KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan di Disdik Kabupaten Bogor, DPN ETH: Anggaran Pendidikan Harus Dijaga dan Proses Hukum Jangan Diintervensi
H. Safrizal dan Ganda Satria Dharma: Hormati Proses Penyidikan, Pelayanan Pendidikan kepada Masyarakat Harus Tetap Berjalan Hambalang, Sabtu, 29 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) menyoroti perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
H. Safrizal dan Ganda Satria Dharma: Hormati Proses Penyidikan, Pelayanan Pendidikan kepada Masyarakat Harus Tetap Berjalan
Hambalang, Sabtu, 29 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) menyoroti perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
KPK menyatakan penyidik masih mendalami pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Pada Jumat, 28 Agustus 2026, penyidik melakukan penggeledahan di kantor dinas tersebut untuk mencari alat bukti maupun petunjuk yang relevan.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan. Dokumen tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan.
DPN ETH menilai perkembangan perkara tersebut memiliki kepentingan publik yang besar karena menyangkut sektor pendidikan dan penggunaan anggaran pemerintah.
H. SAFRIZAL: JANGAN ADA YANG MENGINTERVENSI PROSES HUKUM
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, mendorong seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Menurutnya, apabila aparat penegak hukum sedang melakukan penyidikan, proses tersebut harus diberi ruang untuk berjalan profesional, independen dan berdasarkan alat bukti.
“Biarkan KPK bekerja secara profesional. Jangan ada pihak mana pun yang mencoba memengaruhi, menghambat ataupun membangun kesimpulan sebelum fakta dan alat bukti diperiksa secara menyeluruh.”
H. Safrizal menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang bersinggungan dengan sektor pendidikan harus menjadi perhatian serius karena pendidikan merupakan pelayanan dasar masyarakat.
Namun ia mengingatkan masyarakat agar tidak menuduh seseorang atau institusi tertentu sebagai pelaku sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup dan proses hukum menetapkan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
KPK BELUM MENETAPKAN TERSANGKA DALAM PENYIDIKAN PENGADAAN TERSEBUT
KPK sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dilakukan melalui surat perintah penyidikan umum.
Dalam penyidikan tersebut, sampai perkembangan yang diberitakan pada 29 Agustus 2026, KPK belum mengumumkan tersangka.
DPN ETH menilai fakta tersebut penting disampaikan agar masyarakat tidak salah memahami penggeledahan sebagai bukti bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah.
Penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh alat bukti.
GANDA SATRIA DHARMA: UANG PENDIDIKAN HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mengatakan setiap anggaran yang digunakan dalam pelayanan pendidikan harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan semestinya memberikan manfaat nyata kepada siswa, guru dan masyarakat.
“Setiap rupiah anggaran pendidikan harus kembali menjadi manfaat bagi anak-anak, guru dan masyarakat. Karena itu proses pengadaan harus transparan, kompetitif, tepat kebutuhan dan dapat diaudit.”
Ganda Satria Dharma menambahkan, apabila penyidikan menemukan adanya pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan peran dan alat bukti masing-masing.
Sebaliknya, ETH juga mengingatkan bahwa siapa pun yang tidak terbukti terlibat harus mendapatkan perlindungan hukum dari tuduhan yang tidak berdasar.
PENGGELEDAHAN KPK JUGA DILAKUKAN DI OPD LAIN
Perkembangan penyidikan di Kabupaten Bogor tidak hanya menarik perhatian karena penggeledahan Dinas Pendidikan.
Pada Kamis, 27 Agustus 2026, KPK juga menggeledah kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor dan menyita sejumlah dokumen.
Namun DPN ETH mengingatkan agar masyarakat tidak mencampuradukkan perkara. KPK menjelaskan terdapat penyelidikan dan penyidikan yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang di lingkungan Pemkab Bogor serta penyidikan lain terkait pengadaan barang dan jasa.
Setiap perkara harus dilihat berdasarkan konstruksi hukum dan alat buktinya masing-masing.
ETH MINTA PELAYANAN PUBLIK JANGAN TERGANGGU
DPN ETH mengapresiasi sikap Pemerintah Kabupaten Bogor yang menyatakan pelayanan publik harus tetap berjalan di tengah berlangsungnya proses penyidikan KPK.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa Bupati Bogor telah menginstruksikan agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
ETH menilai prinsip tersebut sangat penting, terutama pada sektor pendidikan.
Proses hukum terhadap dugaan penyimpangan tidak boleh menyebabkan pelayanan kepada siswa, guru maupun masyarakat berhenti.
ETH DORONG AUDIT DAN TRANSPARANSI PENGADAAN
DPN Elang Tiga Hambalang menilai momentum penyidikan KPK dapat dijadikan bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
ETH mendorong setidaknya lima langkah:
1. Seluruh proses pengadaan harus terdokumentasi dan mudah diaudit.
2. Spesifikasi barang dan jasa harus sesuai kebutuhan riil pendidikan.
3. Tidak boleh ada pengondisian pemenang ataupun konflik kepentingan.
4. Pengawasan Inspektorat dan pengawasan internal harus diperkuat.
5. Masyarakat harus memperoleh akses informasi yang memadai mengenai penggunaan anggaran publik sesuai ketentuan hukum.
ETH: KAWAL KPK, TETAP JUNJUNG PRADUGA TAK BERSALAH
Ketua Umum H. Safrizal dan Sekretaris Jenderal Ganda Satria Dharma menegaskan bahwa sikap ETH adalah mendukung pemberantasan korupsi tanpa mengabaikan prinsip negara hukum.
DPN ETH menolak dua ekstrem sekaligus: menghalangi penegakan hukum ataupun menghukum seseorang melalui opini sebelum proses pengadilan selesai.
“Kita dukung KPK membongkar fakta sampai terang. Tetapi jangan ada penghakiman terhadap siapa pun sebelum alat bukti dan proses hukum menentukan siapa yang benar-benar bertanggung jawab,” demikian sikap DPN ETH.
Sebagai organisasi yang berkembang dari Kabupaten Bogor menuju jaringan nasional, DPN ETH menilai tata kelola pemerintahan daerah yang bersih akan menentukan kualitas pelayanan kepada rakyat.
Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas serta sistem pencegahan korupsi, terutama dalam penggunaan dana pendidikan.
DARI HAMBALANG UNTUK INDONESIA
“JAGA ANGGARAN PENDIDIKAN — KAWAL PENEGAKAN HUKUM, LINDUNGI HAK RAKYAT!”
DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG (DPN ETH)
Ketua Umum: H. Safrizal
Sekretaris Jenderal: Ganda Satria Dharma