Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara Rp24,5 Miliar, LBH Elang Tiga Hambalang Tegaskan: Dana Perlindungan Pekerja Harus Dijaga, Pengawasan Wajib Diperketat!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Tiga terdakwa divonis tiga hingga tujuh tahun penjara. Ketua Umum DPN LBH ETH Okky A.J., S.H., M.H. menekankan pentingnya pertanggungjawaban hukum dan pemulihan kerugian, sementara Sekretaris Jenderal Zulkiram, S.H. mendorong audit menyeluruh terhadap sistem verifikasi klaim jaminan sosial. Hambalang, Kabupaten...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Tiga terdakwa divonis tiga hingga tujuh tahun penjara. Ketua Umum DPN LBH ETH Okky A.J., S.H., M.H. menekankan pentingnya pertanggungjawaban hukum dan pemulihan kerugian, sementara Sekretaris Jenderal Zulkiram, S.H. mendorong audit menyeluruh terhadap sistem verifikasi klaim jaminan sosial.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 9 Oktober 2026

Kasus korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian nasional setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa.

Perkara dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp24,5 miliar tersebut menjadi pengingat penting bahwa dana jaminan sosial membutuhkan pengawasan ketat untuk menjaga kepercayaan pekerja dan memastikan manfaat perlindungan diberikan kepada peserta yang berhak.

PENGADILAN JATUHKAN VONIS HINGGA TUJUH TAHUN PENJARA

Dalam persidangan Kamis, 8 Oktober 2026, majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa.

Renu Arinta Shani dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta. Sri Listiani dihukum empat tahun penjara dan denda Rp500 juta, sedangkan Sayoko Adi Nugroho dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Selain itu, pengadilan menetapkan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp16,33 miliar kepada Renu, Rp5,93 miliar kepada Sri, dan Rp1,63 miliar kepada Sayoko, dengan memperhitungkan pengembalian yang telah dilakukan oleh dua terdakwa terakhir.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan klaim JKK fiktif selama periode 2014–2024.

Putusan tercatat dalam perkara Nomor 38, 39, dan 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Putusan ini merupakan putusan pengadilan tingkat pertama. Status berkekuatan hukum tetap serta kemungkinan upaya hukum para pihak masih perlu dipastikan melalui informasi resmi pengadilan.

KETERANGAN KETUA UMUM — OKKY A.J., S.H., M.H.

Dalam rumusan pernyataan hukum DPN LBH Elang Tiga Hambalang, Ketua Umum Okky A.J., S.H., M.H. menegaskan:

“Dana jaminan sosial merupakan instrumen perlindungan bagi pekerja dan keluarganya. Karena itu, setiap penyalahgunaan dana yang terbukti melalui proses hukum harus dipertanggungjawabkan secara tegas, profesional, dan berkeadilan.”

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan. Negara juga harus memastikan pemulihan kerugian, perbaikan sistem pengawasan, serta pencegahan agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.”

PENEGASAN SEKRETARIS JENDERAL — ZULKIRAM, S.H.

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram, S.H., mempertegas:

“BPJS Ketenagakerjaan perlu mengevaluasi mekanisme pengajuan, pemeriksaan, persetujuan, dan pembayaran klaim. Setiap tahapan harus memiliki sistem pengawasan berlapis serta jejak administrasi yang dapat diaudit.”

DASAR HUKUM DAN KONTROL SOSIAL

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengatur penyelenggaraan jaminan sosial berdasarkan prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, dan pengelolaan dana amanat untuk kepentingan peserta.

Prinsip tersebut menjadi landasan penting untuk menilai kualitas pengawasan internal dan pertanggungjawaban penyelenggara jaminan sosial.

LIMA USULAN KONKRET LBH ETH

1. Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan perlu mengevaluasi sistem pengendalian internal, dengan indikator hasil audit dan pelaksanaan rekomendasi perbaikan.

2. Satuan Pengawasan Internal perlu memeriksa transaksi klaim berisiko tinggi, termasuk kemungkinan penggunaan dokumen yang tidak sah atau pengajuan berulang.

3. BPJS Ketenagakerjaan perlu memperkuat verifikasi dokumen kecelakaan kerja serta pemeriksaan silang dengan fasilitas kesehatan sesuai ketentuan pelindungan data.

4. Kejaksaan perlu memastikan tindak lanjut pembayaran uang pengganti setelah putusan dapat dieksekusi sesuai hukum.

5. BPJS Ketenagakerjaan perlu menyampaikan laporan perbaikan sistem secara berkala tanpa menghambat pelayanan dan pencairan klaim pekerja yang sah.

PENUTUP

DPN Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa perlindungan dana jaminan sosial merupakan bagian dari perlindungan hak pekerja.

“Penegakan hukum harus memastikan setiap rupiah dana jaminan sosial dikelola secara bertanggung jawab demi kepentingan pekerja dan keluarganya.”

Tiga terdakwa korupsi klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan divonis hingga tujuh tahun penjara dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp24,5 miliar. LBH ETH mendorong pemulihan kerugian, audit menyeluruh, dan penguatan pengawasan dana perlindungan pekerja.

DPN LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG

KEADILAN UNTUK SEMUA

Adil • Berani • Berintegritas • Berdaulat

Secret Link