Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Komdigi Usut Peredaran Data Pribadi Ilegal, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Perlindungan Identitas Warga dan Tanggung Jawab Pengelola Sistem Digital

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH. Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Rabu, 4 November 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia memperkuat penanganan dugaan perdagangan data...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH.

Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Rabu, 4 November 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia memperkuat penanganan dugaan perdagangan data pribadi secara ilegal setelah informasi mengenai peredaran kembali data masyarakat menjadi perhatian publik.

Dalam keterangan resmi pada 2 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemerintah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara untuk menelusuri dugaan jual beli data pribadi melalui berbagai saluran digital.

Berdasarkan penjelasan Badan Siber dan Sandi Negara yang disampaikan Komdigi, data yang kembali ramai diperbincangkan tersebut merupakan data lama yang beredar kembali.

Meskipun demikian, pemerintah tetap melakukan penelusuran terhadap pihak yang diduga memperdagangkan atau menyebarluaskan data pribadi secara melawan hukum.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang memandang bahwa peredaran kembali data pribadi masyarakat tidak boleh dianggap sebagai persoalan ringan hanya karena data tersebut berasal dari kebocoran lama.

Informasi pribadi yang telah tersebar tetap dapat dimanfaatkan untuk penipuan, penyalahgunaan identitas, pembukaan akun tanpa izin, dan berbagai tindakan yang merugikan masyarakat.

1. Peristiwa yang terjadi

Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan langkah investigasi terhadap dugaan perdagangan data pribadi ilegal yang beredar melalui internet.

Penelusuran dilakukan bersama Kepolisian dan Badan Siber dan Sandi Negara untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, dan pihak yang diduga terlibat.

Komdigi juga menyampaikan bahwa situs yang teridentifikasi digunakan untuk memperjualbelikan data pribadi ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk melalui langkah pemblokiran akses apabila memenuhi ketentuan.

Pemerintah mengingatkan bahwa data pribadi yang telah beredar sebelumnya tetap dilindungi hukum dan tidak otomatis boleh digunakan atau disebarluaskan oleh pihak lain.

2. Pihak yang terlibat

Pihak yang berkaitan dengan penanganan persoalan ini meliputi Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara, serta penyelenggara sistem elektronik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan perkembangan koordinasi penanganan dugaan perdagangan data pribadi.

Masyarakat sebagai pemilik data merupakan pihak yang berkepentingan langsung terhadap perlindungan identitas dan keamanan informasi pribadinya.

LBH Elang Tiga Hambalang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sebagai bagian dari pengawasan sosial dan perlindungan hak masyarakat.

3. Waktu kejadian

Pada 2 Oktober 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan koordinasi investigasi terhadap peredaran kembali data pribadi ilegal.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah berlaku sejak 17 Oktober 2022.

Berita dan analisis hukum LBH Elang Tiga Hambalang diterbitkan pada Rabu, 4 November 2026.

4. Tempat kejadian

Keterangan resmi pemerintah disampaikan di Jakarta Pusat.

Dugaan peredaran data pribadi terjadi melalui saluran digital yang dapat diakses dari berbagai wilayah.

Persoalan ini memiliki dampak nasional karena informasi pribadi masyarakat dapat disalahgunakan tanpa dibatasi wilayah administratif.

Pemberitaan diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

5. Alasan persoalan ini penting

Data pribadi merupakan informasi yang berkaitan dengan identitas seseorang dan dilindungi berdasarkan ketentuan hukum.

Informasi seperti nama, nomor identitas, alamat, nomor telepon, data keuangan, dan data biometrik dapat menimbulkan risiko apabila diperoleh atau digunakan secara melawan hukum.

Data yang bocor dapat dimanfaatkan untuk membuat pesan penipuan yang terlihat meyakinkan karena pelaku mengetahui sebagian identitas calon korban.

Penyalahgunaan identitas juga dapat menimbulkan persoalan administratif, kerugian keuangan, gangguan privasi, dan kesulitan membuktikan bahwa suatu tindakan dilakukan tanpa persetujuan pemilik data.

Karena itu, penanganan peredaran data pribadi harus mencakup penegakan hukum, peningkatan keamanan sistem, dan perlindungan masyarakat yang berisiko menjadi korban.

6. Pelaksanaan dan tindak lanjut

Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta lembaga keamanan siber untuk menelusuri dugaan perdagangan data pribadi.

Penyelenggara sistem elektronik perlu memastikan keamanan pemrosesan data pribadi sesuai kewajiban hukum masing-masing.

Apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mewajibkan pengendali data pribadi menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga yang berwenang.

Pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya memuat data yang terungkap, waktu dan cara terungkapnya data, serta upaya penanganan dan pemulihan.

Kewajiban ini berlaku ketika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, bukan otomatis karena setiap informasi lama kembali beredar.

PANDANGAN HUKUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak masyarakat atas keamanan dan privasi.

Organisasi menilai bahwa penyelenggara sistem elektronik harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan data yang berada dalam penguasaannya.

Tanggung jawab tersebut mencakup pengamanan sistem, pembatasan akses, pencegahan penggunaan data tanpa dasar hukum, serta penanganan insiden keamanan.

LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan bahwa masyarakat tidak boleh dibebani seluruh tanggung jawab atas kerugian yang timbul dari kegagalan keamanan sistem milik pihak lain.

Namun, pertanggungjawaban hukum setiap pengelola sistem harus ditentukan berdasarkan kewajiban yang berlaku, bukti pelanggaran, dan hubungan dengan kerugian yang terjadi.

Penegakan hukum juga harus menghormati asas praduga tak bersalah.

SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Pertama, Kementerian Komunikasi dan Digital perlu meningkatkan pengawasan terhadap situs dan platform yang digunakan untuk memperdagangkan data pribadi secara ilegal.

Kedua, Kepolisian perlu menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan identitas dengan pemeriksaan yang profesional dan berbasis bukti.

Ketiga, Badan Siber dan Sandi Negara perlu memperkuat koordinasi teknis dalam pencegahan dan penanganan insiden keamanan siber sesuai kewenangannya.

Keempat, penyelenggara sistem elektronik perlu melakukan pemeriksaan keamanan secara berkala dan membatasi akses pegawai maupun pihak ketiga terhadap data pribadi.

Kelima, pengendali data pribadi yang mengalami kegagalan pelindungan data harus memenuhi kewajiban pemberitahuan dan pemulihan sesuai undang-undang.

Keenam, pemerintah perlu memperluas pendidikan masyarakat mengenai penipuan berbasis identitas, tautan berbahaya, dan penyalahgunaan kode verifikasi.

Ketujuh, lembaga keuangan dan penyedia layanan digital perlu memperkuat mekanisme pemeriksaan apabila terdapat indikasi penggunaan identitas tanpa persetujuan pemiliknya.

Kedelapan, pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh korban penyalahgunaan data pribadi.

Kesembilan, masyarakat yang mengalami kerugian perlu memperoleh informasi mengenai pilihan penyelesaian sengketa, pelaporan pidana, dan hak menuntut ganti rugi sesuai ketentuan hukum.

Kesepuluh, pengawasan perlindungan data pribadi perlu dilaksanakan secara transparan agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan tanpa membahayakan keamanan sistem atau kerahasiaan penyidikan.

PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Dalam kerangka pandangan hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan pentingnya tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas digital.

Perlindungan data pribadi tidak boleh berhenti pada imbauan agar masyarakat menjaga kata sandi atau menghindari tautan mencurigakan.

Pemerintah dan penyelenggara layanan digital juga perlu memastikan sistem pengelolaan data memiliki pengamanan yang memadai.

Organisasi menyarankan agar penanganan dugaan kebocoran dan perdagangan data pribadi dilakukan secara terkoordinasi, transparan, serta memberikan perhatian terhadap pemulihan hak masyarakat yang dirugikan.

Pandangan tersebut merupakan rumusan rekomendasi hukum organisasi dalam naskah pemberitaan ini, bukan kutipan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1) mengenai hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman.

2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

3. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai kewajiban pemberitahuan kegagalan pelindungan data pribadi.

4. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai pertanggungjawaban pengendali data pribadi.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

LANGKAH BAGI MASYARAKAT YANG DIDUGA MENJADI KORBAN

Masyarakat yang menduga data pribadinya telah disalahgunakan perlu segera memeriksa keamanan akun digital yang digunakan.

Kata sandi akun yang berisiko perlu diganti dan autentikasi dua faktor sebaiknya diaktifkan apabila tersedia.

Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan rekening atau layanan keuangan, masyarakat perlu segera menghubungi penyedia layanan melalui saluran resmi.

Masyarakat juga perlu menyimpan bukti yang relevan, seperti pesan mencurigakan, notifikasi transaksi, riwayat komunikasi, dan informasi mengenai akun yang diduga disalahgunakan.

Jika terdapat dugaan tindak pidana, laporan dapat disampaikan kepada Kepolisian.

Masyarakat tidak disarankan mengunggah foto kartu identitas, dokumen keluarga, atau informasi rekening ke media sosial untuk membuktikan telah menjadi korban.

Investigasi pemerintah terhadap peredaran kembali data pribadi ilegal menunjukkan pentingnya perlindungan identitas masyarakat di tengah perkembangan layanan digital.

Namun, penegakan hukum terhadap pihak yang memperdagangkan data pribadi perlu disertai pengawasan keamanan sistem dan perlindungan korban.

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara layanan digital, dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat perlindungan data pribadi.

Keamanan identitas digital harus menjadi tanggung jawab bersama dengan pembagian kewajiban yang jelas berdasarkan hukum.

SUMBER BERITA

1. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Judul: Kebocoran Data Lama Kembali Beredar, Komdigi Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal.

Tanggal publikasi: 2 Oktober 2026.

https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/kebocoran-data-lama-kembali-beredar-komdigi-investigasi-pengedar-data-pribadi-ilegal

2. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022-10

3. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital.

Naskah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/832/t/crc32/

PENERBIT

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.

Alamat:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Redaksi: elang tiga Justice news
Editor: rapi

Secret Link