Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Komnas HAM Keluarkan Enam Rekomendasi Perbaikan Makan Bergizi Gratis, LBH Elang Tiga Hambalang Tegaskan: Keselamatan Anak dan Pemulihan Korban Harus Menjadi Prioritas!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Ketua Umum DPN LBH ETH Okky A.J., S.H., M.H. mendorong penguatan tanggung jawab hukum penyelenggara program MBG. Sekretaris Jenderal Zulkiram, S.H. menekankan pentingnya pengawasan, transparansi, dan jaminan pemulihan bagi masyarakat yang terdampak. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 9...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Ketua Umum DPN LBH ETH Okky A.J., S.H., M.H. mendorong penguatan tanggung jawab hukum penyelenggara program MBG. Sekretaris Jenderal Zulkiram, S.H. menekankan pentingnya pengawasan, transparansi, dan jaminan pemulihan bagi masyarakat yang terdampak.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 9 Oktober 2026

Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian nasional setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan enam rekomendasi perbaikan tata kelola pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Rekomendasi tersebut menempatkan keamanan pangan, perlindungan anak, ketepatan sasaran, hak pekerja, serta pemulihan korban sebagai bagian penting dari tanggung jawab penyelenggara program.

KOMNAS HAM TEMUKAN PERSOALAN KEAMANAN PANGAN DAN PENGAWASAN

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut disusun melalui kajian HAM, diskusi kelompok, dan pengamatan lapangan.

Enam rekomendasi meliputi ketepatan sasaran kelompok rentan, transparansi tata kelola, keamanan pangan, perlindungan pekerja SPPG, penegakan hukum yang adil, serta peningkatan partisipasi dan pengawasan masyarakat.

Berdasarkan data kajian Komnas HAM, 43,12 persen SPPG tercatat beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) per Mei 2026. Angka tersebut merupakan kondisi pada periode kajian, bukan gambaran yang telah dipastikan berlaku pada Oktober 2026.

Komnas HAM juga menemukan persoalan pengolahan limbah dan perlindungan pekerja yang membutuhkan pembenahan.

KETERANGAN KETUA UMUM — OKKY A.J., S.H., M.H.

Dalam rumusan pernyataan organisasi, Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., menegaskan:

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak. Oleh karena itu, negara wajib memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar keamanan pangan dan ketentuan hukum yang berlaku.”

“Apabila terjadi dugaan keracunan atau gangguan kesehatan, penanganan medis dan pemulihan korban harus didahulukan. Penentuan pertanggungjawaban hukum harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan objektif, bukti yang sah, dan prosedur yang berkeadilan.”

PENEGASAN SEKRETARIS JENDERAL — ZULKIRAM, S.H.

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram, S.H., mempertegas:

“Pengawasan program MBG tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Pemerintah harus memastikan standar kebersihan dapur, kualitas bahan pangan, distribusi makanan, dan mekanisme penanganan pengaduan benar-benar berjalan.”

“Setiap keluarga yang terdampak harus memperoleh informasi yang jelas mengenai penanganan kesehatan dan prosedur pemulihan yang tersedia.”

DASAR HUKUM DAN POSISI PEMERINTAH

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 mengatur tata kelola penyelenggaraan MBG, termasuk penjaminan keamanan pangan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.

Komnas HAM menyampaikan bahwa BGN telah menerima rekomendasi dalam koordinasi pada 5 Oktober 2026 dan berkomitmen menindaklanjutinya.

Salah satu langkah yang disampaikan adalah proses revisi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Revisi tersebut belum dapat dianggap berlaku sebelum ditetapkan dan diundangkan secara resmi.

LIMA USULAN KONKRET LBH ETH

1. BGN bersama dinas kesehatan memastikan SPPG memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi. Indikatornya adalah persentase SPPG bersertifikat dan hasil pemeriksaan berkala.

2. BGN dan pemerintah daerah menyediakan prosedur penanganan korban, termasuk layanan pengaduan, rujukan medis, dan pencatatan penyelesaian kasus.

3. BPOM bersama instansi berwenang memperkuat pemeriksaan keamanan pangan berdasarkan risiko.

4. BGN memperjelas tanggung jawab penyelenggara, pemasok, dan pengelola SPPG melalui prosedur tertulis yang dapat diaudit.

5. BGN memublikasikan laporan berkala mengenai kepatuhan terhadap standar, pengaduan, tindakan perbaikan, dan pemulihan korban dengan tetap melindungi data pribadi.

PENUTUP

DPN Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa keberhasilan program nasional harus dinilai tidak hanya berdasarkan jumlah penerima manfaat, tetapi juga keselamatan, kualitas pelayanan, dan akuntabilitas penyelenggara.

“Pemenuhan gizi merupakan bagian dari kesejahteraan masyarakat. Keselamatan anak, kepastian hukum, dan pemulihan korban harus menjadi ukuran utama keberhasilan pelayanan publik.”

Komnas HAM mengeluarkan enam rekomendasi perbaikan tata kelola MBG. DPN LBH ETH mendorong pengawasan keamanan pangan, perlindungan anak, serta mekanisme pemulihan korban yang jelas dan dapat diperiksa.

DPN LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG

KEADILAN UNTUK SEMUA

Adil • Berani • Berintegritas • Berdaulat

Secret Link