Kepala Daerah Banten–Jawa Barat Diberi Waktu 30 Hari Perbaiki Tata Kelola, DPN Satuan Mahasiswa ETH Dorong Pengawasan Terukur
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong transparansi anggaran, penguatan pengawasan internal, dan keterbukaan laporan tindak lanjut agar komitmen pencegahan korupsi tidak berhenti sebagai penandatanganan. HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Senin, 2 November 2026 ELANG TIGA GLOBAL NEWS — Dewan Pimpinan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong transparansi anggaran, penguatan pengawasan internal, dan keterbukaan laporan tindak lanjut agar komitmen pencegahan korupsi tidak berhenti sebagai penandatanganan.
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Senin, 2 November 2026
ELANG TIGA GLOBAL NEWS — Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pengawasan publik yang terukur terhadap komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di Provinsi Banten dan Jawa Barat.
Dorongan tersebut menyusul Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan pada 29 Oktober 2026 di Kota Serang, Banten.
Dalam kegiatan tersebut, kepala daerah dan pimpinan DPRD dari Banten dan Jawa Barat menandatangani komitmen bersama untuk memperkuat pencegahan korupsi, terutama pada sektor perencanaan pembangunan, penganggaran daerah, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus turut menghadiri kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kegiatan itu, pemerintah daerah diberikan waktu maksimal 30 hari untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dan melaporkan perkembangan perbaikan kepada KPK, BPKP, serta Kementerian Dalam Negeri.
Bagi masyarakat, komitmen tersebut perlu diikuti langkah nyata. Transparansi pengelolaan anggaran dan pengawasan pelaksanaan program menjadi penting agar kebijakan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi publik.
DPN Satuan Mahasiswa ETH: Komitmen Harus Dibuktikan
Ketua Umum DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menilai komitmen pencegahan korupsi harus diwujudkan melalui tindakan administratif yang jelas, terukur, dan dapat diperiksa masyarakat.
Menurut pandangan organisasi, setiap pemerintah daerah perlu menyampaikan rencana tindak lanjut, menunjuk penanggung jawab, menetapkan jadwal penyelesaian, serta menyediakan informasi mengenai perkembangan perbaikannya.
Penandatanganan komitmen tidak boleh menjadi kegiatan seremonial tanpa evaluasi.
DPN Satuan Mahasiswa ETH mendorong mahasiswa mengambil peran sebagai kontrol sosial melalui kajian dokumen, dialog kelembagaan, permintaan informasi publik, serta penyampaian rekomendasi secara damai dan konstitusional.
Empat Fokus Pengawasan Mahasiswa
Untuk mengawal pelaksanaan komitmen tersebut, DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyampaikan empat rekomendasi:
1. Publikasi rencana tindak lanjut
Pemerintah daerah melalui Bappeda dan inspektorat perlu menyusun matriks rekomendasi yang memuat target, jadwal, serta penanggung jawab. Informasi yang dapat dibuka kepada publik perlu disediakan melalui PPID sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
2. Transparansi APBD
Pemerintah daerah bersama DPRD perlu meningkatkan keterbukaan informasi mengenai program, alokasi anggaran, dan realisasi belanja. Pembaruan data secara berkala diperlukan agar masyarakat dapat memantau pelaksanaan kebijakan.
3. Penguatan pengawasan pengadaan barang dan jasa
UKPBJ, inspektorat daerah, dan lembaga terkait perlu memperkuat pengawasan kepatuhan pengadaan sesuai kewenangannya. Hasil evaluasi dan tindak lanjut perlu terdokumentasi, dengan tetap menjaga informasi yang dikecualikan berdasarkan hukum.
4. Evaluasi hasil perbaikan dalam 30 hari
KPK, BPKP, Kemendagri, dan pemerintah daerah perlu memastikan perkembangan rekomendasi dapat diverifikasi melalui bukti pendukung. Apabila pembenahan membutuhkan waktu lebih panjang, pemerintah daerah perlu menjelaskan tahapan penyelesaian berikutnya.
Mahasiswa Minta Hasil Evaluasi Dibuka kepada Publik
DPN Satuan Mahasiswa ETH menilai masyarakat berhak mengetahui sejauh mana komitmen tersebut ditindaklanjuti melalui informasi yang memang terbuka menurut peraturan perundang-undangan.
Sejumlah hal perlu mendapat penjelasan, antara lain jumlah rekomendasi yang diterima masing-masing daerah, perangkat daerah yang bertanggung jawab, perkembangan penyelesaian, serta mekanisme verifikasi hasil evaluasi.
Keterbukaan tersebut penting untuk mencegah komitmen antikorupsi berhenti pada dokumen dan pernyataan.
Organisasi juga mengingatkan bahwa pengawasan publik harus tetap berbasis data dan tidak berubah menjadi tuduhan terhadap pejabat atau pihak tertentu tanpa bukti.
Reza Prasatria Dharma: Pengawasan Harus Berkelanjutan
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa batas waktu 30 hari merupakan kesempatan untuk menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola.
Namun, pencegahan korupsi tidak boleh berhenti setelah laporan tindak lanjut disampaikan. Perbaikan harus dilanjutkan melalui pengawasan internal, transparansi anggaran, dan evaluasi berkala.
DPN Satuan Mahasiswa ETH mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk berpartisipasi secara kritis, objektif, serta bertanggung jawab dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan.
Komitmen antikorupsi harus dibuktikan melalui tindakan. Anggaran harus transparan, pengawasan harus berjalan, dan pelayanan publik harus semakin baik.
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang
Reza Prasatria Dharma
Ketua Umum
Kolaborasi – Integritas – Prestasi
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang