Korupsi Masih Jadi Ancaman Negara, Dpn Elang Tiga Hambalang: Jangan Tunggu Uang Rakyat Hilang, Perkuat Pengawasan Sejak Awal
Elangtigajusticenews.com - BOGOR, JAWA BARAT — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) menyerukan penguatan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dan daerah sebagai bagian dari upaya mencegah dugaan tindak pidana korupsi sebelum menimbulkan kerugian yang semakin besar bagi masyarakat....
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Elangtigajusticenews.com – BOGOR, JAWA BARAT — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) menyerukan penguatan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dan daerah sebagai bagian dari upaya mencegah dugaan tindak pidana korupsi sebelum menimbulkan kerugian yang semakin besar bagi masyarakat.
DPN ETH menilai pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan setelah dugaan penyimpangan terjadi. Pemerintah, aparat pengawasan internal, lembaga pemeriksa, aparat penegak hukum serta masyarakat harus memperkuat sistem pencegahan sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang H. Safrizal, bersama Sekretaris Jenderal H. Ganda Satria Dharma, menegaskan bahwa uang negara pada hakikatnya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
DPN ETH: Jangan Tunggu Kasus Meledak
DPN Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa pengawasan harus dilakukan sejak awal dan tidak hanya ketika suatu persoalan telah menjadi kasus hukum.
Setiap indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran perlu diperiksa melalui mekanisme yang sah.
Ketua Umum DPN ETH H. Safrizal menyatakan:
“Jangan menunggu uang rakyat hilang baru semua bergerak. Pencegahan harus dimulai sejak perencanaan anggaran. Kalau ditemukan indikasi penyimpangan, lakukan pemeriksaan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana dan bukti yang cukup, serahkan kepada aparat penegak hukum.”
Awasi Proyek Dan Pengadaan Barang/jasa
DPN ETH meminta perhatian khusus terhadap proyek pemerintah dan pengadaan barang/jasa yang menggunakan APBN maupun APBD.
Pengawasan perlu mencakup proses perencanaan, pemilihan penyedia, penetapan harga, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga serah terima hasil pekerjaan.
Apabila ditemukan indikasi penggelembungan harga, pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, proyek yang diduga fiktif, konflik kepentingan ataupun bentuk penyimpangan lainnya, DPN ETH mendorong pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen dan bukti.
Namun DPN ETH menegaskan bahwa indikasi atau laporan masyarakat tidak secara otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang sesuai hukum.
Telusuri Aliran Uang Apabila Ada Dugaan Korupsi
DPN Elang Tiga Hambalang mendukung penerapan pendekatan follow the money dalam penanganan perkara dugaan korupsi.
Apabila suatu perkara telah memiliki dasar hukum yang cukup untuk ditindaklanjuti, aparat perlu mendalami ke mana dana diduga mengalir, siapa yang diduga memperoleh manfaat, serta apakah terdapat aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana pencucian uang, DPN ETH mendorong aparat menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang untuk menelusuri dan memulihkan aset negara.
“Jangan hanya mengejar pelakunya. Kalau pengadilan kemudian membuktikan terdapat uang negara yang dikorupsi, kejar juga aset dan hasil kejahatannya agar dapat dikembalikan kepada negara.”
Perkuat Sinergi KPK, POLRI, Kejaksaan Dan Lembaga Pengawasan
DPN ETH mendorong KPK, Polri dan Kejaksaan menjalankan kewenangan masing-masing secara profesional dan independen.
Pada sisi pencegahan, BPK, BPKP, inspektorat dan sistem pengawasan internal pemerintahan juga mempunyai peranan penting dalam mendeteksi ketidakwajaran sejak dini sesuai kewenangannya.
DPN ETH berpandangan bahwa pemberantasan korupsi tidak seharusnya menjadi arena persaingan antarlembaga.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah penegakan hukum yang objektif, transparan dan memberikan hasil nyata.
Laporan Masyarakat Harus Berbasis Data
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang H. Ganda Satria Dharma mengajak masyarakat berani menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi tetap bertanggung jawab.
“Kalau masyarakat menemukan dugaan penyimpangan, kumpulkan data dan dokumennya. Jangan melakukan fitnah atau penghakiman melalui media sosial. Laporkan melalui mekanisme resmi agar dapat diperiksa oleh lembaga yang berwenang.”
DPN ETH menilai laporan masyarakat yang disertai dokumen, kronologi dan informasi yang dapat diverifikasi akan jauh lebih bermanfaat bagi proses pengawasan dibandingkan tuduhan tanpa dasar.
DPN ETH Siap Jadi Bagian Kontrol Sosial
DPN Elang Tiga Hambalang menyatakan akan mendorong jajaran organisasi di daerah menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pembangunan dan pelayanan publik secara bertanggung jawab.
Pengawasan masyarakat tidak boleh digunakan untuk mengintimidasi pejabat, meminta keuntungan, mengintervensi proses pengadaan ataupun melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Fungsi kontrol sosial harus diarahkan untuk memastikan pembangunan benar-benar memberikan manfaat kepada rakyat.
Jangan Kriminalisasi, Jangan Pula Lindungi Korupsi
DPN ETH juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan due process of law.
Seseorang yang dilaporkan ataupun ditetapkan sebagai tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada saat yang sama, jabatan, kekuasaan, hubungan politik maupun kekuatan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat pemeriksaan apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang cukup.
Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah, tetapi tidak boleh pula ada perlindungan terhadap korupsi.
DPN ETH: Selamatkan Uang Rakyat Sebelum Hilang
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menyerukan perubahan paradigma pemberantasan korupsi dari sekadar menindak setelah kejadian menjadi mencegah, mendeteksi, menindak dan memulihkan kerugian negara.
Transparansi anggaran, digitalisasi pengadaan, keterbukaan informasi publik, audit berbasis risiko, perlindungan pelapor dan partisipasi masyarakat harus terus diperkuat.
Dari Hambalang Untuk Indonesia
“uang negara adalah uang rakyat. awasi sebelum hilang, periksa jika ada dugaan, dan tindak jika terbukti.”
dewan pimpinan nasional elang tiga hambalang
BERSAMA RAKYAT — LAWAN KORUPSI — KAWAL UANG NEGARA — JAGA INDONESIA