KPK Geledah Rumah Anggota Polri dalam Pengembangan Kasus Bupati Bekasi Nonaktif, LBH ETH: Bukti Harus Berbicara, Institusi Jangan Melindungi Siapa Pun
Okky A.J. SH.MH.: Penggeledahan bukan penetapan kesalahan; tetapi setiap temuan yang relevan harus ditelusuri secara profesional tanpa memandang jabatan HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Jumat, 11 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru penyidikan Komisi...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Okky A.J. SH.MH.: Penggeledahan bukan penetapan kesalahan; tetapi setiap temuan yang relevan harus ditelusuri secara profesional tanpa memandang jabatan
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Jumat, 11 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
KPK menggeledah rumah seorang anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (10/9). Penggeledahan dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara tersebut. Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengembangan penyidikan. Sumber: Antara Sumatera Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik selanjutnya akan menganalisis dokumen dan mengekstraksi barang bukti elektronik tersebut. KPK juga masih membutuhkan konfirmasi melalui pemeriksaan saksi-saksi lain karena pengembangan penyidikan masih berada pada tahap awal. Sumber: Antara Sumatera Barat.
LBH ETH: Jangan Tarik Kesimpulan Sebelum Bukti Diuji
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., mengingatkan publik agar membedakan antara tindakan penggeledahan, pemeriksaan sebagai saksi, status tersangka, dan putusan pengadilan.
“Penggeledahan rumah seseorang tidak otomatis membuktikan orang tersebut melakukan tindak pidana. Namun ketika penyidik menemukan dokumen atau bukti elektronik yang dinilai relevan, semuanya harus diperiksa secara profesional dan transparan sesuai hukum.”
LBH ETH menilai prinsip tersebut penting agar pemberantasan korupsi berjalan tegas tanpa mengorbankan asas praduga tak bersalah dan due process of law.
Dalam perkembangan yang dilaporkan hari ini, pihak yang rumahnya digeledah disebut diperiksa sebagai saksi. Karena itu, LBH ETH menilai tidak tepat apabila masyarakat mendahului penyidik dengan memberikan kesimpulan mengenai keterlibatan pidana seseorang.
Barang Bukti Elektronik Harus Dijaga Integritasnya
LBH ETH memberikan perhatian khusus terhadap barang bukti elektronik yang diamankan.
Menurut Okky, proses ekstraksi data harus mempunyai chain of custody yang jelas: kapan perangkat atau data diperoleh, siapa yang menguasai, bagaimana proses ekstraksi dilakukan, serta bagaimana keaslian dan integritas informasi dipertahankan.
“Barang bukti elektronik dapat sangat menentukan sebuah perkara. Karena itu jangan hanya mengejar apa isi komunikasinya. Integritas proses memperoleh dan memeriksa bukti tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan.”
LBH ETH mendorong KPK menggunakan pendekatan follow the evidence dan, apabila ditemukan transaksi keuangan yang relevan, dilanjutkan dengan follow the money.
Keterlibatan Aparat, Jika Ada, Harus Dibuktikan Secara Individual
LBH ETH juga mengingatkan bahwa pemeriksaan terhadap seorang anggota institusi tidak boleh serta-merta digunakan untuk memberikan stigma kepada keseluruhan lembaga.
Apabila penyidikan kemudian menemukan dugaan keterlibatan aparat tertentu, pertanggungjawaban harus dibangun berdasarkan tindakan dan bukti terhadap individu bersangkutan.
Sebaliknya, institusi asal juga harus memberikan ruang kepada proses hukum untuk berjalan.
“Tidak boleh ada perlindungan karena seragam ataupun jabatan. Tetapi juga tidak boleh seluruh institusi dihakimi karena seseorang diperiksa. Hukum harus menentukan tanggung jawab secara individual berdasarkan bukti,” ujar Okky.
LBH ETH Sampaikan Lima Masukan
LBH ETH mendorong KPK untuk memastikan barang bukti elektronik diperiksa secara forensik dan dapat dipertanggungjawabkan; setiap aliran dana yang relevan ditelusuri; pemeriksaan saksi dilakukan tanpa tekanan; pengembangan perkara mengikuti bukti dan bukan opini publik; serta perkembangan penting disampaikan kepada masyarakat secara proporsional tanpa membuka materi penyidikan yang dapat mengganggu proses hukum.
LBH ETH juga mendorong Polri tetap kooperatif apabila KPK membutuhkan pemeriksaan terhadap anggotanya sesuai prosedur hukum.
Menurut Okky, keterbukaan terhadap proses penegakan hukum justru penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Masyarakat Jangan Mengadili Melalui Media Sosial
LBH ETH mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menyebarkan nama, foto ataupun narasi yang menyatakan seseorang telah menerima suap atau melakukan korupsi apabila hal tersebut belum dibuktikan.
Perbedaan antara saksi, tersangka, terdakwa dan terpidana harus dihormati.
“Pemberantasan korupsi harus keras terhadap kejahatannya, tetapi tetap adil terhadap manusianya. Jangan lindungi pelaku apabila terbukti, dan jangan menghukum seseorang sebelum bukti membuktikannya,” tegas Okky A.J. SH.MH.
LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mendorong masyarakat untuk mengawasi penegakan hukum, berani melaporkan dugaan tindak pidana apabila mempunyai informasi atau bukti, serta menggunakan mekanisme hukum yang tersedia daripada melakukan penghakiman melalui ruang publik.