Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, KPK

KPK Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Reza Prasatria Dharma Dorong Transparansi Penyidikan dan Reformasi Pelayanan Pertanahan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

EDISI JUMAT, 9 OKTOBER 2026 KPK Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Reza Prasatria Dharma Dorong Transparansi Penyidikan dan Reformasi Pelayanan Pertanahan KPK mengungkap perkembangan pemeriksaan saksi dan penyitaan uang dalam perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

EDISI JUMAT, 9 OKTOBER 2026

KPK Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Reza Prasatria Dharma Dorong Transparansi Penyidikan dan Reformasi Pelayanan Pertanahan

KPK mengungkap perkembangan pemeriksaan saksi dan penyitaan uang dalam perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong penegakan hukum yang profesional, perlindungan hak masyarakat, serta pembenahan administrasi pertanahan yang dapat diawasi secara terbuka.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 9 Oktober 2026

Pelayanan pertanahan merupakan bagian penting dari kepastian hukum, perlindungan hak kepemilikan dan penguasaan tanah, kegiatan ekonomi, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pengawasan konstruktif terhadap perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengawasan mahasiswa perlu diarahkan pada ketepatan prosedur hukum, keterbukaan administrasi, pencegahan pungutan ilegal, serta perlindungan masyarakat yang sedang mengurus dokumen pertanahan.

PERKEMBANGAN TERBARU: KPK DALAMI PEMBUKAAN BLOKIR LAHAN

Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 12.07 WIB, KPK menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap tiga saksi yang berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan melibatkan seorang pengacara berinisial MAW serta dua pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berinisial RIZ dan OM.

Penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai permohonan pembukaan blokir lahan terkait PT Summarecon Agung Tbk dan dugaan permintaan uang dalam proses tersebut.

KPK juga menyampaikan telah menyita uang senilai jutaan rupiah yang diserahkan oleh saksi OM dan disebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar.

Sementara itu, seorang saksi dari pihak swasta berinisial EYK belum memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK menyatakan akan melakukan penjadwalan ulang.

Penyitaan uang merupakan tindakan dalam proses penyidikan, bukan putusan pengadilan yang membuktikan kesalahan seseorang.

PERKARA BERMULA DARI OPERASI TANGKAP TANGAN SEPTEMBER 2026

Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek.

Pada 15 September 2026, KPK mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan korupsi pengurusan pertanahan.

Di antara tersangka yang diumumkan terdapat pejabat Kementerian ATR/BPN, pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, pimpinan perusahaan, dan sejumlah pihak swasta.

KPK kemudian melanjutkan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta penggeledahan di sejumlah lokasi.

Pada 8 Oktober 2026, KPK mengumumkan pemanggilan empat saksi. Perkembangan pada 9 Oktober memperjelas bahwa tiga saksi hadir, sedangkan satu saksi akan dijadwalkan kembali.

Seluruh proses tersebut wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.

PERNYATAAN KETUA UMUM — REZA PRASATRIA DHARMA

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor pertanahan perlu dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Pengawasan mahasiswa diarahkan untuk mendorong pencegahan penyimpangan kewenangan, kepastian biaya pelayanan, dan kemudahan masyarakat memperoleh informasi mengenai pengurusan hak atas tanah,” ujar Reza.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum juga harus menghormati hak saksi, tersangka, dan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.

PERTANYAAN PENGAWASAN MAHASISWA

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mengajukan sejumlah pertanyaan pengawasan:

Apakah biaya dan prosedur pengurusan HGB telah dipublikasikan secara jelas?

Bagaimana masyarakat mengetahui status permohonan pembukaan blokir tanah?

Apakah terdapat mekanisme pelaporan permintaan pembayaran di luar ketentuan?

Bagaimana pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama pemeriksaan perkara?

EMPAT LANGKAH PERBAIKAN YANG DIDORONG SATUAN MAHASISWA ETH

1. Transparansi Pelayanan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN perlu memublikasikan persyaratan, tarif resmi, prosedur pembukaan blokir, serta estimasi waktu pelayanan. Indikatornya adalah tersedianya informasi yang mudah diakses dan berkurangnya pengaduan akibat ketidakjelasan prosedur.

2. Penguatan Pengawasan Internal

Inspektorat Jenderal ATR/BPN perlu memperkuat pemeriksaan terhadap layanan yang berisiko mengalami penyimpangan. Indikatornya mencakup jumlah pemeriksaan, tindak lanjut temuan, dan penyelesaian rekomendasi.

3. Perlindungan Pelapor

Kementerian ATR/BPN perlu memastikan saluran pengaduan mudah diakses, termasuk melalui SP4N-LAPOR!, aplikasi TUNTAS, dan kanal resmi lainnya. Kementerian ATR/BPN telah menjelaskan ketersediaan mekanisme pengaduan tersebut dalam publikasi pada 17 September 2026.

4. Akuntabilitas Penegakan Hukum

KPK perlu menyampaikan perkembangan status perkara secara proporsional, menjaga administrasi barang bukti, dan memastikan pemeriksaan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum.

Indikator tindak lanjut mencakup penyelesaian pengaduan masyarakat, kepatuhan terhadap standar pelayanan, dan keteraturan penyampaian informasi perkembangan perkara.

Langkah tersebut berpotensi meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat. Namun, keterbukaan informasi harus tetap memperhatikan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pertanahan, dan hak seluruh pihak yang diperiksa.

MAHASISWA SEBAGAI MITRA PENGAWASAN PENEGAKAN HUKUM

DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong mahasiswa, akademisi, masyarakat, dan pemerintah berkolaborasi untuk memperkuat integritas pelayanan pertanahan.

Pengawasan dilaksanakan melalui kajian berbasis data, dialog kelembagaan, dan penggunaan mekanisme pelaporan yang sah, damai, serta konstitusional.

DPN SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG

Ketua Umum: Reza Prasatria Dharma

KOLABORASI — INTEGRITAS — PRESTASI

Secret Link