KPK DUGA PEMERASAN WNA MASIH BERJALAN PASCA-OTT, LBH ETH: JANGAN HANYA TANGKAP ORANG, PUTUS SISTEM YANG MEMUNGKINKAN PUNGLI
HAMBALANG ada — Dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing dalam pelayanan keimigrasian kembali menjadi sorotan nasional setelah **Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)** menyatakan menduga praktik penerimaan uang oleh sejumlah oknum pada tingkat Kantor Imigrasi masih berlangsung meskipun operasi tangkap tangan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG ada — Dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing dalam pelayanan keimigrasian kembali menjadi sorotan nasional setelah **Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)** menyatakan menduga praktik penerimaan uang oleh sejumlah oknum pada tingkat Kantor Imigrasi masih berlangsung meskipun operasi tangkap tangan telah dilakukan pada Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan dugaan tersebut menjadi salah satu alasan penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih memiliki praktik serupa. KPK juga menyebut ada Kantor Imigrasi yang telah menghentikan dugaan praktik tersebut dan bahkan terdapat uang dari penerimaan sebelum OTT yang kemudian disita KPK.
Perkara pokok bermula dari OTT terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pada **4 Juni 2026**, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan periode 2022–2026. KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar **Rp145,5 miliar** dari praktik yang sedang disidik tersebut. Angka dan konstruksi itu merupakan **dugaan penyidik**, bukan putusan bersalah dari pengadilan. ([Antara News][1])
Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH.**, menilai perkembangan ini harus menjadi momentum untuk tidak hanya mengejar pertanggungjawaban individual, tetapi juga membongkar mekanisme pelayanan yang memungkinkan penyimpangan berulang.
> **“Kalau setelah OTT masih diduga terdapat penerimaan uang, negara jangan hanya bertanya siapa yang menerima. Harus ditelusuri mengapa sistemnya masih memungkinkan praktik itu berjalan, siapa yang mengetahui, bagaimana uang dikumpulkan, ke mana mengalir, dan siapa yang memperoleh manfaat.”**
## KPK Dalami Mekanisme Pengumpulan Uang
Penyidikan KPK juga bergerak pada mekanisme internal pelayanan izin tinggal WNA.
Pada 1 September 2026, KPK memeriksa seorang staf KJRI Kuching berinisial THR sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan ASN Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyidik mendalami mekanisme pelayanan izin tinggal sekaligus dugaan penerimaan atau pengumpulan uang di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Menurut LBH ETH, pendalaman terhadap mekanisme tersebut penting karena perkara korupsi pelayanan publik tidak selalu berdiri sebagai tindakan satu orang.
Apabila ditemukan pola yang sistematis, penegak hukum perlu memetakan **siapa yang meminta, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, serta bagaimana keuntungan dibagikan atau digunakan**.
Semua kesimpulan tersebut, tegas LBH ETH, harus dibangun berdasarkan alat bukti.
## LBH ETH: Pelayanan Negara Tidak Boleh Menjadi Ruang Transaksi Gelap
Okky A.J. menilai pelayanan keimigrasian mempunyai dimensi strategis karena menjadi salah satu wajah negara di hadapan masyarakat internasional.
WNA yang menggunakan pelayanan resmi seharusnya mengetahui dengan jelas persyaratan, tarif, waktu penyelesaian, dan keputusan atas permohonannya.
> **“Tarif resmi harus terang. Prosedur harus terang. Pembayaran harus terlacak. Kalau ada biaya di luar ketentuan, masyarakat maupun WNA harus tahu ke mana melaporkannya tanpa takut pelayanan mereka kemudian dipersulit.”**
KPK sendiri menjelaskan pemerasan sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang dapat terjadi ketika pejabat publik menyalahgunakan kewenangan untuk meminta pemberian melalui tekanan atau ancaman dalam pelayanan publik.
## Lima Masukan LBH ETH
LBH ETH menyampaikan lima langkah yang dinilai perlu dilakukan KPK dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pertama, **telusuri aliran uang sampai penerima manfaat akhir** apabila bukti mendukung.
Kedua, perluas penggunaan **pembayaran nontunai dan sistem transaksi terintegrasi** sehingga pembayaran layanan tidak bergantung pada hubungan informal antara pengguna dan petugas.
Ketiga, setiap biaya resmi harus dapat diperiksa secara mudah melalui kanal digital dan ditempatkan secara terbuka pada lokasi pelayanan.
Keempat, negara harus memperkuat **perlindungan saksi dan pelapor**, terutama pegawai internal atau pengguna layanan yang memberikan informasi mengenai dugaan penyimpangan.
Kelima, lakukan audit terhadap titik pelayanan yang dinilai berisiko dan bangun sistem deteksi ketika terjadi transaksi yang tidak sesuai pola normal pelayanan.
## Jangan Generalisasi Seluruh Pegawai Imigrasi
LBH ETH menegaskan perkara tersebut tidak boleh digunakan untuk memberikan stigma kepada seluruh jajaran Imigrasi.
Menurut Okky, banyak aparatur negara bekerja secara profesional dan tidak terlibat penyimpangan.
Justru pembenahan sistem diperlukan untuk melindungi pegawai yang bekerja bersih agar tidak ikut kehilangan kepercayaan masyarakat akibat dugaan perbuatan pihak tertentu.
**“Kritik kami diarahkan kepada dugaan perbuatannya dan kelemahan sistemnya, bukan menghakimi seluruh institusi,”** tegas Ketua Umum LBH ETH.
## Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
LBH ETH juga mengingatkan bahwa **seluruh tersangka tetap mempunyai hak atas praduga tak bersalah**.
Penetapan tersangka merupakan tahapan proses pidana dan bukan putusan akhir.
Penyidik wajib memberikan akses penasihat hukum, menjalankan pemeriksaan sesuai prosedur, serta memberi kesempatan kepada setiap pihak untuk mengajukan pembelaan dan bukti yang relevan.
Menurut LBH ETH, pemberantasan korupsi yang kuat justru membutuhkan proses hukum yang bersih.
> **“Jangan lawan penyalahgunaan kewenangan dengan penyalahgunaan kewenangan baru. Penegakan hukum harus keras terhadap korupsi, tetapi tetap tunduk pada due process of law.”**
## Pelapor Dugaan Korupsi Harus Menggunakan Kanal Resmi
LBH ETH mengajak masyarakat, pelaku usaha, biro jasa, maupun WNA yang memiliki informasi mengenai dugaan pemerasan dalam pelayanan publik untuk menyimpan bukti dan menggunakan mekanisme pelaporan resmi.
KPK menyediakan kanal **Pengaduan Masyarakat dan KPK Whistleblower’s System**, termasuk mekanisme verifikasi, pengkajian, tindak lanjut, serta komunikasi hasil penanganan kepada pelapor.
LBH ETH mengingatkan masyarakat agar tidak sekadar menyebarkan tuduhan melalui media sosial karena hal tersebut dapat merugikan pihak lain dan belum tentu membantu pembuktian.
Dokumen pembayaran, percakapan, identitas pelayanan, waktu kejadian, kronologi dan saksi yang relevan jauh lebih bermanfaat apabila diserahkan melalui saluran hukum.
## Dari Hambalang: OTT Harus Menjadi Awal Reformasi
Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor**, LBH Elang Tiga Hambalang menilai perkara dugaan pemerasan WNA harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap integritas pelayanan publik.
Penindakan terhadap individu diperlukan ketika terdapat bukti. Tetapi perubahan yang bertahan lama baru terjadi ketika **sistem yang melahirkan peluang pemerasan ikut diperbaiki**.
Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH.** menegaskan:
> **“OTT seharusnya menjadi awal pembongkaran, bukan akhir. Usut siapa yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, telusuri aliran uang, lindungi orang yang berani melapor, dan bangun pelayanan yang membuat pungutan ilegal semakin sulit terjadi.”**
LBH ETH menyatakan akan terus mendekatkan pemahaman hukum kepada masyarakat Indonesia dan mendorong setiap warga untuk berani melaporkan dugaan penyalahgunaan pelayanan negara melalui jalur hukum yang benar.
**“PELAYANAN NEGARA BUKAN TEMPAT PUNGUTAN LIAR — USUT ALIRAN UANG — LINDUNGI PELAPOR — PERBAIKI SISTEM — JAGA PRADUGA TAK BERSALAH.”**
**Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:**
**Okky A.J. SH.MH.**