Navigasi Berita

Hukum

KEMENKUM EVALUASI BANTUAN HUKUM GRATIS BAGI WARGA BINAAN, LBH ETH: PENGACARA JANGAN HANYA ADA DI ATAS KERTAS!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG — Pemenuhan hak bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan proses pidana menjadi perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)** setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan bantuan hukum...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG — Pemenuhan hak bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan proses pidana menjadi perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)** setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan bantuan hukum bagi warga binaan di Samarinda.

 

Evaluasi dilakukan untuk memastikan warga binaan memperoleh **bantuan hukum gratis yang berkualitas dan optimal**. Kegiatan sementara difokuskan pada **Rutan Kelas I Samarinda dan Lapas Kelas IIA Samarinda**, dengan meminta penilaian langsung penerima layanan terhadap kualitas serta efektivitas pendampingan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.

 

Sebanyak **42 warga binaan** terlibat memberikan umpan balik, terdiri dari 37 warga binaan di Rutan Samarinda dan lima warga binaan di Lapas Samarinda. Kemenkum Kaltim menyatakan hasil evaluasi akan digunakan sebagai bahan perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan bantuan hukum gratis.

 

Perkembangan tersebut dinilai LBH ETH mempunyai arti nasional karena hak memperoleh pembelaan tidak boleh ditentukan oleh kemampuan seseorang membayar pengacara.

 

## LBH ETH: Bantuan Hukum Tidak Boleh Menjadi Formalitas Administrasi

 

Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH.**, mengapresiasi langkah pemerintah meminta penilaian langsung dari warga yang menerima pelayanan.

 

Namun, menurut LBH ETH, evaluasi harus masuk lebih dalam daripada sekadar pertanyaan apakah seseorang pernah bertemu dengan pemberi bantuan hukum.

 

> **“Jangan ukur bantuan hukum hanya dari ada atau tidaknya nama advokat pada berkas perkara. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah tersangka atau terdakwa benar-benar bertemu penasihat hukumnya, memahami perkaranya, memperoleh kesempatan berkonsultasi secara layak, dan benar-benar dibela ketika haknya dipersoalkan?”**

 

Menurut LBH ETH, keberadaan penasihat hukum mempunyai fungsi penting untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan hak seseorang yang sedang berhadapan dengan negara.

 

## Akses Advokat Harus Hadir Sejak Tahap Awal

 

LBH ETH menilai pembelaan yang efektif seharusnya tersedia **sejak seseorang mulai membutuhkan bantuan hukum**, bukan hanya ketika perkara hampir memasuki persidangan.

 

Pada tahap awal proses pidana, seseorang dapat menghadapi pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penyitaan, pemeriksaan saksi, hingga penentuan konstruksi perkara.

 

Dalam situasi tersebut, masyarakat yang tidak memahami hukum berada pada posisi yang sangat rentan.

 

Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH.** menegaskan:

 

> **“Ketika seseorang pertama kali berhadapan dengan pemeriksaan pidana, saat itulah kebutuhan terhadap bantuan hukum justru sangat besar. Advokat tidak seharusnya baru hadir ketika semua proses penting sudah selesai.”**

 

LBH ETH meminta kepolisian, kejaksaan, rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan dan pengadilan memastikan masyarakat yang memenuhi syarat memperoleh informasi mengenai hak bantuan hukum dengan bahasa yang mudah dimengerti.

 

## Warga Binaan Harus Bisa Menilai Kualitas Pengacaranya

 

Kemenkum Kaltim dalam evaluasi terbaru memang meminta warga binaan memberikan **tanggapan objektif terhadap kualitas dan efektivitas pendampingan** OBH terakreditasi. Pemerintah mengatakan dialog langsung diperlukan untuk memperoleh gambaran nyata tentang pelaksanaan bantuan hukum di balik jeruji besi.

 

LBH ETH menilai metode tersebut perlu diperluas secara nasional.

 

Penerima bantuan hukum seharusnya dapat memberikan penilaian mengenai apakah advokat mudah dihubungi, berapa kali konsultasi dilakukan, apakah isi dakwaan dan perkembangan perkara dijelaskan, apakah penerima memahami pilihan hukumnya, dan apakah keberatan atau pembelaannya benar-benar disampaikan.

 

Evaluasi juga perlu mempunyai mekanisme untuk membedakan antara **hasil perkara** dan **kualitas pendampingan**.

 

Seorang advokat tidak otomatis dianggap buruk hanya karena kliennya dipidana, sebagaimana seorang advokat tidak otomatis dianggap berhasil hanya karena perkara menghasilkan hukuman ringan.

 

Ukuran utamanya adalah apakah pembelaan dilakukan secara profesional, independen, sungguh-sungguh, dan sesuai hukum.

 

## LBH ETH: Jangan Ada “Advokat Formalitas”

 

LBH ETH memberikan perhatian terhadap kemungkinan bantuan hukum yang secara administratif terlihat tersedia tetapi manfaatnya tidak benar-benar dirasakan penerima.

 

Okky menyatakan:

 

> **“Yang harus dicegah adalah bantuan hukum formalitas: nama advokat tercatat, tetapi konsultasi minim; tanda tangan tersedia, tetapi pembelaan tidak dijelaskan; kewajiban administratif selesai, sementara orang yang dibela bahkan tidak memahami proses hukumnya.”**

 

Menurut LBH ETH, pemerintah perlu mempunyai instrumen evaluasi yang memungkinkan penerima bantuan menyampaikan keluhan tanpa takut pelayanan hukum berikutnya akan dipersulit.

 

OBH yang bekerja baik juga harus mendapatkan apresiasi karena menangani masyarakat tidak mampu memerlukan profesionalisme dan komitmen tinggi.

 

## Enam Masukan LBH ETH untuk Sistem Bantuan Hukum Nasional

 

LBH ETH mendorong pemerintah memperkuat penyelenggaraan bantuan hukum melalui enam langkah utama.

 

**Pertama, akses bantuan hukum harus tersedia sedini mungkin**, terutama ketika seseorang mulai berhadapan dengan proses pemeriksaan yang dapat memengaruhi kebebasannya.

 

**Kedua, penerima harus mengetahui identitas dan kontak pemberi bantuan hukumnya** serta mendapat kesempatan berkonsultasi secara memadai.

 

**Ketiga, setiap pendampingan perlu mempunyai catatan layanan yang dapat diaudit**, tanpa membuka kerahasiaan komunikasi advokat dan klien.

 

**Keempat, evaluasi harus meminta penilaian langsung penerima bantuan hukum**, sebagaimana dilakukan Kemenkum Kaltim di Samarinda.

 

**Kelima, tersedia mekanisme pengaduan apabila advokat atau OBH tidak memberikan pelayanan sesuai kewajibannya.**

 

**Keenam, negara perlu mengevaluasi apakah anggaran bantuan hukum cukup untuk menjamin pelayanan berkualitas**, terutama di wilayah yang luas, terpencil, dan memiliki jumlah penerima bantuan yang tinggi.

 

## Hak Bantuan Hukum Tidak Berarti Membenarkan Perbuatan Pidana

 

LBH ETH mengingatkan bahwa mendampingi tersangka, terdakwa atau warga binaan **bukan berarti membenarkan tindak pidana**.

 

Fungsi penasihat hukum adalah memastikan proses negara dilakukan berdasarkan hukum, alat bukti diperoleh secara sah, hak tersangka dihormati, pembelaan dapat disampaikan, dan pengadilan memperoleh gambaran perkara secara seimbang.

 

> **“Membela hak tersangka bukan berarti membela kejahatan. Negara hukum justru diuji ketika berhadapan dengan orang yang dituduh melakukan tindak pidana. Apakah haknya tetap dihormati atau tidak,”** ujar Okky.

 

LBH ETH menegaskan korban tindak pidana pada saat yang sama juga mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan, informasi, pendampingan dan pemulihan.

 

**Hak tersangka dan hak korban tidak perlu dipertentangkan. Keduanya merupakan bagian dari sistem peradilan yang adil.**

 

## Larangan Tekanan dan Kekerasan Harus Menjadi Bagian Evaluasi

 

LBH ETH juga meminta evaluasi bantuan hukum menanyakan apakah penerima pernah mengalami tekanan untuk memberikan keterangan tertentu atau menandatangani dokumen yang tidak dipahami.

 

Keberadaan penasihat hukum harus membantu mencegah praktik pemeriksaan yang bertentangan dengan hukum.

 

Bila seorang penerima bantuan menyampaikan dugaan kekerasan, intimidasi, atau perlakuan tidak manusiawi, pemberi bantuan hukum harus mempunyai mekanisme yang jelas untuk mendokumentasikan dan menyampaikannya kepada lembaga berwenang.

 

Pemantauan terhadap pemenuhan HAM di lembaga pemasyarakatan juga terus menjadi perhatian pemerintah. Pada Agustus 2026, Kanwil Kementerian HAM Kalimantan Timur melakukan pemantauan penerapan prinsip antipenyiksaan di Lapas Perempuan Tenggarong, termasuk kondisi kelompok rentan dan kelayakan kehidupan warga binaan.

 

## Negara Perlu Membuka Data Kualitas Bantuan Hukum

 

LBH ETH mendorong Kementerian Hukum mempublikasikan data nasional secara berkala mengenai penyelenggaraan bantuan hukum tanpa mengungkap identitas penerima.

 

Data tersebut dapat mencakup jumlah penerima layanan, tahapan perkara ketika pendampingan dimulai, jumlah OBH terakreditasi aktif, hasil evaluasi kepuasan masyarakat, jumlah keluhan, serta tindak lanjut terhadap OBH yang tidak memenuhi standar.

 

Transparansi tersebut menurut LBH ETH akan membantu masyarakat mengetahui bahwa anggaran bantuan hukum benar-benar menghasilkan **akses keadilan**, bukan semata-mata penyerapan anggaran.

 

## Okky A.J.: Keadilan Tidak Boleh Bergantung pada Isi Dompet

 

Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH.** menilai persoalan bantuan hukum menyentuh prinsip paling mendasar mengenai kesetaraan warga di hadapan hukum.

 

Orang mampu dapat memilih dan membayar tim penasihat hukum.

 

Masyarakat miskin tidak boleh kemudian menjalani proses pidana sendirian hanya karena tidak mempunyai kemampuan ekonomi yang sama.

 

> **“Keadilan tidak boleh menjadi barang yang hanya dapat dibeli orang yang mempunyai uang. Negara harus memastikan masyarakat kecil mempunyai pembelaan yang nyata, profesional dan bermartabat.”**

 

## Dari Hambalang untuk Akses Keadilan Masyarakat Indonesia

 

Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, LBH Elang Tiga Hambalang mengapresiasi langkah evaluasi pelayanan bantuan hukum yang melibatkan langsung warga binaan.

 

LBH ETH mendorong pendekatan serupa dilakukan secara rutin dan diperluas ke berbagai wilayah Indonesia sehingga pemerintah memperoleh gambaran nyata mengenai kualitas bantuan hukum yang diterima masyarakat.

 

Kepada masyarakat yang sedang menghadapi proses pidana, LBH ETH mengingatkan agar **tidak takut bertanya mengenai hak mendapatkan penasihat hukum, membaca dokumen sebelum menandatangani, meminta penjelasan mengenai status perkara, dan mencari pendampingan hukum apabila tidak memahami proses yang dijalani.**

 

Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH.** menegaskan:

 

> **“Penjara dan ruang pemeriksaan tidak boleh menjadi tempat di mana hak seseorang berhenti berlaku. Negara wajib menegakkan hukum, tetapi negara juga wajib memastikan setiap orang mempunyai kesempatan membela dirinya secara adil.”**

 

### **“PENGACARA JANGAN HANYA ADA DI ATAS KERTAS — HADIRKAN PENDAMPINGAN NYATA — LINDUNGI HAK TERSANGKA DAN KORBAN — KEADILAN JANGAN DITENTUKAN OLEH KEMAMPUAN MEMBAYAR.”**

 

**Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:**

**Okky A.J. SH.MH.**