Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Komdigi Evaluasi Perlindungan 28 Juta Anak di Ruang Digital, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Pencegahan Eksploitasi dan Tanggung Jawab Platform

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Selasa, 3 November 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melaporkan perkembangan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Selasa, 3 November 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melaporkan perkembangan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Dalam evaluasi yang diumumkan pada 14 September 2026, pemerintah menyebut sekitar 28 juta anak di Indonesia telah memperoleh perlindungan dari berbagai risiko ruang digital melalui penerapan kebijakan tersebut.

Namun, perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau AI, penyalahgunaan identitas anak, perundungan siber, dan risiko eksploitasi digital menuntut pengawasan yang lebih kuat.

Pada 7 Oktober 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid kembali menyampaikan bahwa perlindungan anak harus mengikuti perkembangan teknologi, termasuk menghadapi penyalahgunaan AI untuk menghasilkan konten manipulatif dan materi eksploitasi seksual anak.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perlindungan anak di internet tidak cukup dilakukan melalui pembatasan akses media sosial. Pemerintah dan penyelenggara platform digital juga harus memastikan tersedianya mekanisme pengaduan, pencegahan eksploitasi, perlindungan data pribadi, serta pemulihan hak anak yang menjadi korban.

1. Peristiwa yang terjadi

Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan evaluasi pelaksanaan PP TUNAS setelah enam bulan penerapan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Berdasarkan evaluasi yang diumumkan pada 14 September 2026, sebanyak 252 produk, layanan, dan fitur digital dari 94 penyelenggara sistem elektronik telah menyelesaikan penilaian mandiri hingga 6 September 2026.

Pemerintah juga telah melakukan verifikasi terhadap 60 produk, layanan, dan fitur, yang terdiri atas 38 berprofil risiko rendah dan 22 berprofil risiko tinggi.

Sebanyak 42 produk, layanan, dan fitur telah ditetapkan profil risikonya melalui keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

Dalam evaluasi lanjutan pada 7 Oktober 2026, pemerintah menyoroti perkembangan kecerdasan artifisial yang dapat menghadirkan ancaman baru terhadap keselamatan dan privasi anak.

Perkembangan tersebut menjadi dasar penting bagi penguatan pengawasan dan tanggung jawab penyelenggara layanan digital.

2. Pihak yang terlibat

Pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan meliputi Kementerian Komunikasi dan Digital, penyelenggara sistem elektronik, pengelola media sosial, orang tua, sekolah, dan masyarakat.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta aparat penegak hukum juga memiliki peran sesuai kewenangannya dalam perlindungan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

Anak-anak merupakan kelompok yang menjadi sasaran utama perlindungan kebijakan tersebut.

LBH Elang Tiga Hambalang menyampaikan pandangan hukum dan rekomendasi sebagai bentuk perhatian organisasi terhadap pemenuhan hak anak.

3. Waktu kejadian

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 diterbitkan pada 6 Maret 2026 sebagai aturan pelaksanaan PP TUNAS.

Penerapan penundaan akses anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Evaluasi enam bulan pelaksanaan PP TUNAS diumumkan pada 14 September 2026.

Pemerintah kembali menyampaikan perkembangan kebijakan dan tantangan AI pada 7 Oktober 2026.

Berita serta analisis hukum LBH Elang Tiga Hambalang diterbitkan pada Selasa, 3 November 2026.

4. Tempat kejadian

Evaluasi kebijakan diumumkan melalui kegiatan Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta.

Pelaksanaan PP TUNAS mencakup penyelenggara platform digital yang memberikan layanan kepada pengguna di Indonesia.

Pemberitaan diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

5. Alasan persoalan ini penting

Anak-anak dapat menghadapi berbagai risiko ketika menggunakan internet, antara lain perundungan siber, penipuan, paparan konten berbahaya, pencurian identitas, dan eksploitasi seksual.

Perkembangan AI juga dapat dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab untuk membuat gambar, video, atau suara manipulatif yang merugikan anak.

Apabila tidak ditangani secara tepat, penyebaran konten yang melanggar hak anak dapat menimbulkan dampak terhadap keselamatan, privasi, dan kondisi psikologis korban.

Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur kewajiban negara dan pihak terkait untuk melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi.

Karena itu, keselamatan anak harus menjadi bagian dari perancangan, pengoperasian, dan pengawasan layanan digital.

6. Pelaksanaan dan tindak lanjut

Pemerintah menerapkan pendekatan pengawasan berbasis risiko melalui PP TUNAS dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Penyelenggara sistem elektronik diwajibkan memenuhi ketentuan perlindungan anak sesuai kategori risiko produk, layanan, dan fiturnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyampaikan bahwa penyelenggara sistem elektronik masih diberikan kesempatan menyelesaikan penilaian mandiri hingga 31 Desember 2026.

Pemerintah perlu melanjutkan pengawasan, verifikasi, dan evaluasi terhadap kepatuhan penyelenggara platform.

Selain itu, penanganan dugaan kekerasan atau eksploitasi terhadap anak harus dilakukan melalui mekanisme perlindungan korban dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

PANDANGAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perkembangan teknologi digital harus memberikan manfaat bagi pendidikan, kreativitas, dan perkembangan anak tanpa mengabaikan keselamatan mereka.

Organisasi menilai bahwa pembatasan akses terhadap layanan berisiko tinggi perlu disertai pengawasan terhadap konten, fitur komunikasi, pengumpulan data pribadi, dan mekanisme pelaporan.

Penyelenggara platform tidak boleh hanya mengandalkan orang tua untuk menghadapi seluruh risiko penggunaan layanan digital.

Perusahaan teknologi juga perlu bertanggung jawab atas keamanan desain layanan dan penanganan laporan yang berkaitan dengan keselamatan anak.

LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa identitas anak yang menjadi korban kekerasan atau eksploitasi harus dilindungi.

Penyebaran ulang gambar, video, atau informasi yang dapat mengidentifikasi korban justru dapat memperbesar kerugian dan memperpanjang penderitaan korban.

SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Pertama, Kementerian Komunikasi dan Digital perlu memperkuat pengawasan terhadap platform yang memiliki risiko tinggi bagi anak.

Kedua, penyelenggara platform digital perlu menyediakan sistem pelaporan yang mudah digunakan serta mempercepat penanganan konten yang mengancam keselamatan anak.

Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan koordinasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepolisian, dan lembaga terkait dalam menangani dugaan eksploitasi anak.

Keempat, penyelenggara layanan digital perlu meningkatkan perlindungan data pribadi anak dan membatasi pengumpulan informasi yang tidak diperlukan.

Kelima, sekolah dan pemerintah daerah perlu memperluas pendidikan literasi digital agar anak memahami risiko perundungan, penipuan, dan penyalahgunaan identitas.

Keenam, keluarga perlu memperoleh informasi mengenai pengaturan keamanan akun, pendampingan penggunaan internet, dan cara melaporkan konten berbahaya.

Ketujuh, anak yang menjadi korban kekerasan atau eksploitasi digital perlu memperoleh perlindungan identitas, pendampingan psikologis, dan bantuan hukum sesuai kebutuhannya.

Kedelapan, pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala terhadap dampak PP TUNAS dengan memperhatikan keselamatan, privasi, dan hak anak untuk memperoleh informasi yang sesuai usianya.

PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Dalam kerangka pandangan hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan pentingnya tanggung jawab negara dan penyelenggara layanan digital dalam melindungi anak.

Perlindungan anak harus ditempatkan sebagai bagian dari pelaksanaan hak asasi manusia dan tanggung jawab hukum penyelenggara sistem elektronik.

Organisasi menyarankan agar pemerintah memperkuat pengawasan terhadap platform digital, memperluas pendidikan hukum bagi masyarakat, dan memastikan tersedianya jalur pengaduan yang aman bagi anak serta keluarganya.

LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan bahwa korban kekerasan digital harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak boleh mengalami intimidasi atau penyebarluasan identitas yang merugikan.

Pandangan tersebut merupakan rumusan rekomendasi hukum organisasi dalam naskah pemberitaan ini, bukan kutipan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28B ayat (2) mengenai hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksanaan PP TUNAS.

LANGKAH PERLINDUNGAN BAGI MASYARAKAT

Orang tua dan pendamping anak disarankan menggunakan pengaturan keamanan akun serta memperhatikan kesesuaian usia anak dengan layanan digital yang digunakan.

Apabila anak mengalami ancaman, perundungan, atau dugaan eksploitasi melalui internet, keluarga perlu mengutamakan keselamatan anak dan menyimpan bukti yang relevan tanpa menyebarluaskan konten sensitif.

Laporan dapat disampaikan kepada penyelenggara platform dan instansi yang berwenang.

Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129 melalui telepon 129 untuk memperoleh informasi mengenai layanan pengaduan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana, laporan dapat disampaikan kepada Kepolisian dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak.

Evaluasi pelaksanaan PP TUNAS menunjukkan adanya perkembangan dalam upaya pemerintah dan penyelenggara platform untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

Namun, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh jumlah akun yang dinonaktifkan atau layanan yang dinilai risikonya.

Keberhasilan juga perlu diukur melalui penurunan risiko, peningkatan keamanan layanan, kecepatan penanganan laporan, dan perlindungan nyata bagi anak yang menjadi korban.

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah, penyelenggara platform digital, sekolah, keluarga, dan seluruh masyarakat untuk memperkuat kerja sama dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda.

SUMBER BERITA

1. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Judul: Evaluasi 6 Bulan PP TUNAS, 28 Juta Anak Terlindungi, Kepatuhan Platform Meningkat.

Tanggal publikasi: 14 September 2026.

https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/10541

2. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Judul: Enam Bulan Implementasi PP TUNAS, Meutya Hafid: Platform Mulai Berbenah, Pelindungan Anak Kini Hadapi Era AI.

Tanggal publikasi: 7 Oktober 2026.

https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/10583

3. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Judul: Permen Komdigi Terbit, Pemerintah Mulai Implementasi Perlindungan Anak di Platform Digital.

Tanggal publikasi: 6 Maret 2026.

https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/10066

4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Layanan pengaduan SAPA 129.

https://www.kemenpppa.go.id/

Catatan: Informasi capaian dan evaluasi kebijakan berasal dari publikasi resmi pemerintah pada September dan Oktober 2026. Naskah ini tidak menyatakan adanya keputusan baru pada 3 November 2026.

PENERBIT

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.

Alamat:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Redaksi: Elang Tiga Justice News
Editor: Rapi

 

Secret Link