KPK DALAMI DUGAAN POTONGAN INSENTIF ASN BAPPENDA BOGOR, LBH ETH: TELUSURI Rp1,5 MILIAR SAMPAI PENERIMA MANFAAT
HAMBALANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, **2 September 2026**, menyatakan tengah mendalami mekanisme dugaan pemotongan insentif atau “upah pungut” yang seharusnya diterima aparatur sipil negara di **Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor**. Juru Bicara KPK Budi...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, **2 September 2026**, menyatakan tengah mendalami mekanisme dugaan pemotongan insentif atau “upah pungut” yang seharusnya diterima aparatur sipil negara di **Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor**.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik sedang menelusuri apakah pemotongan tersebut dilakukan secara rutin, berapa jumlahnya, seberapa sering dilakukan, serta kepada siapa atau untuk kepentingan apa uang hasil pemotongan tersebut mengalir.
KPK sebelumnya mengungkap adanya uang sekitar **Rp1,5 miliar** yang diamankan dalam penanganan perkara tersebut. Uang itu diduga berasal dari pemotongan insentif yang secara sah merupakan hak pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.
Perkara ini masih berada dalam proses penyidikan. Informasi mengenai pemotongan maupun aliran uang tersebut masih merupakan **dugaan yang sedang dibuktikan KPK**, sehingga tidak boleh digunakan untuk menyatakan seseorang bersalah sebelum terdapat proses hukum dan putusan pengadilan.
## LBH ETH: Jangan Berhenti pada Uang Rp1,5 Miliar
Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH.**, menilai perkembangan penyidikan ini sangat penting bagi masyarakat Kabupaten Bogor sekaligus menjadi persoalan tata kelola pemerintahan yang memiliki kepentingan publik lebih luas.
Menurut sikap institusional LBH ETH, apabila penyidikan akhirnya membuktikan adanya pemotongan terhadap hak pegawai, penanganan perkara tidak cukup berhenti pada pertanyaan siapa yang secara fisik mengumpulkan atau menyimpan uang.
**“KPK perlu membongkar keseluruhan rantainya. Dari mana uang dikumpulkan, siapa yang memerintahkan atau mengetahui apabila memang ada, bagaimana mekanismenya, berapa lama berlangsung, siapa yang menguasai uang, dan siapa penerima manfaat akhirnya. Semua harus dijawab berdasarkan alat bukti.”**
Okky menegaskan bahwa hak pegawai yang diberikan berdasarkan ketentuan tidak boleh menjadi sumber dana informal yang tidak mempunyai dasar hukum.
## Empat Saksi Telah Diperiksa
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK memeriksa empat saksi, yakni Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda, seorang ASN Bappenda, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor.
KPK menyatakan pemeriksaan antara lain digunakan untuk mendalami proses dan mekanisme upah pungut serta mengonfirmasi informasi yang diperoleh penyidik.
KPK juga membuka kemungkinan meminta keterangan Bupati Bogor apabila penyidik menilai hal tersebut diperlukan dalam pengembangan perkara. Pernyataan mengenai kemungkinan pemeriksaan itu **tidak berarti Bupati Bogor terlibat ataupun telah melakukan tindak pidana**.
## LBH ETH: Lindungi ASN yang Memberikan Keterangan
LBH ETH memberikan perhatian khusus terhadap posisi pegawai yang mungkin mengetahui mekanisme pemotongan.
Menurut LBH ETH, ASN yang memberikan keterangan secara benar kepada penyidik harus terbebas dari intimidasi, tekanan jabatan, mutasi sebagai pembalasan, ataupun bentuk tekanan administratif lainnya.
**“Orang yang mengetahui fakta jangan dibuat takut berbicara. Penegakan hukum membutuhkan saksi yang berani dan terlindungi,”** demikian sikap LBH ETH yang disampaikan Ketua Umumnya.
LBH ETH sekaligus meminta masyarakat tidak menyebarkan nama ataupun tuduhan terhadap orang tertentu apabila belum didukung informasi resmi dan alat bukti.
## Kritik dan Masukan LBH ETH
LBH ETH mendorong KPK menelusuri sedikitnya lima aspek: **periode pemotongan, besaran setiap pemotongan, pihak yang menentukan mekanisme, aliran dan penggunaan uang, serta penerima manfaat akhirnya**.
Pemkab Bogor pada saat bersamaan perlu melakukan evaluasi internal terhadap tata kelola pembayaran insentif tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu independensi penyidikan.
Sistem pembayaran insentif ASN juga perlu dibuat semakin transparan dan mempunyai jejak audit yang jelas sehingga pegawai dapat mengetahui hak bruto, potongan yang sah, serta jumlah bersih yang diterimanya.
## Okky A.J.: Bongkar Perkaranya, Jangan Bangun Penghakiman
Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH.** menegaskan dukungan terhadap KPK harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
**“LBH ETH mendukung KPK membongkar perkara ini sampai terang. Tetapi jangan sampai semangat pemberantasan korupsi berubah menjadi penghakiman terhadap orang yang belum terbukti. Kejar fakta, kejar aliran uang, lindungi saksi, dan tentukan pertanggungjawaban berdasarkan bukti.”**
LBH ETH menilai prinsip tersebut penting karena penegakan hukum yang kuat bukan hanya diukur dari banyaknya orang yang diperiksa, melainkan dari kemampuan penyidik membuktikan konstruksi perkara secara objektif.
## Dari Hambalang untuk Pemerintahan yang Bersih
Karena perkara tersebut terjadi di Kabupaten Bogor, LBH ETH yang menyampaikan sikapnya dari **Hambalang, Kabupaten Bogor**, menilai masyarakat setempat mempunyai kepentingan besar untuk mengetahui perkembangan perkara secara transparan tanpa mencampuradukkan fakta dengan spekulasi.
LBH ETH mengajak ASN maupun masyarakat yang mempunyai informasi relevan untuk menggunakan mekanisme pelaporan resmi dan menyerahkan bukti kepada lembaga berwenang, bukan menyebarkan tuduhan melalui media sosial.
**“HAK PEGAWAI HARUS DILINDUNGI — SAKSI HARUS AMAN — ALIRAN UANG HARUS DITELUSURI — DAN SETIAP ORANG HANYA BOLEH DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN BERDASARKAN BUKTI.”**
**Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:**
**Okky A.J. SH.MH.**