Kemendag Tindak Lanjuti Keluhan Belanja Daring, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Hak Pengembalian Dana dan Tanggung Jawab Platform Digital
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH. Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Rabu, 4 November 2026, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memperkuat pengawasan terhadap transaksi perdagangan melalui sistem...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH.
Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Rabu, 4 November 2026, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memperkuat pengawasan terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik setelah berbagai pengaduan masyarakat menunjukkan masih adanya persoalan dalam pembelian barang dan penggunaan layanan digital.
Persoalan yang diadukan mencakup barang tidak sesuai pesanan, keterlambatan pengiriman, pembatalan transaksi, kendala pengembalian dana, hingga ketidakjelasan penyelesaian keluhan konsumen.
Berdasarkan laporan resmi Kementerian Perdagangan pada 15 Juli 2026, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menerima 1.911 layanan konsumen sepanjang semester pertama 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas 1.568 pengaduan konsumen, 161 pertanyaan, dan 182 informasi.
Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa 89 persen pengaduan telah berhasil diselesaikan, dengan nilai transaksi konsumen yang tercatat mencapai Rp18.596.548.758.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai bahwa perkembangan perdagangan digital harus diikuti perlindungan hukum yang memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama ketika barang tidak diterima, pesanan tidak sesuai, atau dana konsumen belum dikembalikan.
1. Peristiwa yang terjadi
Kementerian Perdagangan meningkatkan penanganan pengaduan konsumen terkait transaksi elektronik.
Pada 23 Juni 2026, Kementerian Perdagangan memublikasikan langkah klarifikasi terhadap PT Tokopedia terkait pengaduan transaksi pada layanan TikTok Shop by Tokopedia.
Pengaduan yang ditindaklanjuti mencakup ketidaksesuaian barang, kendala pengembalian dana, persoalan pembayaran digital, masalah pengiriman, dan akses akun.
Pihak perusahaan menyampaikan bahwa sejumlah pengaduan telah ditangani melalui pengembalian dana, pemulihan akun, fasilitasi penyelesaian dengan pedagang, dan mekanisme internal lainnya.
Selanjutnya, Kementerian Perdagangan juga meminta klarifikasi terhadap perusahaan dalam MAP Group menyusul pengaduan terkait program promosi pembelian barang yang berlangsung pada 29 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Klarifikasi dilaksanakan pada 19 Agustus 2026 dan perkembangan penanganannya dipublikasikan pada 2 September 2026.
Keluhan meliputi keterlambatan pengiriman, barang tidak lengkap, pembatalan pesanan, pengembalian dana, dan kendala pembayaran.
Langkah klarifikasi pemerintah merupakan bagian dari pengawasan dan pembinaan. Hal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh pengaduan sebagai pelanggaran hukum oleh perusahaan terkait.
2. Pihak yang terlibat
Pihak yang berkaitan dengan penanganan persoalan ini meliputi Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, penyelenggara perdagangan elektronik, pedagang, serta masyarakat sebagai konsumen.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menyampaikan perkembangan penanganan layanan konsumen semester pertama 2026.
Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero, menjelaskan langkah klarifikasi terhadap pelaku usaha sebagai bagian dari perlindungan hak konsumen.
LBH Elang Tiga Hambalang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sebagai bagian dari advokasi hukum dan pengawasan sosial.
3. Waktu kejadian
Pada 20 Mei 2026, Kementerian Perdagangan mengumumkan permintaan klarifikasi terkait sejumlah pengaduan konsumen terhadap Shopee.
Pada 23 Juni 2026, Kementerian Perdagangan memublikasikan perkembangan penanganan pengaduan terhadap Tokopedia dan TikTok Shop.
Pada 15 Juli 2026, Kementerian Perdagangan mengumumkan data layanan konsumen semester pertama 2026.
Pada 19 Agustus 2026, Kementerian Perdagangan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan dalam MAP Group.
Pada 2 September 2026, hasil perkembangan klarifikasi tersebut dipublikasikan.
Berita dan pandangan hukum LBH Elang Tiga Hambalang diterbitkan pada Rabu, 4 November 2026.
4. Tempat kejadian
Kegiatan pengawasan dan klarifikasi dilakukan oleh Kementerian Perdagangan di Jakarta.
Transaksi yang menjadi perhatian berlangsung melalui berbagai platform perdagangan elektronik yang melayani konsumen di Indonesia.
Permasalahan ini memiliki cakupan nasional karena transaksi digital melibatkan pembeli dan penjual dari berbagai daerah.
Pemberitaan diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
5. Alasan persoalan ini penting
Perdagangan elektronik memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membeli barang dan menggunakan jasa.
Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan persoalan hukum apabila informasi produk tidak sesuai kenyataan, pembayaran telah dilakukan tetapi barang tidak diterima, atau proses pengembalian dana tidak berjalan dengan jelas.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa.
Konsumen juga memiliki hak untuk didengar keluhannya dan memperoleh kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya.
Hak tersebut harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan fakta transaksi, ketentuan perjanjian yang sah, dan peraturan perundang-undangan.
Persoalan pengembalian dana menjadi penting karena uang yang tertahan dapat memengaruhi kondisi ekonomi konsumen, terutama masyarakat dengan kemampuan keuangan terbatas.
6. Pelaksanaan dan tindak lanjut
Kementerian Perdagangan melakukan penanganan pengaduan melalui penerimaan laporan, pemeriksaan dokumen, permintaan klarifikasi, dan fasilitasi penyelesaian sesuai kewenangan.
Penyelenggara perdagangan elektronik perlu menyediakan informasi transaksi yang jelas, mekanisme pengaduan, serta prosedur penyelesaian sengketa.
Pedagang wajib memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dan ketentuan hukum.
Apabila barang atau jasa tidak sesuai dengan perjanjian, konsumen dapat menuntut pemenuhan haknya melalui mekanisme pengaduan atau penyelesaian sengketa yang tersedia.
Penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan para pihak, lembaga penyelesaian sengketa yang berwenang, atau pengadilan sesuai ketentuan hukum.
PANDANGAN HUKUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG
LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perlindungan konsumen digital tidak boleh berhenti pada penyediaan layanan pengaduan.
Masyarakat memerlukan kepastian mengenai waktu penanganan, alasan penolakan pengaduan, dan mekanisme pemulihan apabila haknya dilanggar.
Organisasi menilai bahwa pelaku usaha dan penyelenggara platform harus memberikan informasi yang mudah dipahami mengenai status pesanan, pengiriman, pembatalan, serta proses pengembalian dana.
Ketentuan penggunaan layanan tidak boleh diterapkan secara sewenang-wenang sehingga menghilangkan hak konsumen yang dijamin undang-undang.
Di sisi lain, pemeriksaan pengaduan harus dilakukan secara objektif dengan memperhatikan bukti transaksi dan hak seluruh pihak.
LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus mengutamakan pemulihan kerugian nyata yang dapat dibuktikan sesuai hukum.
SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Pertama, Kementerian Perdagangan perlu memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara perdagangan elektronik, terutama terkait transparansi informasi produk dan pengembalian dana.
Kedua, platform digital perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses tanpa prosedur berbelit-belit.
Ketiga, pelaku usaha harus menyampaikan alasan yang jelas apabila pesanan dibatalkan atau pengembalian dana mengalami keterlambatan.
Keempat, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap promosi yang berpotensi menyesatkan konsumen.
Kelima, penyelenggara perdagangan elektronik perlu memastikan konsumen dapat mengakses riwayat transaksi dan bukti pembayaran.
Keenam, Kementerian Perdagangan perlu meningkatkan pendidikan konsumen mengenai hak pengembalian dana, garansi, dan penyelesaian sengketa.
Ketujuh, pemerintah perlu memperkuat koordinasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan lembaga terkait agar masyarakat memperoleh pilihan penyelesaian yang efektif.
Kedelapan, platform digital perlu meningkatkan pengawasan terhadap penjual yang berulang kali menimbulkan pengaduan terbukti.
Kesembilan, pemerintah perlu memperkuat perlindungan konsumen dari penyalahgunaan data pribadi dalam proses transaksi dan pengaduan.
Kesepuluh, masyarakat yang mengalami kerugian perlu memperoleh informasi mengenai akses bantuan hukum dan prosedur penyelesaian sengketa.
PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Dalam kerangka pandangan hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa perkembangan ekonomi digital harus memberikan manfaat yang seimbang bagi konsumen, pedagang, dan penyelenggara platform.
Perdagangan elektronik yang sehat memerlukan kepastian hukum dan tanggung jawab setiap pihak.
Organisasi menyarankan agar pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan terhadap keluhan konsumen yang tidak terselesaikan serta memastikan hak pengembalian dana dilaksanakan apabila memenuhi dasar hukum.
LBH Elang Tiga Hambalang juga menilai bahwa pelaku usaha harus menjadikan penyelesaian pengaduan sebagai bagian dari tanggung jawab pelayanan, bukan sekadar upaya menjaga reputasi perusahaan.
Pandangan tersebut merupakan rumusan rekomendasi hukum organisasi dalam naskah pemberitaan ini, bukan kutipan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan beserta perubahannya.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
LANGKAH BAGI MASYARAKAT YANG MENGALAMI MASALAH TRANSAKSI
Masyarakat yang mengalami persoalan pembelian barang secara daring disarankan menyimpan bukti pesanan, pembayaran, percakapan dengan penjual, informasi produk, dan riwayat pengiriman.
Apabila barang tidak sesuai pesanan, konsumen dapat menyampaikan pengaduan melalui mekanisme resmi platform.
Konsumen perlu mencatat nomor pengaduan dan menyimpan bukti komunikasi.
Jika penyelesaian tidak memadai, masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan konsumen Kementerian Perdagangan.
Saluran pengaduan yang dipublikasikan Kementerian Perdagangan meliputi:
WhatsApp: 0853 1111 1010
Surat elektronik: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id
Telepon: (021) 3441839
Situs resmi: https://www.kemendag.go.id/
Masyarakat sebaiknya tidak memberikan kata sandi, kode verifikasi, atau informasi rekening rahasia kepada pihak yang mengaku membantu pengembalian dana.
Penguatan pengawasan perdagangan elektronik menjadi kebutuhan penting seiring meningkatnya penggunaan platform digital dalam kehidupan masyarakat.
Penanganan pengaduan harus memberikan kepastian hukum dan memastikan hak konsumen dipenuhi sesuai ketentuan.
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak Kementerian Perdagangan, penyelenggara platform, pelaku usaha, dan masyarakat untuk meningkatkan tanggung jawab serta transparansi dalam transaksi elektronik.
Perlindungan konsumen yang efektif akan membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan digital sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
SUMBER BERITA
1. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Judul: Komitmen Lindungi Konsumen, Kemendag Terima 1.911 Layanan Konsumen Sepanjang Semester I 2026.
Tanggal publikasi: 15 Juli 2026.
https://www.kemendag.go.id/index.php/berita/siaran-pers/komitmen-lindungi-konsumen-kemendag-terima-1911-layanan-konsumen-sepanjang-semester-i-2026
2. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Judul: Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Konsumen terhadap Tokopedia dan TikTok Shop, Kemendag Perkuat Perlindungan Konsumen Digital.
Tanggal publikasi: 23 Juni 2026.
https://www.kemendag.go.id/berita/siaran-pers/fasilitasi-penyelesaian-pengaduan-konsumen-terhadap-tokopedia-dan-tiktok-shop-kemendag-perkuat-perlindungan-konsumen-digital
3. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Judul: Kemendag Dorong Penyelesaian Pengaduan Konsumen MAP Terkait Promo Buy 1 Get 1.
Tanggal publikasi: 2 September 2026.
https://www.kemendag.go.id/berita/perdagangan/kemendag-dorong-penyelesaian-pengaduan-konsumen-map-terkait-promo-buy-1-get-1
4. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
Judul: Ditjen PDN Sosialisasikan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 untuk Perkuat Tata Kelola Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Tanggal publikasi: 26 Juni 2026.
https://ditjenpdn.kemendag.go.id/berita/ditjen-pdn-sosialisasikan-permendag-nomor-19-tahun-2026-untuk-perkuat-tata-kelola-perdagangan-melalui-sistem-elektronik
PENERBIT
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.
Alamat:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Redaksi: elang tiga Justice news
Editor: rapi