Ketua LBH Elang Tiga Hambalang Soroti RUU Perampasan Aset: Negara Harus Tegas Kejar Hasil Kejahatan, Tapi Hak Warga Tetap Wajib Dilindungi
Elangtigajusticenews, || BOGOR - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., memberikan pandangan hukum terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, yang menjadi salah satu agenda penting dalam penguatan pemberantasan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Elangtigajusticenews, || BOGOR – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., memberikan pandangan hukum terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana,
yang menjadi salah satu agenda penting dalam penguatan pemberantasan korupsi dan kejahatan bermotif ekonomi di Indonesia.
Menurut Okky, gagasan memperkuat mekanisme perampasan aset pada prinsipnya patut didukung. Penegakan hukum tidak cukup hanya menjatuhkan pidana kepada pelaku,
Tetapi juga harus mampu memutus keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana serta mengembalikan aset yang secara hukum terbukti berasal dari kejahatan.
Namun, ia mengingatkan bahwa besarnya kewenangan negara untuk merampas aset harus diimbangi dengan sistem pengawasan, pembuktian dan perlindungan hak yang kuat.
«“Semangatnya harus jelas: kejar uang hasil kejahatan dan kembalikan kepada negara atau pihak yang berhak. Tetapi jangan sampai atas nama pemberantasan korupsi, negara diberikan kewenangan yang terlalu luas tanpa kontrol pengadilan yang efektif,” ujar Okky A.J., S.H., M.H.»
RUU Perampasan Aset Harus Menjawab Persoalan Asset Recovery
Menurut Okky, salah satu persoalan besar dalam pemberantasan korupsi adalah ketika pelaku dapat dipidana, tetapi hasil kejahatannya tidak seluruhnya berhasil dipulihkan.
Dalam perspektif kebijakan hukum pidana, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya diukur dari jumlah tersangka, terdakwa ataupun terpidana.
Pemulihan aset (asset recovery) juga harus menjadi ukuran penting.
“Kalau seseorang memperoleh keuntungan sangat besar dari kejahatan, kemudian hanya menjalani pidana sementara hasil kejahatannya tetap dapat dinikmati atau dialihkan kepada pihak lain, maka tujuan pemberantasan kejahatan ekonomi belum sepenuhnya tercapai,” katanya.
Karena itu, menurut Okky, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, menyita, merampas dan mengelola aset yang berkaitan dengan tindak pidana berdasarkan mekanisme hukum yang jelas.
Jangan Sampai Perampasan Aset Berubah Menjadi “Penghukuman Tanpa Pengadilan”
Meski mendukung penguatan asset recovery, LBH Elang Tiga Hambalang memberikan catatan serius mengenai perlindungan hak konstitusional warga negara.
Okky menegaskan bahwa kepemilikan harta benda memperoleh perlindungan hukum. Oleh sebab itu, setiap pembatasan maupun pengambilalihan hak atas aset oleh negara harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diuji melalui proses peradilan yang independen.
«“Jangan sampai seseorang baru diduga melakukan tindak pidana, kemudian seluruh hartanya diperlakukan seolah-olah otomatis merupakan hasil kejahatan.
Negara tetap mempunyai kewajiban membuktikan dasar tindakan terhadap aset tersebut sesuai mekanisme yang ditetapkan undang-undang.”»
Menurutnya, due process of law harus menjadi jantung RUU Perampasan Aset.
Beban Pembuktian Harus Dirumuskan Secara Hati-Hati
Salah satu persoalan krusial yang menurut Okky harus mendapat perhatian DPR dan pemerintah adalah mengenai mekanisme pembuktian asal-usul aset.
RUU harus memberikan batas yang jelas mengenai kapan suatu aset dapat diduga berkaitan dengan tindak pidana, siapa yang mempunyai kewajiban pembuktian, standar pembuktian yang digunakan, serta bagaimana pemilik aset dapat mengajukan keberatan.
Pengaturan tersebut sangat penting karena mekanisme perampasan aset dapat menyentuh hak orang lain yang bukan pelaku tindak pidana.
«“Jangan sampai karena seseorang mempunyai hubungan keluarga, bisnis atau transaksi dengan pihak yang sedang diperiksa, hartanya otomatis dianggap sebagai bagian dari hasil kejahatan. Harus ada hubungan hukum dan pembuktian yang jelas.”»
Hak Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Harus Dilindungi
LBH Elang Tiga Hambalang secara khusus meminta agar RUU Perampasan Aset memberikan perlindungan tegas terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Dalam praktik transaksi ekonomi, sebuah aset dapat berpindah tangan melalui jual beli, kredit, warisan, hibah maupun bentuk transaksi lainnya.
Apabila pihak ketiga memperoleh aset melalui transaksi yang sah dan tidak mengetahui bahwa aset tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana, negara harus menyediakan mekanisme keberatan dan pembuktian yang efektif.
Menurut Okky, tanpa perlindungan tersebut, ketidakpastian hukum justru dapat meluas kepada masyarakat dan dunia usaha.
Harus Ada Izin dan Pengawasan Pengadilan
Okky berpandangan bahwa tindakan negara terhadap aset harus ditempatkan di bawah pengawasan lembaga peradilan yang independen.
Kewenangan aparat untuk melakukan pemblokiran, pembekuan atau penyitaan tidak boleh berjalan tanpa batas.
Harus terdapat mekanisme pengujian, batas waktu, kesempatan mengajukan keberatan serta putusan pengadilan sebelum suatu aset akhirnya dinyatakan dapat dirampas untuk negara sesuai model perampasan yang nantinya disepakati pembentuk undang-undang.
«“Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin kuat pula mekanisme kontrol yang harus dibangun. Itulah prinsip negara hukum.”»
Jangan Hanya Mengejar Korupsi Kecil
Okky juga mengingatkan bahwa apabila RUU Perampasan Aset nantinya disahkan, penerapannya harus konsisten dan tidak tebang pilih.
Instrumen tersebut justru harus efektif menghadapi kejahatan dengan keuntungan ekonomi besar, termasuk korupsi dan tindak pidana pencucian uang sesuai ruang lingkup yang akhirnya ditentukan undang-undang.
“Jangan sampai instrumen hukum yang begitu kuat justru tajam terhadap masyarakat biasa, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan aset bernilai besar yang melibatkan orang-orang berpengaruh,” katanya.
Pengelolaan Aset Rampasan Harus Transparan
Persoalan lain yang disoroti LBH Elang Tiga Hambalang adalah apa yang terjadi setelah aset berhasil dirampas.
Okky menilai negara membutuhkan sistem administrasi dan pengelolaan aset yang transparan, profesional dan dapat diaudit.
Harus terdapat kejelasan mengenai lembaga yang mengelola aset, mekanisme penilaian, pemeliharaan, pelelangan atau pemanfaatan aset, hingga penyetoran hasilnya kepada negara atau pengembalian kepada korban apabila relevan.
«“Jangan sampai aset berhasil dirampas dari pelaku kejahatan tetapi kemudian menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaannya. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.”»
DPR dan Pemerintah Jangan Hanya Mengejar Target Waktu
Terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, Okky mengingatkan bahwa kecepatan penyelesaian regulasi memang penting, tetapi kualitas undang-undang jauh lebih menentukan.
Menurutnya, pembahasan harus membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, advokat, lembaga penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha serta kelompok masyarakat yang berpotensi terdampak.
RUU tersebut harus dirumuskan secara presisi agar tidak menghasilkan pasal-pasal multitafsir yang kemudian menimbulkan persoalan dalam implementasi.
LBH Elang Tiga Hambalang Ajukan 7 Prinsip
Menurut Okky A.J., S.H., M.H., setidaknya terdapat tujuh prinsip yang harus dijaga dalam pembentukan regulasi Perampasan Aset:
1. Perampasan aset harus berdasarkan hukum dan dapat diuji di pengadilan.
2. Harus terdapat standar pembuktian yang jelas mengenai hubungan aset dengan tindak pidana.
3. Hak pihak ketiga yang beritikad baik wajib dilindungi.
4. Harus tersedia mekanisme keberatan dan upaya hukum yang efektif.
5. Penyitaan, pemblokiran dan pembekuan aset harus memiliki batas serta pengawasan yang jelas.
6. Pengelolaan aset hasil rampasan harus transparan, profesional dan dapat diaudit.
7. Penerapannya tidak boleh tebang pilih serta harus tetap menghormati HAM dan prinsip due process of law.
“Kejar Aset Koruptor, Tetapi Jangan Korbankan Negara Hukum”
Menutup pandangan hukumnya, Okky menegaskan bahwa LBH Elang Tiga Hambalang pada prinsipnya mendukung regulasi yang memperkuat kemampuan negara memulihkan hasil tindak pidana.
Namun kekuatan negara dalam mengejar aset harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara.
«“Kita membutuhkan hukum yang membuat koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi tidak dapat menikmati hasil kejahatannya. Tetapi kita juga membutuhkan hukum yang memastikan negara tidak dapat mengambil harta seseorang secara sewenang-wenang.”»
Menurut Okky, kedua prinsip tersebut tidak bertentangan.
«“Perampasan aset harus keras terhadap hasil kejahatan, tetapi tetap tunduk pada hukum. Kejar asetnya, buktikan hubungan dengan tindak pidananya, lindungi pihak yang beritikad baik, dan tempatkan pengadilan sebagai benteng pengawasan. Itulah keseimbangan antara pemberantasan kejahatan dan perlindungan negara hukum.”»
— LBH ELANG TIGA HAMBALANG —
Pawarta Ganda Satria Dharma