KPK Panggil Menteri ATR/BPN sebagai Saksi, LBH ETH: Pemeriksaan Harus Berbasis Bukti dan Status Hukum Jangan Dipelintir
Nusron Wahid dijadwalkan diperiksa KPK dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Hingga pembaruan terverifikasi pada siang hari, KPK masih menunggu kehadirannya. DPN LBH ETH meminta penyidikan transparan sekaligus menegaskan bahwa pemeriksaan saksi bukan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Nusron Wahid dijadwalkan diperiksa KPK dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Hingga pembaruan terverifikasi pada siang hari, KPK masih menunggu kehadirannya. DPN LBH ETH meminta penyidikan transparan sekaligus menegaskan bahwa pemeriksaan saksi bukan penetapan tersangka.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 7 Oktober 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 7 Oktober 2026, menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dalam kapasitas sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik ingin mendalami informasi dari Nusron untuk membuat konstruksi perkara menjadi lebih terang. Namun, hingga pembaruan terverifikasi sekitar pukul 11.50 WIB, Nusron belum terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK dan lembaga antirasuah menyatakan masih menunggu kehadirannya.
Tidak tepat menyimpulkan ketidakhadiran untuk keseluruhan hari sebelum terdapat konfirmasi resmi lebih lanjut.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti, termasuk uang berbagai mata uang dengan nilai yang disebut sekitar Rp106,3 miliar.
Status tersangka terhadap pihak-pihak tersebut tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai kesalahan dibuktikan melalui putusan pengadilan.
Status Saksi Harus Dijelaskan secara Tepat
DPN Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai perhatian publik terhadap pemeriksaan seorang menteri merupakan hal wajar. Namun, pemberitaan maupun diskusi publik harus membedakan secara jelas antara saksi, tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Pemanggilan saksi merupakan instrumen penyidikan untuk memperoleh keterangan. Pemanggilan tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa orang yang diperiksa terlibat atau bertanggung jawab atas tindak pidana.
Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.
Dalam rumusan pernyataan organisasi untuk rilis, Ketua Umum DPN LBH ETH, Okky A.J., SH., MH., menyatakan:
“KPK harus diberi ruang menjalankan penyidikan berdasarkan alat bukti. Pada saat yang sama, hak setiap orang juga harus dihormati. Pemeriksaan sebagai saksi tidak boleh dibangun di ruang publik seolah-olah sudah merupakan penetapan kesalahan.”
Okky meminta penyidik mendalami perkara melalui dokumen pelayanan pertanahan, komunikasi, jejak keputusan administratif, dan aliran keuangan yang dapat dibuktikan.
“Yang harus diuji adalah fakta: bagaimana proses HGB berjalan, siapa mempunyai kewenangan, siapa berkomunikasi dengan siapa, keputusan apa yang dibuat, serta apakah terdapat uang atau keuntungan yang mempunyai hubungan dengan tindakan tersebut.”
Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.
Dalam rumusan pernyataan organisasi, Zulkiram, SH., menegaskan:
“Transparansi sangat penting, tetapi transparansi harus menyebut status hukum dengan benar. Jangan sampai proses penyidikan yang bertujuan mencari kebenaran berubah menjadi penghukuman melalui opini.”
Lima Usulan Konkret LBH ETH
DPN LBH ETH mengusulkan lima langkah konkret.
Pertama, KPK memberikan pembaruan mengenai status pemeriksaan secara proporsional.
Kedua, penyidik mengamankan audit trail layanan HGB dan keputusan terkait.
Ketiga, ATR/BPN melakukan audit internal terhadap layanan berisiko tinggi tanpa mengintervensi penyidikan.
Keempat, standar biaya, waktu, dan pejabat penanggung jawab layanan pertanahan dipublikasikan secara mudah diakses.
Kelima, setiap temuan sistemik dari perkara ini diterjemahkan menjadi perbaikan SOP yang hasilnya dapat diperiksa publik.
Penutup
Kasus pertanahan mempunyai dampak langsung terhadap kepastian hak masyarakat dan kepercayaan terhadap administrasi negara. Karena itu, penegakan hukumnya harus tegas, tetapi tetap presisi.
DPN LBH ETH menegaskan: jangan mendahului alat bukti, jangan mengaburkan status hukum, dan jangan biarkan perkara berhenti tanpa pembenahan sistem pelayanan pertanahan.
KPK menjadwalkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi ATR/BPN. DPN LBH ETH meminta penyidikan berbasis bukti, transparansi status hukum, serta pembenahan sistem pelayanan pertanahan.