KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Biarkan Anggaran Penyelamat Rakyat Dijadikan Ladang Keuntungan Pribadi!
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Biarkan Anggaran Penyelamat Rakyat Dijadikan Ladang Keuntungan Pribadi! Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, pengadaan senilai sekitar Rp148 miliar disorot, dan uang hingga aset kripto bernilai Rp5,47 miliar disita...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Biarkan Anggaran Penyelamat Rakyat Dijadikan Ladang Keuntungan Pribadi!
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, pengadaan senilai sekitar Rp148 miliar disorot, dan uang hingga aset kripto bernilai Rp5,47 miliar disita KPK. Ketika anggaran darurat diduga disalahgunakan, siapa yang menjamin dana penyelamat rakyat benar-benar digunakan sebagaimana mestinya?
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Senin, 19 Oktober 2026
ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengguncang perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan bencana.
Perkara ini memunculkan persoalan serius mengenai pengawasan keuangan negara, potensi konflik kepentingan dalam pengadaan darurat, dan perlindungan anggaran yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat ketika menghadapi bencana.
Berdasarkan keterangan KPK pada Jumat, 16 Oktober 2026, penyidik menemukan dugaan keterkaitan sejumlah penyedia barang dan jasa dengan pihak yang mempunyai kedekatan dengan pejabat di lingkungan BNPB.
KPK mengungkapkan bahwa nilai pengadaan yang melibatkan sejumlah penyedia yang diduga terafiliasi dengan salah satu tersangka mencapai sekitar Rp148 miliar sepanjang periode 2024–2026.
Angka tersebut merupakan nilai pengadaan yang sedang disorot penyidik, bukan nilai kerugian negara yang telah dipastikan.
Selain itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, serta aset kripto dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Nilai barang bukti juga tidak otomatis sama dengan kerugian negara.
Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Mengintervensi KPK
Perkembangan terbaru yang disampaikan pemerintah pada Minggu, 18 Oktober 2026, menunjukkan bahwa pemerintah memilih menyerahkan penanganan perkara kepada KPK.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah menghormati independensi penyidik dan tidak akan mencampuri proses penegakan hukum.
Yusril juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah karena setiap tersangka memiliki hak untuk menjalani proses hukum yang adil.
Sikap pemerintah tersebut menjadi bagian penting dalam mengawal penanganan kasus yang mendapat perhatian masyarakat menjelang 19 Oktober 2026.
Di tengah perkembangan tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai perkara BNPB harus menjadi momentum nasional untuk membenahi sistem pengawasan anggaran kebencanaan.
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menekankan bahwa pengelolaan dana darurat harus didasarkan pada prinsip kemanusiaan, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap rakyat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas pentingnya pemeriksaan sistem pengadaan, keterbukaan anggaran, pencegahan konflik kepentingan, serta penguatan mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.
DPN ETH menegaskan bahwa penegakan hukum harus tegas terhadap perbuatan yang terbukti, tetapi tidak boleh menghakimi seseorang sebelum kesalahannya dibuktikan di pengadilan.
Lima Tersangka, Dugaan Konflik Kepentingan, dan Suap Pengadaan
Berdasarkan hasil penyidikan yang diumumkan KPK pada 16 Oktober 2026, terdapat lima tersangka dalam perkara tersebut, yaitu:
- Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli yang merupakan adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.
- Gabriel Purwaka Sigit (GPS), pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
- Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB.
- Gery Prasetiawan (GER), Direktur PT Trans Lintas Selaras.
- Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta.
KPK menjelaskan bahwa perkara ini mencakup dua kelompok dugaan tindak pidana, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan serta praktik suap.
Dalam kelompok pertama, penyidik menduga adanya keterkaitan sejumlah perusahaan penyedia dengan Bima Setiawan dalam pengadaan periode 2024–2026.
Sementara itu, dalam kelompok dugaan suap, KPK menyampaikan bahwa Richard Erlangga diduga menerima uang sekitar Rp2,38 miliar melalui perantara dari Gery Prasetiawan selama Januari hingga September 2026.
KPK juga menduga adanya pemberian uang Rp140 juta dari Gery kepada Gabriel Purwaka Sigit.
Seluruh uraian tersebut merupakan dugaan berdasarkan hasil penyidikan KPK, bukan putusan pengadilan yang menyatakan para tersangka terbukti bersalah.
Anggaran Darurat Tidak Boleh Menjadi Celah Penyalahgunaan Kewenangan
Salah satu persoalan mendasar yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengadaan dalam kondisi kebencanaan.
Dana Siap Pakai dirancang untuk memenuhi kebutuhan mendesak ketika terjadi bencana. Karena itu, mekanisme penggunaannya memiliki karakteristik berbeda dengan belanja pemerintah dalam keadaan normal.
Pengadaan melalui penunjukan langsung dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan hukum.
Namun, fleksibilitas tersebut bukan berarti pengadaan dapat dilakukan tanpa pengawasan, tanpa dokumen pertanggungjawaban, atau dengan mengabaikan potensi konflik kepentingan.
KPK juga mengungkap bahwa salah satu jenis pengadaan yang didalami berkaitan dengan alat komunikasi untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Hal ini memperlihatkan pentingnya pemeriksaan kesesuaian antara kebutuhan penanganan bencana, pengadaan peralatan, nilai kontrak, dan barang yang benar-benar diterima.
Bagi DPN ETH, persoalan utamanya bukan hanya berapa banyak orang yang diduga terlibat.
Persoalan yang jauh lebih besar adalah bagaimana membangun sistem agar dana yang disediakan untuk keselamatan masyarakat tidak mudah disalahgunakan oleh siapa pun.
Safrizal: Jangan Biarkan Anggaran Penyelamat Rakyat Berubah Menjadi Sumber Keuntungan Pribadi
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, dalam rumusan pernyataan DPN ETH menegaskan bahwa dugaan korupsi dana kebencanaan merupakan persoalan serius yang harus memperoleh perhatian negara.
Menurut Safrizal, anggaran yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana memiliki dimensi kemanusiaan yang sangat besar.
“Dana penanggulangan bencana bukan sekadar angka dalam APBN. Di dalamnya terdapat harapan masyarakat yang kehilangan rumah, keluarga yang membutuhkan pertolongan, serta warga yang keselamatannya bergantung pada kecepatan negara memberikan bantuan. Karena itu, dugaan penyalahgunaan anggaran kebencanaan harus diperiksa secara serius, menyeluruh, dan berdasarkan hukum.”
Safrizal menilai negara harus berani mengevaluasi sistem yang memungkinkan timbulnya dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan.
“Indonesia tidak boleh membiarkan kelemahan pengawasan anggaran menjadi persoalan yang berulang. Pemerintah harus membangun sistem pengadaan yang cepat ketika menghadapi keadaan darurat, tetapi tetap transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kecepatan menyelamatkan rakyat harus berjalan bersama integritas pengelolaan uang negara.”
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan tersangka.
Safrizal: Bongkar Kelemahan Sistem, Jangan Hanya Menunggu OTT Berikutnya
Safrizal menekankan bahwa reformasi tata kelola pemerintah harus berorientasi pada pencegahan.
“Pemerintah jangan hanya menunjukkan ketegasan setelah aparat penegak hukum melakukan operasi tangkap tangan. Yang dibutuhkan Indonesia adalah sistem pengawasan yang mampu mencegah penyimpangan sebelum terjadi. Jangan menunggu uang negara diduga disalahgunakan baru pemerintah melakukan pembenahan.”
Menurut Safrizal, terdapat tiga hal mendasar yang harus diperkuat pemerintah.
Pertama, sistem pengawasan pengadaan barang dan jasa yang mampu mendeteksi konflik kepentingan sejak awal.
Kedua, mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana kebencanaan yang dapat diperiksa melalui dokumen dan hasil pelaksanaan di lapangan.
Ketiga, perlindungan terhadap aparatur dan masyarakat yang memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran dengan iktikad baik.
Safrizal menilai bahwa pemerintah harus memastikan pengawasan tidak justru memperlambat penanganan bencana.
“Negara harus mampu bekerja cepat sekaligus bersih. Jangan sampai upaya memberantas korupsi dijadikan alasan memperlambat pertolongan kepada masyarakat. Justru melalui pengawasan yang baik, bantuan dapat disalurkan lebih tepat, lebih cepat, dan lebih dapat dipercaya.”
DPN ETH Soroti Risiko Korupsi terhadap Keselamatan Masyarakat
DPN Elang Tiga Hambalang memandang dugaan penyimpangan anggaran penanggulangan bencana mempunyai risiko yang berbeda dari pengadaan pemerintah pada umumnya.
Dalam keadaan darurat, keterlambatan penyediaan peralatan dan kebutuhan logistik dapat memengaruhi kelancaran operasi penyelamatan.
Sebagai contoh, peralatan komunikasi dibutuhkan untuk mengoordinasikan personel yang bekerja di daerah terdampak bencana.
Apabila pengadaan tidak sesuai kebutuhan atau kualitas barang tidak memenuhi standar, kemampuan operasional berpotensi terganggu.
Namun, DPN ETH menegaskan bahwa belum dapat disimpulkan adanya korban atau kegagalan penanganan bencana tertentu sebagai akibat langsung dari perkara ini tanpa hasil pemeriksaan yang membuktikannya.
Organisasi mendorong pemerintah mengevaluasi kesesuaian barang yang telah diadakan, manfaat penggunaan, dan pertanggungjawaban pengadaannya.
Pemerintah dan BNPB Diminta Membuktikan Komitmen Pembenahan
Kepala BNPB Kristomei Sianturi sebelumnya menyatakan akan melakukan konsolidasi serta pembenahan internal setelah resmi memimpin lembaga tersebut.
Dalam keterangan pada 15 Oktober 2026, Kristomei juga menegaskan tidak akan mengintervensi penanganan perkara yang sedang dilakukan KPK.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya komitmen kelembagaan yang perlu diikuti langkah evaluasi nyata.
DPN ETH menilai pembenahan harus dilakukan secara profesional dan tidak menghambat proses penyidikan.
Pemeriksaan internal juga perlu diarahkan untuk mengetahui apakah sistem pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya.
Ganda Satria Dharma: Pengawasan Harus Menjangkau Kontrak, Aliran Dana, dan Konflik Kepentingan
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas pandangan Safrizal dengan menyoroti pentingnya reformasi pengawasan anggaran kebencanaan.
Menurut Ganda, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah kegiatan selesai.
“Pemerintah harus memperkuat pengawasan mulai dari perencanaan kebutuhan, penetapan penyedia, penandatanganan kontrak, pencairan anggaran, penerimaan barang, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan. Setiap tahap harus memiliki dokumen yang jelas dan pihak yang bertanggung jawab.”
Ganda menilai kasus BNPB harus menjadi momentum untuk memeriksa efektivitas sistem pengendalian internal pemerintah.
“Ketika KPK mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan, pemerintah perlu mengevaluasi bagaimana proses pemeriksaan hubungan antara pejabat, pihak yang mempunyai pengaruh terhadap keputusan, dan perusahaan penyedia dilaksanakan. Persoalan ini harus menjadi perhatian agar keputusan pengadaan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi.”
Ia juga mendorong peningkatan koordinasi antara aparat pengawasan internal pemerintah, lembaga pemeriksa keuangan, dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Ganda: Transparansi Anggaran Tidak Boleh Sekadar Formalitas
Ganda Satria Dharma menekankan bahwa keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen penting dalam pencegahan penyimpangan.
“Masyarakat berhak memperoleh informasi pengelolaan anggaran negara yang memang terbuka menurut undang-undang. Pemerintah perlu memastikan informasi nilai kontrak, jenis pengadaan, pelaksanaan kegiatan, serta hasil pekerjaan dapat diperiksa secara proporsional tanpa mengganggu penyidikan.”
Menurutnya, transparansi harus diikuti mekanisme tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian.
“Jangan sampai laporan pertanggungjawaban hanya menjadi tumpukan dokumen administratif. Pengawasan harus mampu menilai apakah barang yang dibeli benar-benar dibutuhkan, apakah harganya wajar, apakah barang diterima sesuai kontrak, dan apakah manfaatnya dapat dirasakan dalam operasi penanggulangan bencana.”
Ganda juga mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas.
“Setiap dugaan penyimpangan wajib diperiksa berdasarkan bukti. DPN Elang Tiga Hambalang mendukung penegakan hukum yang tegas, tetapi tidak membenarkan tuduhan tanpa dasar atau penghakiman terhadap pihak yang belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.”
Enam Langkah Konkret yang Didorong DPN ETH kepada Pemerintah
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi, DPN Elang Tiga Hambalang mengusulkan enam langkah pembenahan nasional.
Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengadaan Dana Siap Pakai BNPB.
Pemerintah perlu memprioritaskan pemeriksaan pengadaan yang memiliki indikator risiko tinggi, khususnya pada periode dan kegiatan yang berkaitan dengan temuan penyidik.
Evaluasi administratif harus dilaksanakan tanpa mengganggu kewenangan KPK.
Kedua, memperkuat pencegahan konflik kepentingan.
Setiap pengambil keputusan pengadaan perlu menjalankan kewajiban pengungkapan konflik kepentingan sesuai ketentuan.
Pengawasan perlu menggunakan data yang sah untuk mengidentifikasi hubungan yang berpotensi memengaruhi independensi keputusan.
Ketiga, membangun sistem pelacakan anggaran dan barang secara terintegrasi.
Informasi pengadaan, pembayaran, pengiriman, penerimaan, serta penggunaan barang perlu dikelola melalui sistem yang memungkinkan pemeriksaan dan penelusuran.
Keempat, memperkuat pemeriksaan harga dan spesifikasi teknis.
Pemerintah harus memastikan pengadaan peralatan kebencanaan dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional, standar kualitas, dan kewajaran harga.
Kelima, memberikan perlindungan kepada pelapor dugaan korupsi.
Aparatur maupun masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan harus memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan yang aman.
Setiap laporan harus diperiksa berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.
Keenam, menjamin pelayanan penanggulangan bencana tetap berjalan.
Perbaikan tata kelola tidak boleh menyebabkan terhambatnya pemadaman kebakaran, pencarian dan pertolongan, pelayanan pengungsi, maupun penyediaan kebutuhan darurat.
DPN ETH menekankan pentingnya keseimbangan antara pengawasan yang ketat dan kemampuan negara merespons bencana secara cepat.
Safrizal: Indonesia Membutuhkan Pemerintahan yang Bersih dan Berpihak kepada Rakyat
Safrizal menilai bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dari upaya membangun bangsa yang maju, berkeadilan, dan bermartabat.
“Indonesia mempunyai kekayaan sumber daya dan kemampuan pembangunan yang besar. Namun, seluruh potensi tersebut hanya akan memberikan manfaat maksimal apabila dikelola melalui pemerintahan yang berintegritas. Uang negara harus kembali kepada kepentingan rakyat, bukan menjadi kesempatan memperkaya diri melalui penyalahgunaan kewenangan.”
Ia mengingatkan bahwa masyarakat membutuhkan bukti nyata dari komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.
“Rakyat tidak membutuhkan janji pemberantasan korupsi yang hanya terdengar ketika ada penangkapan. Rakyat membutuhkan sistem pemerintahan yang bersih setiap hari, pelayanan yang adil, dan anggaran pembangunan yang benar-benar digunakan sesuai tujuannya.”
Menurut Safrizal, reformasi birokrasi harus mampu memperbaiki kualitas pelayanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Negara yang kuat adalah negara yang berani memperbaiki kelemahannya sendiri. Pemerintah harus menjadikan setiap dugaan penyimpangan sebagai momentum evaluasi, bukan sekadar persoalan yang dianggap selesai setelah proses hukum terhadap individu berjalan.”
Ganda Satria Dharma: Setiap Temuan Harus Menghasilkan Perbaikan Sistem
Mempertegas pernyataan Ketua Umum, Ganda Satria Dharma mendorong pemerintah memastikan setiap evaluasi kelembagaan menghasilkan tindakan yang terukur.
“Pengawasan yang efektif harus mempunyai hasil yang jelas. Pemerintah perlu menetapkan langkah pembenahan, penanggung jawab pelaksanaan, batas waktu perbaikan, serta mekanisme evaluasi. Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti pada rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti.”
Ganda juga menekankan pentingnya akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah membangun tata kelola anggaran kebencanaan yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan utamanya adalah memastikan uang rakyat digunakan secara tepat untuk melindungi keselamatan dan kepentingan masyarakat.”
DPN ETH: Pemberantasan Korupsi Harus Memperkuat Negara, Bukan Mengganggu Pelayanan Rakyat
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menilai kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB merupakan ujian penting bagi integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Penanganan perkara harus tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
Pada saat yang sama, pemerintah mempunyai tanggung jawab memperbaiki sistem pengawasan agar risiko penyimpangan dapat dikurangi.
DPN ETH menegaskan bahwa setiap tersangka tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Bagi DPN Elang Tiga Hambalang, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya terletak pada jumlah tersangka yang ditetapkan, tetapi pada semakin kuatnya sistem pencegahan, semakin transparannya penggunaan anggaran, dan semakin terlindunginya kepentingan rakyat.
Sebab, ketika bencana datang, masyarakat membutuhkan negara yang hadir dengan cepat, bekerja secara profesional, dan menggunakan setiap rupiah anggaran secara bertanggung jawab.
Dana penyelamat rakyat harus benar-benar digunakan untuk menyelamatkan rakyat.
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH)
Safrizal Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang
Ganda Satria Dharma Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang
Bersatu, Berjuang, Mengawal Kepentingan Rakyat.