ETH mendorong penindakan hukum berjalan bersama penguatan audit digital, pengawasan internal, dan perlindungan pelapor. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 2 Oktober 2026 Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Penyidik mendalami mekanisme pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin. Satuan Mahasiswa ETH mendorong penindakan hukum berjalan bersama penguatan audit digital, pengawasan internal, dan perlindungan pelapor.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 2 Oktober 2026
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak memperkuat pembenahan sistem pengawasan menyusul perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menyita uang lebih dari Rp1 miliar dan US$49.000 dari dua ASN Direktorat Jenderal Pajak yang diperiksa sebagai saksi pada 1 Oktober 2026. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan mendalami proses dan mekanisme pemeriksaan pajak serta dugaan penerimaan uang oleh pihak-pihak di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak.
Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026. Dalam perkara awal, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengurusan restitusi PPN. KPK menjelaskan permohonan restitusi yang diperiksa memiliki nilai lebih bayar Rp49,47 miliar, kemudian setelah koreksi fiskal menghasilkan restitusi sekitar Rp48,3 miliar. Dalam pengembangan sebelumnya, KPK juga mengumumkan penyitaan 680.000 dolar AS, 1,3 kilogram emas, dan Rp100 juta dari sejumlah lokasi maupun pengembalian saksi.
Status tersangka, pemeriksaan saksi, maupun penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan bersalah. Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti dan hukum acara yang berlaku.
Pernyataan Ketua Umum — Reza Prasatria Dharma
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menempatkan perkembangan perkara tersebut sebagai momentum untuk memperkuat pencegahan dalam sistem perpajakan.
“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi mahasiswa juga ingin melihat apakah celah sistem yang memungkinkan dugaan penyimpangan bisa ditutup. Pemeriksaan dan restitusi pajak menyangkut kepercayaan masyarakat kepada negara, sehingga prosesnya perlu memiliki jejak keputusan yang jelas, dapat diaudit, dan diawasi secara berlapis.”
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mengusulkan empat langkah.
Pertama, DJP memperkuat audit trail digital pada seluruh proses pemeriksaan dan restitusi sehingga perubahan keputusan, rekomendasi, dan persetujuan dapat ditelusuri.
Kedua, perkara atau restitusi dengan indikator risiko tertentu diperiksa melalui mekanisme second review yang independen.
Ketiga, Kementerian Keuangan memperkuat rotasi dan pemeriksaan integritas pada posisi yang memiliki kewenangan tinggi serta membuka kanal pelaporan internal yang melindungi identitas pelapor.
Keempat, hasil pembenahan tata kelola setelah perkara ditangani dapat diumumkan kepada publik dalam bentuk indikator agregat tanpa mengganggu kerahasiaan data wajib pajak.
Indikator yang dapat diperiksa meliputi jumlah transaksi berisiko yang ditinjau ulang, waktu penyelesaian restitusi, temuan audit internal yang ditindaklanjuti, serta pelaksanaan rekomendasi pengawasan.
Menurut Satuan Mahasiswa ETH, pembenahan perlu menjaga dua kepentingan sekaligus: mencegah penyimpangan dan tetap memastikan pelayanan pajak yang sah tidak menjadi lambat akibat birokrasi berlebihan. Karena itu, pengawasan sebaiknya berbasis risiko dan bukti, bukan menambah prosedur yang sama untuk seluruh wajib pajak.