KPK Geledah Dua Kantor Bea Cukai di Semarang, Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Dorong Transparansi
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong penguatan pengawasan internal Bea Cukai, transparansi penerimaan negara, serta dukungan terhadap penyidikan KPK yang profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — 31 OKTOBER 2026 Pengawasan penerimaan negara dari...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong penguatan pengawasan internal Bea Cukai, transparansi penerimaan negara, serta dukungan terhadap penyidikan KPK yang profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — 31 OKTOBER 2026
Pengawasan penerimaan negara dari sektor cukai kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor Bea Cukai di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (30/10/2026).
Dua lokasi tersebut meliputi Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 30 Oktober 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi sektor cukai. Nominal uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan dan pendalaman penyidik.
Perkembangan ini menjadi perhatian DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang karena pengelolaan penerimaan negara membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan akuntabel.
Penggeledahan Bagian dari Proses Penyidikan
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di wilayah Kudus, Jawa Tengah, dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Joko Sartono, turut membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan oleh KPK di lingkungan kantornya.
Penggeledahan yang diberitakan pada 31 Oktober tersebut merujuk pada kegiatan penyidik yang berlangsung sehari sebelumnya, yakni 30 Oktober 2026.
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa penggeledahan dan pengamanan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum. Tindakan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pihak tertentu telah terbukti bersalah.
Reza Prasatria Dharma: Pengawasan Penerimaan Negara Harus Diperkuat
Ketua Umum DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menilai penanganan perkara ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola penerimaan negara.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga harus disertai pembenahan sistem administrasi, pengawasan internal, dan transparansi pelayanan publik.
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong agar proses penyidikan berjalan independen, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Pada saat yang sama, seluruh pihak harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Empat Langkah yang Perlu Diperkuat
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong empat langkah perbaikan:
1. Memperkuat pengawasan internal. Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu mengevaluasi sistem pengendalian penerimaan cukai serta menindaklanjuti setiap temuan audit.
2. Menjaga transparansi perkembangan perkara. KPK diharapkan menyampaikan informasi kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum, tanpa mengganggu kerahasiaan materi penyidikan.
3. Meningkatkan keamanan administrasi elektronik. Sistem transaksi dan pencatatan penerimaan negara perlu memiliki jejak audit yang jelas, aman, dan dapat ditelusuri.
4. Memperkuat perlindungan pelapor. Instansi terkait perlu memastikan tersedianya saluran pengaduan yang aman serta perlindungan terhadap identitas pelapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendorong Penegakan Hukum dan Pembenahan Sistem
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang memandang bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi harus diukur melalui penegakan hukum yang konsisten sekaligus perbaikan sistem yang mampu mencegah penyimpangan berulang.
Pengawasan mahasiswa sebagai bagian dari kontrol sosial diharapkan dapat mendorong tata kelola penerimaan negara yang lebih bersih, terbuka, dan bertanggung jawab.
Penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi, sementara pembenahan kelembagaan perlu dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepabeanan dan cukai tetap terjaga.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
REZA PRASATRIA DHARMA
Ketua Umum
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
31 Oktober 2026
KOLABORASI – INTEGRITAS – PRESTASI
Sumber: ANTARA, 30 Oktober 2026; keterangan Juru Bicara KPK dan informasi Bea Cukai Semarang.