Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, KPK

KPK Dalami Proyek Pemkab Bekasi Diduga Terkait Anggota Polri, LBH ETH: Buka Fakta, Jaga Independensi Penyidikan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 25 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) meminta pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dilakukan secara independen, transparan, dan berbasis alat bukti setelah Komisi Pemberantasan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 25 September 2026

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) meminta pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dilakukan secara independen, transparan, dan berbasis alat bukti setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah proyek pengadaan yang diduga berkaitan dengan Yayat Sudrajat alias Lippo, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menjelaskan penyidik pada 23 September 2026 memeriksa 12 saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek Pemkab Bekasi. Pemeriksaan tersebut digunakan untuk mengonfirmasi sejumlah proyek pengadaan yang diduga berkaitan dengan Yayat Sudrajat. Dua saksi lain yang dijadwalkan hadir tidak memenuhi panggilan dan menurut KPK akan dijadwalkan kembali.

Sehari sebelumnya, KPK juga menjelaskan bahwa penyidik mendalami pengetahuan sejumlah saksi mengenai pengadaan barang dan jasa yang diduga dikerjakan atas arahan Yayat Sudrajat. Pernyataan tersebut merupakan materi penyidikan KPK yang masih harus dibuktikan lebih lanjut dan bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

Pada 24 September 2026, pengembangan perkara juga berlanjut dengan pemanggilan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, Jejen Sayuti, serta sejumlah pejabat, mantan pejabat, dan pihak swasta sebagai saksi.

Pengembangan Perkara Belum Menetapkan Tersangka Baru

KPK sebelumnya mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut melalui surat perintah penyidikan umum yang diterbitkan pada Agustus 2026 dan diumumkan pada 10 September 2026. Untuk pengembangan penyidikan tersebut, KPK menyatakan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek di Pemkab Bekasi. Dalam perkara awal, KPK pada Desember 2025 menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan sebagai tersangka. Status dan proses hukum masing-masing pihak harus tetap dibedakan dari pengembangan penyidikan yang sedang berlangsung sekarang.

Polda Metro Jaya Hormati Proses KPK

Polda Metro Jaya pada 24 September menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap Yayat Sudrajat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto juga menjelaskan adanya permohonan pensiun dini dari Yayat, tetapi permohonan tersebut tidak otomatis dikabulkan dan masih harus melalui penelaahan unsur SDM serta Bidang Profesi dan Pengamanan.

Polda Metro Jaya menyatakan proses internal juga sedang dilakukan untuk mendalami posisi dan status yang bersangkutan. Kepolisian menegaskan apabila ditemukan dan terbukti adanya pelanggaran kode etik, pelanggaran lain, ataupun tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, mekanisme sanksi institusi dapat diterapkan.

Okky A.J. SH.MH.: Institusi Jangan Disamakan dengan Perbuatan Individu

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai keterlibatan nama seorang anggota kepolisian dalam penyidikan KPK harus ditangani secara profesional tanpa menggeneralisasi institusi Polri.

“Kalau ada dugaan tindakan individual, yang harus diuji adalah perbuatannya berdasarkan alat bukti. Jangan institusi Polri secara keseluruhan diposisikan seolah-olah sedang diadili. Justru dukungan penuh Polri terhadap proses KPK akan menunjukkan bahwa institusi berada di sisi penegakan hukum.”

Okky menilai sikap Polda Metro Jaya yang menyatakan menghormati proses KPK merupakan langkah yang perlu diikuti dengan keterbukaan apabila penyidik membutuhkan dokumen, keterangan, atau akses lain yang sah untuk kepentingan penyidikan.

“Tidak boleh ada perlindungan institusional terhadap individu apabila bukti menunjukkan adanya pelanggaran. Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh dihukum melalui opini publik sebelum alat bukti diuji melalui proses hukum.”

LBH ETH: Telusuri Hubungan Proyek, Kewenangan dan Aliran Uang

Menurut LBH ETH, fokus penyidikan perlu diarahkan kepada hubungan konkret antara pihak yang diperiksa dengan proses pengadaan: bagaimana proyek diperoleh, siapa yang mengusulkan atau mengarahkan, siapa yang mengambil keputusan, apakah terdapat komunikasi dengan pejabat tertentu, dan apakah terdapat aliran keuntungan yang mempunyai hubungan dengan keputusan pengadaan.

Pemeriksaan tersebut harus dibangun berdasarkan dokumen pengadaan, kontrak, komunikasi elektronik, data transaksi, keterangan saksi dan alat bukti lain yang sah.

LBH ETH menekankan bahwa kedekatan, hubungan pertemanan ataupun komunikasi dengan pejabat tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Yang menentukan adalah apakah terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat dibuktikan.

Zulkiram SH.: Pengadaan Pemerintah Harus Bisa Ditelusuri dari Awal sampai Akhir

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menilai perkara tersebut juga harus menjadi evaluasi terhadap sistem pengadaan pemerintah daerah.

“Setiap proyek pemerintah seharusnya mempunyai jejak yang jelas: siapa yang mengusulkan, siapa yang melakukan evaluasi, siapa yang menetapkan pemenang, apa dasar penilaiannya, dan bagaimana pelaksanaan pekerjaannya. Kalau proses itu transparan dan terdokumentasi dengan baik, ruang untuk intervensi pihak di luar mekanisme resmi akan semakin kecil.”

Menurut Zulkiram, sistem elektronik pengadaan harus dibarengi dengan audit terhadap interaksi di luar sistem ketika terdapat indikasi bahwa keputusan formal mungkin dipengaruhi oleh komunikasi atau kepentingan lain.

“Digitalisasi tidak akan cukup apabila keputusan sebenarnya dibuat di luar sistem. Karena itu penyidik perlu melihat hubungan antara dokumen formal dan fakta yang terjadi di lapangan.”

Permohonan Pensiun Dini Jangan Mengganggu Proses Hukum

LBH ETH mencatat Polda Metro Jaya menyatakan permohonan pensiun dini Yayat Sudrajat masih dalam proses penelaahan dan tidak otomatis disetujui.

Okky menilai setiap keputusan administratif mengenai kepegawaian harus ditempatkan terpisah dari proses penyidikan KPK.

“Status aktif, pengajuan pensiun ataupun perubahan administratif lainnya jangan sampai menghambat pencarian fakta. Penyidikan harus tetap berjalan berdasarkan kewenangan KPK dan alat bukti.”

LBH ETH juga mendorong koordinasi KPK dengan fungsi pengawasan internal kepolisian tetap dilakukan tanpa mencampuradukkan proses pidana dengan pemeriksaan kode etik.

Kritik dan Masukan LBH ETH

LBH ETH meminta KPK menjaga pengembangan penyidikan tetap berbasis alat bukti dan tidak terburu-buru membentuk kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai. Polri diharapkan memberikan dukungan terhadap kebutuhan penyidikan yang sah sekaligus melakukan pemeriksaan etik internal secara independen.

Pemkab Bekasi juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan yang sedang ditelusuri KPK untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian, konflik kepentingan, ataupun ruang intervensi pihak di luar mekanisme resmi.

Hasil pemeriksaan yang nantinya dapat diumumkan kepada publik sebaiknya disampaikan secara jelas agar masyarakat dapat membedakan antara fakta yang telah terbukti, dugaan yang masih diselidiki, dan informasi yang tidak mempunyai dasar.

Jangan Jadikan Media Sosial sebagai Pengadilan

LBH ETH mengingatkan bahwa sampai perkembangan terbaru yang telah diverifikasi, dugaan keterkaitan Yayat Sudrajat dalam proyek Pemkab Bekasi masih berada dalam proses penyidikan KPK. Dalam pengembangan penyidikan tersebut belum diumumkan tersangka baru.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menyebarkan tuduhan tambahan yang tidak memiliki dasar bukti.

Okky A.J. SH.MH. menegaskan:

“Kontrol masyarakat harus kuat, tetapi kontrol masyarakat juga harus bertanggung jawab. Kita dukung KPK membongkar perkara sampai terang, kita dukung Polri menindak apabila ada anggotanya yang terbukti melanggar, tetapi kita juga wajib menjaga asas praduga tidak bersalah.”

LBH ETH Dorong Masyarakat Berani Melaporkan Penyimpangan

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat, kontraktor, aparatur sipil negara maupun pihak lain yang mengetahui dugaan penyimpangan pengadaan pemerintah untuk menyimpan bukti secara aman dan menggunakan mekanisme pelaporan resmi.

Dokumen kontrak, bukti komunikasi, permintaan pembayaran, transaksi, rekaman pertemuan yang diperoleh secara sah, maupun informasi mengenai proses pengadaan dapat menjadi penting dalam membantu aparat memahami suatu perkara.

“Jangan melakukan pemerasan, jangan mengancam pihak yang dilaporkan, dan jangan menggunakan informasi perkara untuk kepentingan pribadi. Kalau memang mempunyai bukti, sampaikan melalui jalur hukum. LBH Elang Tiga Hambalang siap membantu masyarakat memahami mekanisme pengaduannya,” tutup Okky.

LBH ELANG TIGA HAMBALANG — KEADILAN UNTUK SEMUA

Secret Link