Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, KPK

KPK Masih Tunggu Kehadiran Menteri ATR/BPN, DPN ETH: Kasus HGB Harus Jadi Titik Balik Bersih-Bersih Pelayanan Pertanahan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Menteri ATR/BPN dipanggil KPK sebagai saksi dan hingga Rabu siang masih ditunggu kehadirannya. Bagi DPN ETH, publik bukan hanya menunggu siapa yang diperiksa, tetapi juga apakah kasus ini benar-benar melahirkan sistem pertanahan yang lebih bersih. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Menteri ATR/BPN dipanggil KPK sebagai saksi dan hingga Rabu siang masih ditunggu kehadirannya. Bagi DPN ETH, publik bukan hanya menunggu siapa yang diperiksa, tetapi juga apakah kasus ini benar-benar melahirkan sistem pertanahan yang lebih bersih.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

7 Oktober 2026 — Perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kembali menjadi perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu menjadwalkan pemeriksaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam kapasitas sebagai saksi.

Hingga sekitar pukul 11.30 WIB, KPK menyatakan masih menunggu kedatangan Nusron. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan penyidik ingin mendalami informasi dari Menteri ATR/BPN untuk membantu membuat terang konstruksi perkara.

Status tersebut perlu digarisbawahi secara jelas: Nusron Wahid dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak boleh ditafsirkan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan pidana seseorang.

Kasus Berawal dari OTT Pengurusan HGB

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK menyatakan menyita barang bukti elektronik serta uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Seluruh dugaan terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dan setiap pihak mempunyai hak atas asas praduga tak bersalah.

Bagi Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH), nilai strategis perkara ini jauh melampaui satu proses pidana.

Persoalan pertanahan menyentuh hampir seluruh sendi pembangunan: rumah rakyat, lahan pertanian, industri, investasi, perbankan, warisan keluarga, hingga pembangunan infrastruktur.

Karena itu, ketika integritas pelayanan pertanahan dipertanyakan, yang ikut dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum negara.

Safrizal: Jangan Berhenti Bertanya Siapa yang Terlibat, Bongkar Mengapa Sistem Bisa Ditembus

Menanggapi perkembangan tersebut, Safrizal, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, dalam pernyataan yang disiapkan DPN ETH untuk publikasi menegaskan bahwa proses hukum KPK harus dihormati dan tidak boleh diintervensi.

Namun, menurutnya, pemerintah juga harus berani melakukan evaluasi internal secara menyeluruh.

“Kita jangan berhenti bertanya siapa yang ditangkap, siapa yang diperiksa, atau berapa uang yang disita. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: bagaimana dugaan praktik semacam ini bisa memperoleh ruang dalam sistem pelayanan pertanahan? Kalau celah sistemnya tidak ditutup, kita hanya menunggu kasus berikutnya.”

Safrizal menilai pemerintah perlu membongkar titik-titik pelayanan yang mempunyai risiko tinggi terhadap penyalahgunaan kewenangan, khususnya pada pengurusan hak atas tanah bernilai ekonomi besar.

“Tanah bukan sekadar dokumen administrasi. Di atas tanah ada rumah rakyat, sawah petani, investasi, lapangan kerja, dan masa depan keluarga. Maka setiap keputusan pertanahan harus mempunyai dasar hukum yang jelas, proses yang transparan, dan jejak yang bisa diperiksa.”

DPN ETH: Jangan Ada Persepsi “Jalur Khusus” dalam Mengurus Tanah

Salah satu persoalan yang dinilai DPN ETH perlu diberantas adalah munculnya persepsi di tengah masyarakat bahwa pelayanan tertentu dapat menjadi lebih cepat apabila menggunakan perantara atau hubungan khusus.

Menurut Safrizal, negara harus membuat pelayanan resmi menjadi jalur paling mudah, paling cepat, dan paling pasti sehingga masyarakat tidak mempunyai alasan mencari jalan lain.

ATR/BPN sendiri sedang menjalankan sejumlah program transformasi pelayanan. Salah satunya adalah PERINTIS 10 Hari untuk proses peralihan hak, yang hingga akhir September telah diperluas ke 95 kantor pertanahan. Kementerian juga menjalankan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari di 495 kantor pertanahan.

DPN ETH menilai langkah tersebut merupakan arah yang positif.

Namun, percepatan pelayanan harus berjalan bersamaan dengan penguatan integritas.

Pelayanan yang cepat tetapi tidak transparan tetap berisiko. Sebaliknya, pengawasan yang ketat tetapi membuat pelayanan macet juga merugikan masyarakat. Negara membutuhkan keduanya: cepat dan bersih.

Ganda Satria Dharma: Semua Proses Harus Meninggalkan Jejak Digital

Pernyataan Safrizal dipertegas oleh Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang.

Menurut Ganda, reformasi pertanahan harus bergerak dari sistem yang bergantung pada orang menuju sistem yang mengandalkan prosedur dan jejak digital.

“Setiap berkas harus bisa diketahui perjalanannya. Kapan diajukan, siapa yang memeriksa, apa kekurangannya, siapa memberi rekomendasi, kapan keputusan dibuat, dan berapa biaya resminya. Kalau semuanya mempunyai jejak digital, ruang permainan menjadi semakin sempit.”

Ganda mengatakan digitalisasi juga harus disertai sistem peringatan dini.

Apabila satu pegawai menangani transaksi bernilai sangat besar secara tidak normal, proses suatu perusahaan berulang kali memperoleh perlakuan berbeda, atau sebuah permohonan melewati prosedur yang tidak lazim, sistem pengawasan seharusnya dapat mendeteksinya.

“Pengawasan modern jangan hanya bekerja setelah perkara masuk KPK. Sistem harus mampu mengatakan ada sesuatu yang tidak normal sebelum kerugian atau pelanggaran menjadi besar. Itulah fungsi pengendalian internal yang sesungguhnya.”

KPK sendiri sebelum perkara ini pernah mendorong ATR/BPN memperkuat integritas layanan melalui program PRESTASI 2026. KPK menekankan kompleksitas urusan agraria perlu diimbangi tata kelola dan pencegahan korupsi yang kuat karena keputusan pertanahan berdampak terhadap kepastian hukum, investasi, pembangunan, dan perlindungan hak masyarakat.

Tujuh Langkah yang Didorong DPN ETH

DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah menjadikan perkara yang sedang diproses sebagai momentum melakukan pembenahan nasional.

1. Audit titik rawan pelayanan pertanahan, terutama HGB, HGU, perubahan hak, pemecahan bidang, serta transaksi tanah bernilai tinggi.

2. Bangun jejak digital penuh sehingga setiap tindakan pejabat terhadap suatu berkas dapat diperiksa kembali.

3. Publikasikan biaya dan standar waktu secara terbuka agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya.

4. Batasi komunikasi informal antara pemohon dan pengambil keputusan pada perkara pertanahan strategis dengan menyediakan kanal pelayanan resmi yang terdokumentasi.

5. Perkuat pengawasan internal berbasis risiko, bukan hanya pemeriksaan administratif rutin.

6. Lindungi pelapor, baik masyarakat maupun pegawai internal yang menemukan indikasi penyimpangan.

7. Publikasikan hasil reformasi, termasuk waktu rata-rata pelayanan, jumlah pengaduan, penyelesaian kasus, dan tindakan terhadap pelanggaran.

Jangan Generalisasi Semua Pegawai ATR/BPN

DPN ETH sekaligus mengingatkan masyarakat agar perkara tersebut tidak digunakan untuk memberikan stigma kepada seluruh aparatur ATR/BPN.

Masih banyak pegawai pertanahan yang menjalankan tugas secara profesional.

Safrizal menegaskan:

“Justru untuk melindungi pegawai yang bekerja bersih, sistem harus dibuat semakin transparan. Aparatur yang profesional jangan sampai ikut terkena ketidakpercayaan masyarakat akibat tindakan oknum apabila nantinya terbukti secara hukum.”

Sebelumnya, pada 18 September, Nusron Wahid melalui siaran resmi ATR/BPN menyatakan menghormati proses hukum KPK, siap mengikuti dan membantu proses hukum, serta berharap perkara tersebut menjadi momentum mempercepat perbaikan pelayanan pertanahan.

Menurut DPN ETH, pernyataan tersebut sekarang harus diterjemahkan menjadi reformasi yang dapat dilihat dan diukur masyarakat.

Ganda: Jangan Tunggu Kasus Baru untuk Mengetahui Sistem Masih Bocor

Ganda Satria Dharma menilai reformasi harus mempunyai target dan tenggat yang jelas.

“Kalau setelah kasus besar pemerintah hanya mengganti orang tetapi sistemnya tetap sama, maka kita tidak belajar apa-apa. Reformasi harus bisa diukur. Berapa layanan sudah digital penuh? Berapa pengaduan selesai? Berapa proses yang sekarang bisa dipantau masyarakat? Di situlah publik bisa menilai perubahan.”

DPN ETH menilai penegakan hukum dan pencegahan tidak boleh dipertentangkan.

KPK tetap harus diberikan ruang menjalankan penyidikan secara independen dan profesional. Sementara itu, pemerintah mempunyai tanggung jawab memastikan akar tata kelola yang membuka peluang penyimpangan diperbaiki.

Safrizal menutup:

“Tujuan terbesar pemberantasan korupsi bukan sekadar melihat orang masuk penjara. Tujuan sebenarnya adalah menciptakan pemerintahan di mana kesempatan melakukan korupsi semakin sempit, risiko tertangkap semakin tinggi, dan pelayanan kepada rakyat semakin mudah.”

Bagi DPN Elang Tiga Hambalang, kasus ATR/BPN harus menjadi titik balik.

Masyarakat tidak membutuhkan pelayanan pertanahan yang hanya mengaku telah berubah.

Masyarakat membutuhkan sistem yang membuat mereka tidak perlu mengenal siapa-siapa untuk memperoleh haknya.

Secret Link