Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Kejari Karawang sita Rp42,54 miliar dalam dugaan korupsi KPR, LBH ETH: Pulihkan uang negara, lindungi pembeli beriktikad baik!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Kerugian negara sementara menurut perhitungan BPK mencapai sekitar Rp237,08 miliar dari 445 debitur; LBH Elang Tiga Hambalang meminta penyidikan menelusuri aliran dana dan pihak penerima manfaat tanpa mengorbankan konsumen perumahan yang memperoleh hak secara sah HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Kerugian negara sementara menurut perhitungan BPK mencapai sekitar Rp237,08 miliar dari 445 debitur; LBH Elang Tiga Hambalang meminta penyidikan menelusuri aliran dana dan pihak penerima manfaat tanpa mengorbankan konsumen perumahan yang memperoleh hak secara sah

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Minggu, 6 September 2026

HAMBALANG — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di salah satu kantor cabang bank milik negara di Kabupaten Karawang memasuki perkembangan penting setelah Kejaksaan Negeri Karawang menyita dana sebesar Rp42.545.705.067 dari rekening escrow atas nama PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan penyitaan tersebut merupakan bagian dari tindakan penyidikan berdasarkan hukum acara pidana. Dana yang disita selanjutnya dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejari Karawang untuk menjaga keamanan, keutuhan, dan akuntabilitas dana sampai perkara memperoleh penyelesaian berdasarkan hukum.

Perkara berkaitan dengan penyaluran fasilitas kredit kepada PT BAS untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang, pada periode 2021–2024. Kejaksaan menduga terdapat penyimpangan dalam penyaluran KPR tersebut. Seluruh konstruksi tersebut masih harus dibuktikan dalam proses peradilan.

Kerugian Negara Sementara Rp237,08 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI, Kejari Karawang menyebut kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp237.078.338.982,50, berkaitan dengan 445 debitur.

Dalam penyidikan, jaksa juga telah mengumpulkan 495 barang bukti, antara lain dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah rekening, serta empat bangunan yang dikaitkan dengan kegiatan PT BAS. ANTARA sebelumnya melaporkan penyidik telah memeriksa 271 saksi, termasuk ahli.

Kejari Karawang telah menetapkan dan menahan tiga tersangka berinisial VY, OH, dan HH, yang disebut berasal dari unsur pimpinan PT BAS. Ketiganya tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah, bantuan hukum, dan pembelaan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

LBH ETH: Rp42,54 Miliar Jangan Hanya Menjadi Angka Penyitaan

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai penyitaan tersebut merupakan langkah penting apabila diarahkan untuk menjamin pemulihan kerugian negara.

“Masyarakat tidak hanya membutuhkan pengumuman bahwa uang telah disita. Pada akhir proses hukum harus dapat dijelaskan berapa kerugian negara yang terbukti, berapa aset berhasil dipulihkan, dan berapa yang benar-benar kembali kepada negara.”

Menurut LBH ETH, pendekatan follow the money diperlukan untuk mengetahui bagaimana kredit dicairkan, kepada siapa uang mengalir, apakah terdapat transaksi yang tidak mempunyai dasar ekonomi yang sah, dan siapa pihak yang memperoleh manfaat akhir.

Namun seluruh penelusuran harus dilakukan berdasarkan bukti dan tidak boleh digunakan untuk membangun penghakiman terhadap pihak yang belum terbukti.

Pembeli Rumah yang Sah Jangan Menjadi Korban Kedua

LBH ETH memberikan perhatian khusus terhadap kemungkinan adanya masyarakat yang membeli atau menguasai rumah melalui transaksi yang dilakukan secara sah.

Menurut Okky, penyidik perlu memetakan apakah perkara pidana tersebut mempunyai dampak terhadap konsumen, debitur, pemegang sertifikat, atau pihak ketiga lainnya.

“Berantas dugaan korupsinya dengan tegas. Tetapi kalau ada masyarakat yang membeli rumah secara sah, membayar kewajibannya dan tidak mengetahui adanya dugaan penyimpangan, hak mereka harus diperiksa dan dilindungi sesuai hukum.”

LBH ETH menegaskan pernyataan tersebut merupakan masukan hukum untuk perlindungan pihak ketiga, bukan kesimpulan bahwa konsumen tertentu telah dirugikan dalam perkara ini.

Dana Escrow Harus Dijaga Transparan

Dana Rp42,54 miliar yang disita berasal dari rekening escrow dan kini dititipkan pada rekening penampungan Kejaksaan sampai adanya penyelesaian perkara.

LBH ETH meminta seluruh perpindahan dan pengelolaan dana sitaan memiliki jejak administrasi yang dapat diaudit.

Nilai awal, rekening asal, rekening penampungan, dasar penyitaan, serta penggunaan akhirnya setelah terdapat putusan pengadilan harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Semakin besar aset yang disita negara, semakin tinggi pula kewajiban negara menjelaskan bagaimana aset tersebut dijaga,” ujar Okky.

Lima Masukan LBH ETH kepada Kejaksaan

LBH ETH mendorong Kejari Karawang melakukan lima hal: menelusuri aliran dana sampai penerima manfaat akhir; menjaga integritas barang bukti elektronik dan transaksi keuangan; memetakan hak konsumen atau pihak ketiga beritikad baik; memastikan aset sitaan tidak kehilangan nilai; serta memublikasikan hasil pemulihan kerugian negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

LBH ETH juga meminta koordinasi penyidik dengan BPK, lembaga perbankan, ATR/BPN dan instansi lain dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian.

Apabila terdapat sertifikat atau bangunan yang menjadi barang bukti, status hukumnya harus diterangkan secara hati-hati sehingga masyarakat yang memiliki kepentingan tidak memperoleh informasi yang keliru.

Maladministrasi Kredit Tidak Otomatis Korupsi

LBH ETH mengingatkan adanya kredit bermasalah atau kesalahan prosedur perbankan tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi.

Unsur pidana harus dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, transaksi, kerugian negara, hubungan antarpihak dan alat bukti lainnya.

Sebaliknya, apabila penyidik memperoleh bukti adanya rekayasa, penyalahgunaan kewenangan atau keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum, perkara harus diproses tanpa melihat kedudukan pihak yang terlibat.

“Hukum jangan terlalu cepat menghukum, tetapi jangan pula terlalu mudah memaafkan penyimpangan yang mempunyai bukti. Ukur semuanya dengan alat bukti,” tegas Okky.

Dari Hambalang: Rumah Rakyat Tidak Boleh Menjadi Objek Manipulasi

Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, LBH Elang Tiga Hambalang menilai perkara KPR mempunyai kepentingan publik yang besar karena kredit perumahan berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat untuk memiliki tempat tinggal.

Sistem kredit harus melindungi uang negara, kesehatan perbankan, pengembang yang bekerja secara sah, sekaligus masyarakat pembeli rumah.

Ketua Umum LBH ETH Okky A.J. SH.MH. menegaskan:

“Usut perkaranya sampai tuntas, telusuri uangnya, pulihkan kerugian negara apabila terbukti, tetapi jangan biarkan masyarakat yang memperoleh hak secara sah menjadi korban dari perbuatan yang tidak pernah mereka ketahui.”

LBH ETH mengajak masyarakat yang menghadapi persoalan terkait KPR, sertifikat rumah, pengembang atau transaksi perumahan untuk menyimpan seluruh perjanjian kredit, bukti pembayaran, akta jual beli, sertifikat, surat pemesanan, korespondensi dan dokumen lainnya sebagai perlindungan hukum.

“USUT ALIRAN DANA — PULIHKAN KERUGIAN NEGARA — LINDUNGI PEMBELI BERITIKAD BAIK — JAGA ASET SITAAN — TEGAKKAN HUKUM BERDASARKAN BUKTI.”

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:

Okky A.J. SH.MH.