Kejaksaan Terapkan Rehabilitasi lewat Restorative Justice, LBH ETH: Bedakan Penyalahguna Narkotika dengan Bandar dan Pengedar
HAMBALANG — Kamis, 24 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menilai penerapan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika melalui pendekatan restorative justice harus terus diperkuat, tetapi dengan verifikasi yang ketat agar mekanisme tersebut benar-benar diberikan kepada penyalahguna atau...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Kamis, 24 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menilai penerapan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika melalui pendekatan restorative justice harus terus diperkuat, tetapi dengan verifikasi yang ketat agar mekanisme tersebut benar-benar diberikan kepada penyalahguna atau korban penyalahgunaan yang memenuhi persyaratan dan tidak menjadi jalan keluar bagi bandar, pengedar maupun pihak yang terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.
Pada Kamis, 24 September 2026, Kejaksaan Negeri Surakarta mempublikasikan pelaksanaan rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif dalam perkara narkotika. Kejaksaan menjelaskan bahwa bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi persyaratan hukum, pendekatan tersebut diarahkan pada rehabilitasi medis dan sosial sebagai upaya pemulihan, bukan semata-mata pemenjaraan. Kejari Surakarta secara tegas menyebut mekanisme tersebut ditujukan kepada penyalahguna atau korban, bukan pengedar maupun bandar.
Perkembangan tersebut menjadi relevan di tengah perubahan paradigma penanganan perkara narkotika yang semakin menekankan pembedaan antara orang yang membutuhkan pemulihan akibat ketergantungan dan mereka yang memperoleh keuntungan dari jaringan perdagangan narkotika.
Okky A.J. SH.MH.: Jangan Samakan Korban Ketergantungan dengan Pelaku Bisnis Narkotika
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menyatakan kebijakan rehabilitasi dapat menjadi bentuk penegakan hukum yang lebih tepat apabila dilaksanakan berdasarkan asesmen profesional dan fakta perkara yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Negara harus mampu membedakan secara tegas seseorang yang merupakan penyalahguna atau korban ketergantungan dengan bandar, pengedar, kurir jaringan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari perdagangan narkotika. Perlakuan hukumnya memang tidak seharusnya disamaratakan.”
Okky menegaskan bahwa pendekatan restoratif tidak berarti negara bersikap lunak terhadap peredaran narkotika.
“Restorative justice bukan pembebasan tanpa syarat. Untuk penyalahguna yang benar-benar memenuhi kriteria, rehabilitasi harus menjadi proses pemulihan yang serius. Tetapi terhadap bandar dan jaringan peredaran gelap, penegakan hukum harus tetap tegas.”
Pedoman Kejaksaan Masih Berlaku
Secara kelembagaan, Kejaksaan telah mempunyai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 mengenai penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
JDIH Kejaksaan juga mencatat Surat JAMPIDUM Nomor B-2500/E/Enz/11/2021 tentang tata cara pelaksanaan pedoman tersebut masih berstatus berlaku.
Dalam praktik Kejaksaan tahun 2026, terdapat sejumlah indikator yang diperhatikan sebelum rehabilitasi melalui pendekatan restoratif disetujui. Dalam empat perkara yang disetujui JAMPIDUM pada Maret 2026, Kejaksaan antara lain menyebut hasil penyidikan harus menunjukkan tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap dan merupakan pengguna akhir, hasil asesmen terpadu mengategorikannya sebagai pecandu, korban penyalahgunaan atau penyalahguna, serta tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar ataupun kurir.
LBH ETH menilai kriteria tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme rehabilitasi.
Zulkiram SH.: Asesmen Jangan Menjadi Formalitas
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menilai asesmen terhadap seseorang yang diajukan untuk rehabilitasi harus dilakukan secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Asesmen tidak boleh sekadar menjadi dokumen untuk memenuhi administrasi. Harus benar-benar diperiksa riwayat penggunaan, keterlibatan atau tidaknya dalam jaringan, posisi orang tersebut dalam perkara, barang bukti, serta informasi dari penyidikan.”
Menurut Zulkiram, transparansi mengenai kriteria juga diperlukan agar masyarakat memahami mengapa seseorang memperoleh rehabilitasi sementara perkara lainnya tetap dilanjutkan melalui jalur pidana biasa.
“Keadilan harus mempunyai ukuran yang konsisten. Jangan sampai masyarakat kemudian menilai restorative justice hanya mudah diperoleh oleh orang tertentu karena mempunyai uang, koneksi, atau akses.”
LBH ETH: Restorative Justice Harus Mempunyai Batas Tegas
LBH ETH menekankan adanya perbedaan penting antara penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dengan mekanisme khusus perkara penyalahgunaan narkotika.
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 sendiri mengecualikan tindak pidana narkotika dari mekanisme penghentian penuntutan umum tersebut. Sementara untuk perkara penyalahgunaan narkotika, Kejaksaan memiliki mekanisme khusus melalui rehabilitasi berdasarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.
Menurut LBH ETH, pemisahan dasar hukum tersebut harus dipahami aparat maupun masyarakat agar istilah restorative justice tidak digunakan secara serampangan.
Lima Masukan LBH ETH kepada Aparat Penegak Hukum
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong Kejaksaan dan aparat terkait memastikan lima hal dalam pelaksanaan rehabilitasi perkara narkotika: asesmen medis dan hukum dilakukan secara objektif; status sebagai pengguna akhir diverifikasi melalui penyidikan; keterlibatan dengan bandar atau jaringan peredaran gelap diperiksa secara mendalam; keputusan rehabilitasi mempunyai alasan hukum yang terdokumentasi; dan proses rehabilitasi diawasi sampai program medis maupun sosial selesai.
LBH ETH juga meminta agar masyarakat tidak menarik kesimpulan bahwa setiap orang yang kedapatan menggunakan narkotika otomatis berhak mendapatkan restorative justice. Setiap perkara memiliki fakta, barang bukti, riwayat, dan hasil asesmen yang berbeda.
Rehabilitasi Harus Benar-Benar Memulihkan
Okky A.J. SH.MH. menilai efektivitas kebijakan tersebut pada akhirnya harus diukur dari hasil pemulihannya.
“Jangan sampai seseorang secara administratif disebut direhabilitasi, tetapi tidak ada program pemulihan yang serius. Rehabilitasi harus mampu mengurangi ketergantungan, memulihkan kesehatan, serta membantu orang kembali menjalankan fungsi sosialnya.”
Menurut LBH ETH, dukungan keluarga, tenaga kesehatan, pekerja sosial, serta pengawasan setelah rehabilitasi mempunyai peran penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan kembali.
Penegakan Hukum Harus Tegas sekaligus Manusiawi
LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan perang terhadap narkotika tidak harus diartikan dengan memasukkan seluruh kategori pelaku ke dalam pendekatan yang sama.
Negara tetap harus keras terhadap industri dan jaringan perdagangan narkotika, tetapi terhadap korban penyalahgunaan yang secara hukum dan medis memenuhi persyaratan, sistem harus menyediakan jalan menuju pemulihan.
“Hukum harus tegas terhadap orang yang memperdagangkan narkotika dan memperoleh keuntungan dari kehancuran masyarakat. Tetapi terhadap orang yang benar-benar menjadi korban ketergantungan, negara juga mempunyai tanggung jawab menghadirkan pemulihan,” tutup Okky.
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat yang menghadapi perkara narkotika untuk tidak mengambil jalan pintas ataupun mempercayai pihak yang menjanjikan penghentian perkara dengan imbalan tertentu. Keluarga berhak meminta penjelasan mengenai dasar hukum, asesmen, status perkara dan mekanisme rehabilitasi melalui prosedur resmi.
LBH ELANG TIGA HAMBALANG — KEADILAN UNTUK SEMUA