Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, KPK

KPK Geledah Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, DPN Elang Tiga Hambalang Dorong Pengusutan Transparan dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Penggeledahan KPK di kantor pemerintah dan perusahaan rokok di Kudus menjadi perhatian publik terkait pengawasan penerimaan negara dari sektor cukai. DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pengusutan secara transparan, penguatan pengawasan internal, serta penegakan hukum yang profesional dengan tetap menghormati asas...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Penggeledahan KPK di kantor pemerintah dan perusahaan rokok di Kudus menjadi perhatian publik terkait pengawasan penerimaan negara dari sektor cukai. DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pengusutan secara transparan, penguatan pengawasan internal, serta penegakan hukum yang profesional dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 29 Oktober 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui penggeledahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026).

Penggeledahan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan negara dari sektor cukai, khususnya pengurusan pita cukai rokok. Dalam kegiatan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Penyidik mendalami kemungkinan adanya pemberian imbalan tidak sah atau kickback yang berkaitan dengan pengurusan pita cukai.

Dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum proses pembuktian diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

Perkembangan penyidikan ini juga perlu dibedakan dari penanganan perkara Bea Cukai sebelumnya. Status hukum pihak-pihak yang terlibat dalam perkara terdahulu tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan individu atau perusahaan yang diperiksa dalam pengembangan terbaru.

Penggeledahan di Kudus dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang relevan dengan perkara. Dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan perlu dianalisis lebih lanjut guna menelusuri hubungan antara transaksi, administrasi cukai, serta kemungkinan perbuatan yang melanggar hukum.

Dalam sektor kepabeanan dan cukai, pita cukai merupakan salah satu instrumen pengawasan pemerintah terhadap barang kena cukai, termasuk produk hasil tembakau. Oleh karena itu, pengurusan, penggunaan, dan pengawasannya harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan penyimpangan, aparat penegak hukum perlu menelusuri bentuk perbuatan, pihak yang bertanggung jawab, serta dampaknya terhadap penerimaan negara. Penentuan ada atau tidaknya kerugian negara harus didasarkan pada pemeriksaan dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menekankan pentingnya menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan, terutama pada sektor yang memiliki tanggung jawab terhadap penerimaan negara.

Menurut Safrizal, pengawasan di lingkungan kepabeanan dan cukai perlu diperkuat untuk memastikan seluruh kegiatan administrasi, pelayanan, dan pengambilan keputusan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

“Negara membutuhkan sistem kepabeanan yang bersih, profesional, dan mampu melindungi kepentingan ekonomi nasional. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, proses pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh. Namun, ketegasan penegakan hukum harus tetap berjalan bersama asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak setiap pihak,” tegas Safrizal.

Safrizal menilai pengungkapan dugaan korupsi tidak seharusnya berhenti pada penanganan perkara individual. Pemerintah juga perlu mengevaluasi mekanisme pengawasan yang berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

Reformasi birokrasi, menurutnya, harus diarahkan pada pembangunan sistem pemerintahan yang transparan, dapat diaudit, dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

“Pemerintah harus mengevaluasi kelemahan tata kelola yang memungkinkan benturan kepentingan atau penyimpangan kewenangan. Indonesia membutuhkan birokrasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sistem yang bergantung semata pada integritas pribadi pejabat tertentu,” jelas Safrizal.

DPN ETH berpandangan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola pelayanan publik. Penyimpangan kewenangan yang terbukti dapat mengganggu kepastian hukum dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya secara sah.

Karena itu, pengawasan internal, audit berbasis risiko, pemeriksaan kepatuhan, dan pengendalian konflik kepentingan perlu menjadi bagian dari kegiatan rutin penyelenggaraan pemerintahan, bukan hanya dilakukan setelah muncul perkara.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, turut menyoroti pentingnya pembuktian yang objektif dalam proses penyidikan.

Menurut Ganda, penanganan dugaan korupsi harus didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan asumsi ataupun tekanan opini publik. Penyidik perlu menelusuri dokumen, transaksi, keterangan saksi, dan bukti elektronik sesuai prosedur hukum.

“Kami mendorong KPK mendalami perkara secara profesional berdasarkan dokumen, transaksi, keterangan saksi, dan alat bukti elektronik yang sah. Penyidikan harus independen, sedangkan informasi kepada publik harus disampaikan secara akurat agar tidak menimbulkan kesimpulan yang mendahului pengadilan,” tegas Ganda Satria Dharma.

Ganda juga menilai Kementerian Keuangan perlu memperkuat pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengawasan tersebut harus mencakup proses administrasi, pelayanan, penggunaan kewenangan, serta pengendalian hubungan antara pejabat dan pelaku usaha.

“Kementerian Keuangan perlu memperkuat pengawasan internal, sistem pengendalian konflik kepentingan, pemeriksaan berbasis risiko, dan mekanisme pelaporan pelanggaran. Pengawasan yang efektif harus mampu mencegah persoalan sebelum berkembang menjadi perkara hukum,” jelas Ganda.

DPN ETH mendorong penggunaan teknologi informasi untuk memperkuat pencatatan transaksi, pemeriksaan kepatuhan, dan penelusuran proses pelayanan yang memiliki risiko tinggi. Pelaksanaannya harus tetap memperhatikan keamanan informasi, perlindungan data, serta ketentuan hukum.

Sementara itu, pihak PT Djarum melalui Corporate Communication Grup Djarum, Budi Darmawan, sebagaimana diberitakan media, membenarkan kedatangan petugas KPK di kantor perusahaan. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif.

Keterangan perusahaan tersebut menjadi bagian dari pemberitaan berimbang. Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan untuk kepentingan pencarian bukti dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat, DPN Elang Tiga Hambalang mendorong enam langkah perbaikan dalam tata kelola kepabeanan dan cukai.

Pertama, memperkuat audit kepatuhan di lingkungan Bea Cukai, terutama pada proses pelayanan dan administrasi yang memiliki risiko penyimpangan tinggi.

Kedua, meningkatkan transparansi prosedur pelayanan, persyaratan, biaya resmi, dan mekanisme penyelesaian administrasi agar pelaku usaha memperoleh kepastian hukum.

Ketiga, memperkuat pengendalian konflik kepentingan untuk menjaga objektivitas pejabat dalam menjalankan kewenangannya.

Keempat, membangun sistem pencatatan dan pengawasan transaksi yang dapat ditelusuri serta diperiksa sesuai ketentuan.

Kelima, menyediakan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran yang aman, dapat dipertanggungjawabkan, dan menjamin pemeriksaan secara objektif.

Keenam, mendorong penyampaian perkembangan perkara secara transparan sesuai kewenangan dan ketentuan keterbukaan informasi, tanpa mengganggu proses penyidikan maupun mengabaikan hak pihak yang diperiksa.

DPN ETH menilai langkah-langkah tersebut perlu menjadi bagian dari pembenahan kelembagaan untuk menjaga integritas penerimaan negara sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat.

Negara membutuhkan jaminan bahwa kewajiban penerimaan negara dipenuhi sesuai peraturan. Dunia usaha membutuhkan kepastian bahwa seluruh pelaku diperlakukan secara adil. Sementara itu, masyarakat membutuhkan pemerintahan yang mampu mengelola sumber daya publik secara transparan dan bertanggung jawab.

Ketiga kepentingan tersebut perlu dijaga melalui penegakan hukum yang profesional, pengawasan yang efektif, dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

DPN Elang Tiga Hambalang menilai penggeledahan KPK di Kudus harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap penerimaan negara. Proses penyidikan perlu diberikan ruang untuk mengungkap fakta berdasarkan bukti yang sah, sementara pemerintah harus terus mengevaluasi efektivitas pengawasan internal dan prosedur administrasi cukai.

Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan pengungkapan perkara, tetapi juga dengan kemampuan memperbaiki sistem agar penyimpangan serupa dapat dicegah.

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada keistimewaan yang menempatkan seseorang di atas hukum, tetapi tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah tanpa pembuktian melalui mekanisme hukum yang sah.

Penegakan hukum harus tegas, pengawasan negara harus diperkuat, dan setiap kewenangan publik harus digunakan secara bertanggung jawab untuk melindungi kepentingan rakyat Indonesia.

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang

Safrizal
Ketua Umum

Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Kamis, 29 Oktober 2026

Mengawal Kebijakan, Menegakkan Keadilan, dan Memperjuangkan Kepentingan Rakyat Indonesia.

Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang

Secret Link