KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Summarecon Bogor, LBH ETH: Telusuri Aliran Uang dan Benahi Total Layanan Pertanahan
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor memasuki perkembangan baru. Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor pada...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor memasuki perkembangan baru. Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor pada Senin, 21 September 2026. Menurut KPK, barang bukti tersebut akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut untuk membantu mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan dugaan pemberian dari pihak swasta kepada sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Keterangan itu merupakan posisi penyidik dalam perkara yang masih berjalan dan belum merupakan putusan pengadilan.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan delapan tersangka. Dalam rangkaian penyidikan berikutnya, KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta, kediaman salah seorang tersangka, dan kemudian kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Okky: Periksa Bukti sampai Konstruksi Perkara Terang
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., melalui rumusan sikap institusional LBH ETH untuk publikasi, meminta penyidikan dikembangkan berdasarkan bukti yang ditemukan, tanpa membatasi pemeriksaan hanya kepada pihak yang saat ini telah berstatus tersangka.
“Dokumen dan barang bukti elektronik harus dibaca sebagai rangkaian fakta. Apabila bukti menunjukkan adanya aliran uang, pemberi, penerima, perantara, pihak yang memberi perintah atau pihak yang memperoleh manfaat, semuanya harus ditelusuri secara profesional dan dibuktikan menurut hukum.”
Menurut LBH ETH, perkara pertanahan memiliki dampak langsung terhadap kepentingan masyarakat karena menyangkut rumah tinggal, tanah usaha, investasi, warisan, serta kepastian hukum atas aset keluarga.
Okky menegaskan:
“Pelayanan pertanahan tidak boleh berubah menjadi pelayanan berdasarkan kedekatan atau kemampuan seseorang mengakses pejabat. Masyarakat yang memenuhi persyaratan hukum harus mendapatkan kepastian mengenai proses, biaya, waktu penyelesaian dan alasan apabila permohonannya ditolak atau ditunda.”
Barang Bukti Elektronik Penting, tetapi Tidak Boleh Ditafsirkan Sembarangan
KPK mengatakan dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan akan dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara. Dari penggeledahan sebelumnya, penyidik juga menyita dokumen terkait HGB, dokumen keuangan, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses pertanahan di Bogor.
LBH ETH mengingatkan bahwa ditemukannya nama, percakapan, dokumen atau transaksi dalam perangkat elektronik tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Setiap temuan harus diperiksa konteksnya, diuji dengan alat bukti lain, dan diberikan kesempatan untuk dijelaskan oleh pihak terkait.
Prinsip tersebut penting agar pemberantasan korupsi tetap kuat secara hukum dan tidak berubah menjadi penghakiman melalui opini publik.
Zulkiram: Bongkar Perkara Sekaligus Tutup Celah Sistem
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menilai penyidikan harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pelayanan pertanahan.
“Penindakan terhadap tindak pidana yang dapat dibuktikan harus tegas. Tetapi setelah itu negara juga harus menjawab bagaimana dugaan penyimpangan bisa terjadi. Kalau celah sistemnya dibiarkan, pelakunya dapat berganti tetapi praktiknya berpotensi berulang.”
Zulkiram meminta pelayanan pertanahan dibuat semakin transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui status berkas, petugas yang menangani, biaya resmi, tahapan pelayanan, kekurangan dokumen, serta alasan hukum suatu permohonan tertunda atau ditolak.
KPK Sebelumnya Sudah Menyoroti Risiko Integritas Layanan Pertanahan
Sebelum perkara ini mencuat, KPK pada Agustus 2026 telah mendorong Kementerian ATR/BPN memperkuat integritas pelayanan pertanahan. KPK menyebut urusan pertanahan bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, investasi, pembangunan, pengelolaan aset dan perlindungan hak masyarakat sehingga membutuhkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Dalam kajian KPK mengenai pelayanan pertanahan, persoalan yang pernah diidentifikasi antara lain tingginya penggunaan kuasa dalam pelayanan, ketepatan waktu yang rendah, tambahan biaya di luar biaya resmi, persoalan administrasi, dan lemahnya pengawasan. Kajian tersebut merupakan temuan pada periode sebelumnya dan tidak dengan sendirinya menggambarkan setiap kantor pertanahan saat ini, tetapi dapat menjadi rujukan untuk pembenahan sistem.
Menteri ATR/BPN Menyatakan Menghormati Proses Hukum
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 21 September menyatakan dirinya menghormati dan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK terkait perkara di lingkungan kementeriannya. Pernyataan tersebut tidak mengubah status hukum siapa pun dan tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak yang belum ditetapkan dalam proses hukum.
LBH ETH menilai sikap kooperatif seluruh lembaga dan pihak terkait penting agar penyidik memperoleh dokumen dan keterangan yang dibutuhkan tanpa mengganggu keberlangsungan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Hak Tanah Masyarakat Tidak Otomatis Gugur karena Perkara Korupsi
LBH ETH menekankan bahwa penyidikan dugaan korupsi tidak otomatis membatalkan HGB, sertifikat, perjanjian maupun klaim hak atas tanah tertentu. Keabsahan suatu hak tetap harus dinilai berdasarkan asal-usul hak, dokumen, riwayat penguasaan, prosedur penerbitan, keberadaan sengketa, serta putusan pengadilan apabila perkara telah diperiksa.
Okky mengatakan:
“Perkara korupsi dan sengketa hak atas tanah bisa saling berkaitan, tetapi jangan dicampuradukkan. Untuk menentukan siapa yang mempunyai hak atas sebidang tanah, tetap harus diperiksa alas hak, riwayat penguasaan dan proses penerbitannya. Sedangkan pidana korupsi harus dibuktikan dengan unsur pidananya sendiri.”
Lima Masukan LBH ETH
LBH ETH mendorong agar KPK menelusuri aliran uang dan komunikasi berdasarkan bukti; ATR/BPN melakukan audit pada layanan berisiko tinggi; setiap perubahan status berkas meninggalkan jejak digital; mekanisme pengaduan masyarakat dan perlindungan pelapor diperkuat; serta sengketa atau klaim masyarakat yang terdampak memperoleh jalur penyelesaian hukum yang transparan.
LBH ETH juga meminta seluruh pihak tidak menggunakan proses penyidikan sebagai sarana membangun tuduhan terhadap perusahaan, pejabat maupun individu yang belum terbukti terlibat.
Okky: Masyarakat Harus Menyimpan Seluruh Riwayat Dokumen Tanah
LBH Elang Tiga Hambalang mengingatkan masyarakat agar tidak hanya menyimpan sertifikat. Alas perolehan, akta atau surat pengalihan, bukti pembayaran, bukti penguasaan fisik, surat ukur, surat dari pemerintah desa atau kelurahan, bukti pengajuan ke BPN, korespondensi dan dokumentasi lokasi dapat menjadi penting ketika muncul sengketa.
“Tanah sering menjadi aset terbesar sebuah keluarga. Jangan menunggu perkara muncul baru mencari bukti. Setiap proses perolehan dan penguasaan tanah harus didokumentasikan sejak awal agar masyarakat mempunyai dasar yang kuat ketika haknya harus dipertahankan,” tegas Okky A.J. SH.MH.
LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mendorong pemberantasan korupsi pertanahan, kepastian hukum hak atas tanah dan pelayanan BPN yang transparan, dengan tetap menghormati hak tersangka, hak pihak swasta dan asas praduga tidak bersalah.
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Selasa, 22 September 2026