Navigasi Berita

Hukum

KPK DALAMI DUGAAN ASET MEWAH UNTUK ANGGOTA DPRD KOTA BENGKULU, LBH ETH: TELUSURI SUMBER, PROYEK DAN ALIRAN MANFAAT

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

JAKARTA, 27 AGUSTUS 2026 —** Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.   Dalam perkembangan terbaru yang dipublikasikan **Kamis pagi, 27 Agustus...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

JAKARTA, 27 AGUSTUS 2026 —** Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

 

Dalam perkembangan terbaru yang dipublikasikan **Kamis pagi, 27 Agustus 2026**, KPK menyatakan tengah mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah dari pihak swasta berinisial **EBS** kepada anggota DPRD Kota Bengkulu **Vinna Ledy Anggraheni (VLA)**.

 

Juru Bicara KPK **Budi Prasetyo** menyatakan aset yang sedang didalami meliputi **mobil mewah, apartemen, hingga rumah**. Menurut KPK, penyidik akan menelusuri dugaan pemberian tersebut dan keterkaitannya dengan pengerjaan sejumlah proyek di Kota Bengkulu.

 

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai pengembangan penyidikan tersebut penting untuk memastikan hubungan antara pemberian aset, kewenangan pejabat publik, pihak swasta, dan proyek pemerintah dapat dibuktikan secara terang.

 

## Okky A.J.: Jangan Hanya Lihat Barang Mewah, Telusuri Mengapa Aset Itu Diberikan

 

LBH ETH menilai keberadaan mobil, apartemen ataupun rumah dengan sendirinya belum membuktikan terjadinya tindak pidana.

 

Pertanyaan hukum yang lebih penting adalah **siapa pemberinya, dari mana sumber dananya, mengapa diberikan, apa hubungan pemberi dengan penerima, serta apakah terdapat kaitan dengan keputusan atau proyek pemerintah**.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Jangan hanya terpukau pada istilah mobil mewah, apartemen atau rumah mewah. Yang harus dibongkar adalah hubungan hukumnya: siapa yang membeli, siapa yang membayar, untuk siapa aset itu diberikan, apa kepentingan pemberinya dan apakah ada proyek atau keputusan jabatan di balik pemberian tersebut.”**

 

Menurut Okky, pendekatan tersebut penting agar penyidikan tidak dibangun berdasarkan persepsi mengenai gaya hidup seseorang, melainkan berdasarkan fakta dan alat bukti.

 

**“Memiliki barang mewah bukan tindak pidana. Yang menjadi persoalan adalah apabila penyidik dapat membuktikan bahwa suatu aset merupakan hasil atau bagian dari transaksi yang melanggar hukum,”** demikian draf pernyataannya.

 

## KPK Sebut Dugaan Pemberian Berasal dari Pihak Swasta

 

KPK menyatakan pihak swasta berinisial **EBS** diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.

 

Menurut keterangan KPK, penyidik menduga pemberian aset dilakukan EBS kepada VLA dalam kapasitas VLA sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.

 

LBH ETH menekankan bahwa keterangan tersebut masih merupakan **dugaan penyidik yang sedang didalami**.

 

Baik penyebutan pemberi, penerima, nilai aset, maupun hubungan pemberian dengan proyek harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan apabila perkara berlanjut, diuji di pengadilan.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Penyidik jangan berhenti pada pertanyaan apakah terjadi pemberian. Harus dijawab juga quid pro quo-nya: apakah ada sesuatu yang diminta, dijanjikan atau diharapkan sebagai imbalan, atau apakah aset tersebut mempunyai hubungan dengan kewenangan jabatan.”**

 

## Keterkaitan dengan Proyek Kota Bengkulu Didalami

 

KPK menyatakan perlu mendalami dugaan pemberian aset tersebut untuk mencari keterkaitannya dengan **pengerjaan sejumlah proyek di Kota Bengkulu**.

 

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami **pengelolaan keuangan serta proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kota Bengkulu**.

 

Pada 24 Agustus 2026, penyidik memeriksa staf sekretariat sekaligus bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu dan Kepala Bidang Sumber Daya Air. Pemeriksaan antara lain berkaitan dengan pengelolaan keuangan serta pengadaan barang dan jasa.

 

Menurut LBH ETH, apabila penyidikan berkaitan dengan proyek pemerintah, maka penelusuran sebaiknya mencakup keseluruhan siklus pengadaan.

 

Mulai dari perencanaan, penentuan anggaran, spesifikasi pekerjaan, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan proyek, pembayaran, hingga pihak yang memperoleh manfaat ekonomi.

 

## LBH ETH Dorong Follow the Money dan Follow the Asset

 

Ketua Umum LBH ETH menilai pendekatan **follow the money** dan **follow the asset** penting diterapkan dalam perkara korupsi.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Kalau uang tunai tidak ditemukan berpindah langsung, jangan berhenti. Tindak pidana ekonomi dapat menggunakan kendaraan, tanah, rumah, apartemen, pembayaran pihak ketiga ataupun kepemilikan atas nama orang lain.”**

 

Menurut LBH ETH, penyidik dapat menelusuri antara lain:

 

1. sumber dana pembelian aset;

2. tanggal transaksi;

3. nama pemilik secara formal;

4. pihak yang sebenarnya menguasai atau menggunakan aset;

5. hubungan bisnis antara pemberi dengan pemerintah daerah;

6. proyek yang diperoleh pihak swasta;

7. komunikasi dan transaksi yang berdekatan dengan keputusan proyek;

8. serta kemungkinan aliran dana kepada pihak lain.

 

Namun setiap temuan tetap harus dinilai berdasarkan hukum dan tidak boleh dianggap otomatis sebagai bukti korupsi.

 

## Uang Rp4 Miliar Sebelumnya Disita dari Rumah Kadis PUPR

 

Pengembangan perkara di Kota Bengkulu sebelumnya juga diwarnai penggeledahan sejumlah lokasi.

 

KPK pada **26 Juli 2026** menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu **Noprisman**.

 

Dari rumah tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar **Rp4 miliar**.

 

LBH ETH menegaskan fakta ditemukannya uang di suatu lokasi **tidak dengan sendirinya membuktikan uang tersebut merupakan hasil korupsi ataupun milik pihak tertentu secara melawan hukum**.

 

Asal-usul dan keterkaitan uang itu merupakan bagian yang harus dibuktikan oleh KPK.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Jangan mengatakan uang Rp4 miliar pasti uang korupsi sebelum penyidik membuktikannya. Tetapi penyidik memang wajib menjawab dari mana uang itu berasal, untuk kepentingan apa, siapa pemilik sebenarnya dan apakah berhubungan dengan proyek yang sedang diselidiki.”**

 

## Perkara Merupakan Pengembangan dari OTT Rejang Lebong

 

Penyidikan di Kota Bengkulu merupakan pengembangan dari perkara yang berawal dari **operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong**.

 

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka pada **11 Maret 2026**, termasuk Bupati Rejang Lebong **Muhammad Fikri Thobari**. KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026.

 

LBH ETH menilai pengembangan sebuah penyidikan merupakan hal yang wajar apabila penyidik memperoleh fakta baru yang mengarah kepada pihak atau wilayah lain.

 

Namun pertanggungjawaban hukum harus tetap bersifat individual.

 

**“Jangan karena sebuah perkara berasal dari kasus lain lalu semua pihak yang mempunyai hubungan bisnis atau pemerintahan otomatis dianggap terlibat. Setiap orang harus dibuktikan perannya masing-masing,”** demikian draf pernyataan Okky.

 

## KPK Sempat Ralat Informasi Pemeriksaan

 

LBH ETH juga mencatat pentingnya akurasi informasi dalam perkara yang mendapat perhatian publik.

 

Pada Rabu, 26 Agustus 2026, KPK meralat informasi sebelumnya mengenai jadwal pemeriksaan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman dan Vinna Ledy Anggraheni.

 

KPK menjelaskan keduanya **belum diperiksa pada hari tersebut**, sedangkan pihak yang dipanggil adalah seorang ASN Dinas PUPR berinisial HO dan pihak swasta EBS.

 

Menurut LBH ETH, koreksi informasi semacam ini harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru mengenai status seseorang.

 

## Jangan Bangun Vonis melalui Pemberitaan

 

LBH Elang Tiga Hambalang meminta media dan masyarakat berhati-hati dalam menyampaikan perkembangan perkara.

 

Istilah yang digunakan KPK saat ini adalah **dugaan pemberian aset**.

 

Karena itu, pemberitaan tidak boleh mengubah kata “diduga menerima” menjadi “menerima suap” tanpa proses pembuktian.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Perbedaan satu kata dapat mempunyai akibat hukum yang besar. ‘Diduga menerima’ berbeda dengan ‘terbukti menerima suap’. Jangan memindahkan ruang pengadilan ke media sosial.”**

 

LBH ETH mendukung transparansi penyidikan, tetapi transparansi harus berjalan bersama penghormatan terhadap **asas praduga tidak bersalah**.

 

## Pejabat Publik Tetap Wajib Menjelaskan Konflik Kepentingan

 

Meski mengingatkan asas praduga tidak bersalah, LBH ETH menilai pejabat publik memiliki standar akuntabilitas yang tinggi.

 

Apabila terdapat dugaan pemberian dari pihak yang mempunyai hubungan bisnis dengan pemerintah, maka hubungan tersebut perlu diperiksa secara transparan.

 

Menurut LBH ETH, salah satu risiko utama dalam pengadaan pemerintah adalah **konflik kepentingan**.

 

Pemberian hadiah, fasilitas atau aset dari pihak swasta kepada penyelenggara negara dapat menimbulkan pertanyaan apabila pihak swasta tersebut sedang atau akan memperoleh proyek yang berkaitan dengan kewenangan penerima.

 

**“Semakin besar kewenangan publik seseorang, semakin tinggi kewajibannya menjaga jarak dari pemberian yang dapat mempengaruhi independensi jabatan,”** demikian draf pernyataan Okky.

 

## LBH ETH Minta KPK Telusuri Beneficial Owner

 

LBH ETH juga meminta KPK tidak berhenti pada nama pemegang aset secara formal.

 

Dalam tindak pidana ekonomi, aset dapat dicatat atas nama orang lain meskipun manfaat sebenarnya dinikmati pihak tertentu.

 

Karena itu, penyidik perlu mendalami **beneficial ownership atau pemilik manfaat sebenarnya**, sepanjang terdapat dasar bukti untuk melakukan penelusuran.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Nama dalam sertifikat atau STNK belum selalu menjawab siapa yang sebenarnya membayar dan menikmati. Tetapi penyidik juga tidak boleh menganggap nominee hanya berdasarkan dugaan. Semua harus dilacak melalui transaksi dan bukti.”**

 

## Pengadaan Pemerintah Harus Terbuka

 

Wakil Ketua KPK **Ibnu Basuki Widodo** pada 26 Agustus juga mengingatkan bahwa korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat berdampak langsung pada rendahnya kualitas pembangunan yang diterima masyarakat.

 

LBH ETH menilai persoalan tersebut menunjukkan bahwa korupsi proyek bukan hanya persoalan kerugian angka di atas kertas.

 

Jika kualitas jalan, drainase, fasilitas umum atau proyek pemerintah dikurangi karena biaya ilegal, maka masyarakat menjadi pihak yang akhirnya menanggung akibatnya.

 

Karena itu, transparansi pengadaan harus menjadi bagian dari pencegahan.

 

## Okky A.J.: Usut sampai Aktor yang Menikmati, tetapi Jangan Menghukum dengan Asumsi

 

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** mendukung KPK mengembangkan penyidikan secara profesional dan mengikuti aliran aset.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Telusuri siapa pemberinya, siapa penerimanya, proyek apa yang terkait, siapa yang membuat keputusan dan siapa yang mendapatkan keuntungan. Kalau ditemukan aset atas nama pihak lain, cari pemilik manfaat sebenarnya.”**

 

Namun ia mengingatkan penindakan tidak boleh dibangun dari opini publik.

 

**“Usut sampai ke akar apabila alat bukti mengarah ke sana. Tetapi jangan menghukum seseorang karena rumahnya terlihat mewah, mobilnya mahal atau namanya ramai diberitakan.”**

 

**“Korupsi harus dibongkar dengan bukti, bukan dengan prasangka. Kalau terbukti ada transaksi melawan hukum, proses tanpa pandang bulu. Kalau tidak terbukti, nama baik setiap orang juga harus dihormati,”** demikian draf penegasan **Okky A.J., S.H., M.H., Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang**.

 

LBH ETH menyatakan akan mengikuti pengembangan perkara tersebut dan mendorong KPK menjaga **transparansi penyidikan, akuntabilitas pengadaan pemerintah, penelusuran aliran aset, serta perlindungan terhadap asas praduga tidak bersalah**.

 

**Redaksi LBH Elang Tiga Hambalang**

**Kamis, 27 Agustus 2026**

 

*Catatan hukum: KPK menggunakan istilah “dugaan pemberian” aset mewah dari EBS kepada Vinna Ledy Anggraheni. Informasi tersebut merupakan materi penyidikan yang belum menjadi putusan pengadilan. EBS diperiksa dalam kapasitas saksi pada perkembangan yang dirujuk. Penggeledahan, pemeriksaan saksi, dan penyitaan barang bukti tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang.*

 

**Sumber fakta utama:** KPK melalui keterangan Juru Bicara Budi Prasetyo dan pemberitaan ANTARA tanggal 25–27 Agustus 2026.