Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, KPK

KPK Siap “Jemput Bola” Dugaan Pungli di Lapas, LBH ETH: Telusuri Aliran Uang dan Benahi Sistem Pemasyarakatan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

KPK menyatakan siap berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Ombudsman untuk memperoleh informasi spesifik mengenai dugaan pungutan di lapas dan rutan. DPN LBH ETH meminta penanganan tidak berhenti pada sanksi disiplin, tetapi menjangkau kemungkinan aliran uang, penyalahgunaan kewenangan, dan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

KPK menyatakan siap berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Ombudsman untuk memperoleh informasi spesifik mengenai dugaan pungutan di lapas dan rutan. DPN LBH ETH meminta penanganan tidak berhenti pada sanksi disiplin, tetapi menjangkau kemungkinan aliran uang, penyalahgunaan kewenangan, dan pembenahan sistem.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 7 Oktober 2026

Persoalan tata kelola lembaga pemasyarakatan memasuki perkembangan baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap proaktif memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan liar di lapas dan rumah tahanan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, mengatakan KPK dapat melakukan langkah “jemput bola” kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun Ombudsman RI untuk memperoleh informasi yang lebih spesifik.

Namun, KPK menegaskan dugaan umum belum cukup. Perlu diperjelas siapa pemberi dan penerima, nilai transaksi, cara, lokasi, serta fakta pendukung lainnya sebelum dapat ditentukan langkah hukum lebih jauh. Dengan demikian, pernyataan tersebut belum berarti KPK telah menetapkan perkara pidana atau pihak tertentu sebagai tersangka.

Perhatian tersebut berkaitan dengan temuan tata kelola di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ombudsman RI menyatakan inspeksi pada 23 September menemukan lebih dari 10 bangunan yang diduga menjadi hunian warga binaan dengan sejumlah fasilitas yang tidak lazim, celah keamanan, serta informasi mengenai dugaan pungutan. Pada 5 Oktober, Ombudsman menyerahkan 11 saran perbaikan kepada Kemenimipas untuk ditindaklanjuti oleh jajaran pemasyarakatan dan pengawasan internal.

Kemenimipas juga telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 17 pegawai. Satu orang diberhentikan dari status ASN, lima dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang. Hasil investigasi internal menyebut adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pengelolaan barang milik negara, serta pelanggaran prosedur.

Sanksi administratif tersebut tetap harus dibedakan dari pembuktian suatu tindak pidana.

Kontrol Sosial Hukum DPN LBH ETH

DPN Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai kasus ini tidak boleh dilihat hanya sebagai persoalan fasilitas fisik. Pertanyaan hukumnya lebih luas: apakah terdapat transaksi tidak resmi, siapa yang memperoleh keuntungan, bagaimana fasilitas dapat dibangun atau digunakan, siapa yang memberikan izin, dan mengapa sistem pengawasan tidak mendeteksinya lebih awal?

Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.

Dalam rumusan pernyataan organisasi untuk rilis, Ketua Umum DPN LBH ETH, Okky A.J., SH., MH., menyatakan:

“Jika ditemukan informasi mengenai pungutan, penyelidikan harus mengikuti uangnya. Periksa siapa yang membayar, siapa yang menerima, melalui rekening atau cara apa, untuk memperoleh fasilitas atau pelayanan apa, dan apakah terdapat keterlibatan pihak lain.”

Menurut Okky, warga binaan memang sedang menjalani pembatasan kebebasan berdasarkan hukum, tetapi hak dasarnya dan prinsip kesetaraan perlakuan tetap harus dihormati.

“Lapas tidak boleh memiliki dua sistem pelayanan: satu untuk mereka yang mampu membayar dan satu lagi untuk mereka yang tidak mempunyai kemampuan ekonomi.”

Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.

Dalam rumusan pernyataan organisasi, Zulkiram, SH., menegaskan:

“Sanksi disiplin adalah langkah penting, tetapi reformasi tidak selesai dengan menghukum individu. Harus diketahui bagaimana kelemahan pengawasan, pencatatan aset, izin fasilitas, layanan warga binaan, dan mekanisme pengaduan memungkinkan persoalan terjadi.”

Lima Usulan Konkret LBH ETH

DPN LBH ETH mengusulkan lima langkah konkret.

Pertama, KPK, Kemenimipas, dan Ombudsman melakukan pertukaran informasi dengan tetap menjaga kewenangan masing-masing.

Kedua, transaksi dan pembayaran warga binaan diarahkan melalui sistem resmi nontunai yang mempunyai jejak audit.

Ketiga, dilakukan audit nasional terhadap fasilitas, aset, dan pungutan di lapas atau rutan berdasarkan tingkat risiko.

Keempat, dibuat kanal pengaduan rahasia bagi warga binaan dan keluarga dengan perlindungan dari tindakan balasan.

Kelima, Kemenimipas memublikasikan pelaksanaan 11 saran Ombudsman dengan indikator berupa rekomendasi yang selesai, fasilitas yang ditertibkan, pengaduan yang diperiksa, dan tindakan lanjutan.

Penutup

Reformasi pemasyarakatan tidak cukup diukur dari berapa banyak pegawai yang dihukum.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah sistem setelahnya mampu mencegah pungutan, memastikan kesetaraan perlakuan, dan membuat setiap pelayanan, fasilitas, serta transaksi dapat diperiksa secara transparan.

KPK siap mencari informasi spesifik mengenai dugaan pungli di lapas dan rutan. DPN LBH ETH meminta penelusuran aliran uang, audit sistem, perlindungan pengadu, dan tindak lanjut nyata terhadap rekomendasi Ombudsman.

Secret Link