KPK Perlu Bongkar Rantai Dugaan Suap HGB Bogor, LBH ETH: Reformasi Pertanahan Jangan Berhenti pada OTT
HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan perkara tersebut sebagai momentum pembenahan serius terhadap tata kelola pelayanan pertanahan nasional.
Perkembangan terbaru yang terverifikasi hingga 24 September 2026 menunjukkan KPK pada Rabu, 23 September 2026, menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Jawa Timur, untuk mencari alat bukti tambahan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK belum menyatakan bahwa seluruh pihak di kantor tersebut terlibat; penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi pembuktian.
Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 yang menurut KPK berkaitan dengan proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka tetap mempunyai hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor pada 21 September. Menurut KPK, barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap kepada oknum di lingkungan ATR/BPN.
KPK sebelumnya mengumumkan penyitaan barang bukti elektronik serta uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian OTT perkara tersebut. Fakta mengenai asal, kepemilikan, serta keterkaitan setiap barang bukti dengan masing-masing tersangka tetap menjadi bagian yang harus dibuktikan dalam proses hukum.
Okky A.J. SH.MH.: Usut Sampai Rantai Pengambil Keputusan
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai perkara tersebut tidak semestinya dipandang sekadar sebagai penangkapan beberapa individu. Menurutnya, perkara pertanahan menyangkut kepastian hak masyarakat, dunia usaha, investasi, tata ruang, dan kepercayaan publik terhadap negara.
“LBH Elang Tiga Hambalang meminta KPK mengikuti seluruh alat bukti secara profesional, independen dan tanpa pandang bulu. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah, siapa pun harus diproses sesuai hukum. Tetapi proses tersebut juga wajib menjaga praduga tidak bersalah dan hak setiap orang yang diperiksa.”
Okky menegaskan bahwa perhatian berikutnya harus diarahkan pada sistem pelayanan pertanahan.
“Jangan sampai penindakan berhenti setelah OTT. Pertanyaan yang lebih besar adalah: di bagian mana sistem administrasi pertanahan membuka ruang terjadinya transaksi ilegal, siapa yang mempunyai kewenangan memutus, bagaimana pengawasan berjalan, dan bagaimana masyarakat dapat mengetahui proses penerbitan hak atas tanah secara transparan.”
LBH ETH Soroti Kepentingan Masyarakat Pemilik Tanah
LBH ETH mengingatkan bahwa persoalan administrasi pertanahan mempunyai dampak langsung terhadap masyarakat. Sertifikat, HGB, perubahan data, pengukuran, pendaftaran hak dan pelayanan lainnya dapat menentukan kepastian hukum atas tanah bernilai besar serta menyangkut kehidupan warga selama puluhan tahun.
Karena itu, menurut LBH ETH, pengungkapan perkara pidana sebaiknya disertai audit terhadap prosedur pelayanan yang terkait dengan kasus tersebut. Audit harus dapat mengidentifikasi apakah terdapat kelemahan dalam pengawasan, diskresi pejabat, proses verifikasi atau mekanisme pengendalian internal.
Okky A.J. SH.MH. menambahkan:
“Masyarakat yang berhadapan dengan sengketa tanah sering berada pada posisi lemah karena tidak mengetahui apa yang terjadi di balik proses administrasi. Negara harus memastikan bahwa hak atas tanah tidak bisa ditentukan oleh kedekatan, uang, perantara atau akses khusus kepada pejabat.”
Lima Masukan LBH ETH
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong KPK dan Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat beberapa langkah: penelusuran perkara berdasarkan alat bukti tanpa membatasi penyidikan hanya kepada pihak yang tertangkap dalam OTT; audit terhadap prosedur penerbitan dan pengurusan hak yang berkaitan dengan perkara; penguatan rekam jejak digital setiap perubahan data pertanahan; transparansi biaya, waktu dan pejabat yang bertanggung jawab atas pelayanan; serta perlindungan terhadap masyarakat dan pegawai yang melaporkan dugaan penyimpangan.
LBH ETH menegaskan bahwa masukan tersebut merupakan kritik kebijakan dan pengawasan hukum, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu di luar mereka yang telah diumumkan KPK melakukan tindak pidana.
Pertanahan Harus Menjadi Ruang yang Aman bagi Rakyat
LBH Elang Tiga Hambalang berpandangan keberhasilan pengusutan perkara ini tidak hanya dapat diukur dari jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Perbaikan nyata harus terlihat dari semakin sulitnya praktik suap, percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan terjadi dalam pelayanan pertanahan.
“Tanah adalah salah satu sumber sengketa terbesar masyarakat. Karena itu masyarakat harus mempunyai tempat untuk mengadu, memperoleh informasi dan mendapatkan pendampingan hukum ketika haknya terancam,” ujar Okky.
LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan siap menjadi bagian dari kontrol sosial hukum dan mendorong masyarakat Indonesia yang menemukan dugaan penyimpangan pelayanan pertanahan untuk menyimpan dokumen asli, bukti pembayaran, surat-menyurat, riwayat komunikasi dan kronologi peristiwa secara tertib, serta menempuh mekanisme pengaduan hukum yang tersedia.
LBH Elang Tiga Hambalang — Keadilan untuk Semua.