KPK Luruskan Penyitaan Rp2 Miliar dalam Kasus Digitalisasi SPBU, DPN ETH Desak Penelusuran Aliran Dana
KPK harus mengungkap asal-usul dan tujuan aliran dana secara transparan. DPN Elang Tiga Hambalang mengingatkan agar proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi seseorang hanya karena berstatus saksi. HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Sabtu, 7...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
KPK harus mengungkap asal-usul dan tujuan aliran dana secara transparan. DPN Elang Tiga Hambalang mengingatkan agar proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi seseorang hanya karena berstatus saksi.
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Sabtu, 7 November 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai penyitaan uang Rp2 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023.
Klarifikasi tersebut menjadi perhatian publik setelah uang itu dikaitkan dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Hal penting yang perlu diluruskan adalah penyitaan uang tersebut bukan peristiwa baru pada November 2026. KPK menyatakan penyitaan telah dilakukan sejak Agustus 2025.
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai perkembangan ini harus menjadi momentum untuk mengungkap secara terang asal-usul uang, tujuan pemberian, pihak-pihak yang berkaitan, serta hubungannya dengan proyek pengadaan yang sedang disidik.
Namun, penegakan hukum harus tetap berdasarkan bukti. Status saksi tidak boleh disamakan dengan tersangka, apalagi dianggap sebagai bukti kesalahan pidana.
KPK Jelaskan Asal-usul Penyitaan Rp2 Miliar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menurut penjelasan KPK, Bobby Rasyidin secara kooperatif menyerahkan uang yang diduga berkaitan dengan perkara pengadaan digitalisasi SPBU. Setelah penyerahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian.
KPK menyebut uang itu diduga berasal dari salah satu tersangka dalam perkara yang sedang disidik. Penerimaan yang ditelusuri terjadi sebelum Bobby menjabat Direktur Utama PT KAI, ketika masih menjabat Direktur Utama PT Len Industri.
KPK juga menjelaskan bahwa Bobby bukan pihak penyedia barang dan jasa dalam pengadaan digitalisasi SPBU yang menjadi objek penyidikan.
Penyidik masih mendalami tujuan pemberian uang dan kaitannya dengan perkara tersebut. Dengan demikian, asal-usul dana, konteks transaksi, dan pertanggungjawaban setiap pihak harus ditentukan melalui pemeriksaan serta pembuktian yang sah.
Bobby Rasyidin Membantah Pemberitaan
Pada Jumat (6/11/2026), Bobby Rasyidin memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan penyitaan uang tersebut. Ia menyampaikan bantahan dan mengaku sedih atas pemberitaan yang beredar.
Bobby menyampaikan tanggapan itu setelah kegiatan inspeksi keselamatan perjalanan kereta api di wilayah Yogyakarta. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia dalam materi pemberitaan, ia tidak memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai bagian pemberitaan yang dibantah.
DPN ETH menilai keterangan KPK dan tanggapan Bobby perlu ditempatkan secara proporsional. Publik berhak mengetahui perkembangan perkara, tetapi kesimpulan mengenai kesalahan seseorang harus menunggu proses pembuktian.
Pemeriksaan sebagai saksi, penyerahan uang, maupun penyitaan barang bukti tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Proyek Digitalisasi SPBU Harus Diaudit Menyeluruh
Penyidikan KPK berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menelusuri pengadaan sejumlah perangkat teknologi, termasuk electronic data capture (EDC) dan automatic tank gauge (ATG).
Perangkat ATG digunakan untuk memantau kondisi dan volume bahan bakar dalam tangki penyimpanan secara otomatis. Teknologi tersebut pada prinsipnya bertujuan meningkatkan efisiensi, ketepatan informasi, dan pengawasan operasional.
Namun, pengadaan teknologi dalam skala besar harus dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan perlu mencakup kebutuhan barang, spesifikasi, harga kontrak, proses pemilihan penyedia, realisasi pembayaran, hingga manfaat perangkat yang dibeli.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka pada 4 Agustus 2026. Proses hukum terhadap mereka tetap harus menghormati hak setiap pihak dan asas praduga tak bersalah.
Safrizal: Bongkar Aliran Dana, Jangan Menghakimi Saksi
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menilai pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas sekaligus menjunjung tinggi keadilan.
Dalam rumusan sikap organisasi, Safrizal menekankan bahwa penyidik perlu menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berkaitan dengan proyek digitalisasi SPBU, tanpa mendahului kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.
DPN ETH berpandangan bahwa pengungkapan perkara tidak cukup hanya dengan mengamankan barang bukti. Penyidik juga perlu menjelaskan hubungan transaksi, sumber dana, tujuan pemberian, serta keterkaitannya dengan proses pengadaan berdasarkan alat bukti yang sah.
Organisasi tersebut juga mendorong evaluasi sistem pengadaan BUMN agar setiap kontrak memiliki dasar kebutuhan yang jelas, harga yang wajar, dan hasil pekerjaan yang benar-benar bermanfaat.
Ganda Satria Dharma: Pengadaan BUMN Tidak Boleh Menjadi Celah Penyimpangan
Sekretaris Jenderal DPN ETH, Ganda Satria Dharma, menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap pengadaan teknologi di lingkungan badan usaha milik negara.
Menurut pandangan organisasi, pemeriksaan perlu mencakup proses pemilihan penyedia, spesifikasi barang, nilai kontrak, pembayaran, dan kesesuaian hasil pekerjaan.
Digitalisasi seharusnya memperkuat efisiensi dan transparansi, bukan membuka ruang bagi penyimpangan administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Ganda juga menilai KPK perlu menyampaikan perkembangan perkara secara akurat dengan membedakan status saksi, tersangka, barang bukti, dugaan transaksi, dan tindak pidana yang telah terbukti melalui putusan pengadilan.
Lima Agenda Pembenahan Pengadaan BUMN
DPN Elang Tiga Hambalang mengajukan lima rekomendasi:
1. Audit pengadaan teknologi.
Periksa kesesuaian kebutuhan, spesifikasi, harga, kontrak, dan hasil pekerjaan dengan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Telusuri transaksi dan potensi konflik kepentingan.
Setiap transaksi yang diduga berkaitan dengan pengadaan harus diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan aparat penegak hukum.
3. Evaluasi manfaat proyek digitalisasi SPBU.
Pastikan perangkat yang dibeli berfungsi sesuai tujuan, memenuhi spesifikasi, dan memberikan manfaat nyata bagi operasional.
4. Jaga hak saksi dan transparansi informasi.
Penyampaian perkembangan perkara harus akurat, tidak menghakimi, dan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta perlindungan hak para pihak.
5. Pulihkan kerugian negara apabila terbukti.
Jika kerugian negara dan tindak pidana terbukti melalui proses hukum, pemulihan harus dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Penegakan Hukum Harus Mengungkap Kebenaran
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar persoalan menghukum pelaku yang terbukti bersalah. Penegakan hukum juga harus memperbaiki sistem pengadaan, memperkuat pengawasan, dan memastikan uang serta aset negara dikelola secara bertanggung jawab.
KPK perlu diberikan ruang untuk menjalankan penyidikan secara independen. Pada saat yang sama, setiap orang yang diperiksa harus memperoleh perlindungan hukum sesuai status dan kedudukannya dalam perkara.
DPN ETH menegaskan: bongkar seluruh aliran dana, periksa tata kelola pengadaan, tegakkan hukum berdasarkan bukti, dan jangan menghakimi saksi sebelum ada pembuktian yang sah.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: Safrizal
Sekretaris Jenderal: Ganda Satria Dharma
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang