Kejagung usut dugaan korupsi migas Bekasi, DPN Elang Tiga Hambalang tekankan penguatan tata kelola dan perlindungan keuangan negara
Penyidikan kerja sama migas selama 15 tahun kembali membuka pertanyaan besar mengenai pengawasan perusahaan daerah, kepatuhan perizinan, dan pertanggungjawaban pengelolaan kekayaan negara. DPN ETH mendesak pengusutan profesional serta pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola BUMD. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Penyidikan kerja sama migas selama 15 tahun kembali membuka pertanyaan besar mengenai pengawasan perusahaan daerah, kepatuhan perizinan, dan pertanggungjawaban pengelolaan kekayaan negara. DPN ETH mendesak pengusutan profesional serta pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola BUMD.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selasa, 13 Oktober 2026 — Dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama minyak dan gas bumi di Kota Bekasi kembali menjadi perhatian nasional. Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami perkara yang diperkirakan berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa tiga orang saksi pada Senin, 12 Oktober 2026.
Ketiga saksi tersebut adalah:
1. MR, selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi.
2. CMS, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009.
3. AF, dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Perkembangan tersebut diberitakan ANTARA pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 22.37 WIB dan kembali dilaporkan Tirto pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 12.01 WIB.
Penting ditegaskan bahwa angka Rp2 triliun masih merupakan perkiraan kerugian yang disebutkan dalam penyidikan, bukan nilai kerugian final berdasarkan putusan pengadilan. Pemeriksaan seseorang sebagai saksi juga tidak berarti orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul persoalan yang lebih luas mengenai pengawasan pengelolaan aset dan kegiatan usaha milik daerah.
Bagaimana kerja sama bisnis strategis dapat berlangsung dalam kurun waktu panjang ketika penyidik kini mempertanyakan kepatuhan tata kelola dan mekanisme perizinannya?
Persoalan tersebut menjadi perhatian Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH).
Organisasi ini menilai penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dugaan pelanggaran individual. Pemerintah juga perlu menjadikan kasus tersebut sebagai momentum memperkuat pengawasan BUMD, meningkatkan transparansi kerja sama bisnis strategis, serta memastikan kekayaan negara dan daerah dikelola untuk kepentingan masyarakat.
KEJAGUNG DALAMI DUGAAN PELANGGARAN PERIZINAN DALAM KERJA SAMA MIGAS
Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak hanya berkaitan dengan persoalan keuangan perusahaan, tetapi juga menyangkut dugaan ketidaksesuaian tata kelola dan mekanisme perizinan.
Menurut penjelasan Anang Supriatna, perkara bermula dari kerja sama pengelolaan sumur minyak di wilayah Kota Bekasi yang melibatkan PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.
Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, penyidik menduga terdapat penyimpangan prosedur, termasuk persoalan persetujuan DPRD dan perizinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kejaksaan Agung juga mendalami dugaan dampak keuangan yang dialami perusahaan daerah dan pihak lain dalam kerja sama tersebut.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.
Bagi DPN ETH, persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan BUMD selama kerja sama berlangsung.
Bagaimana mekanisme persetujuan investasi dilaksanakan? Apakah seluruh dokumen kerja sama telah melalui pengujian kepatuhan? Bagaimana sistem pengawasan perusahaan mengevaluasi risiko keuangan dan operasional?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen, laporan keuangan, kontrak, keputusan perusahaan, serta keterangan pihak terkait.
DPN ETH menilai jawaban atas persoalan tersebut penting, bukan hanya bagi penyidikan, tetapi juga untuk mencegah kelemahan serupa dalam pengelolaan perusahaan daerah lainnya.
SAFRIZAL: PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA TIDAK BOLEH MENJADI RUANG BAGI TATA KELOLA YANG LEMAH
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, dalam rumusan pernyataan pers organisasi menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam dan perusahaan daerah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
“Negara harus mempunyai sistem pengawasan yang kuat terhadap setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan publik. Perusahaan daerah dibentuk untuk memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat, bukan untuk menjadi beban keuangan akibat pengelolaan yang tidak memenuhi prinsip tata kelola yang baik. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara serius, objektif, dan berdasarkan hukum.”
Safrizal menilai perkara migas Bekasi harus menjadi momentum untuk memperkuat reformasi tata kelola BUMD.
Menurutnya, perusahaan daerah mempunyai tanggung jawab besar dalam mendukung perekonomian dan meningkatkan pendapatan daerah.
Namun, tanggung jawab tersebut harus diikuti sistem pengawasan yang mampu memastikan setiap keputusan bisnis mempunyai dasar hukum, pertimbangan ekonomi, serta pengendalian risiko yang memadai.
“Pemerintah harus berani mengevaluasi kelemahan dalam sistem pengawasan perusahaan daerah. Jangan sampai kerja sama bisnis yang mempunyai nilai ekonomi besar berlangsung tanpa pengendalian risiko yang memadai. Kekayaan negara dan daerah harus dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan justru menghadapi risiko kerugian akibat dugaan penyimpangan tata kelola.”
Safrizal menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap menghormati hak setiap pihak.
“DPN Elang Tiga Hambalang mendukung langkah penegakan hukum yang profesional. Namun, pemeriksaan harus berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau opini publik. Penegakan hukum yang kuat adalah penegakan hukum yang tegas sekaligus adil.”
SAFRIZAL: PEMERINTAH HARUS MEMASTIKAN BUMD BENAR-BENAR MEMBERIKAN MANFAAT KEPADA RAKYAT
Safrizal juga menekankan bahwa evaluasi BUMD tidak boleh semata-mata dilakukan setelah muncul persoalan hukum.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mempunyai sistem pengawasan berkala terhadap kinerja dan kepatuhan perusahaan.
“Jangan menunggu munculnya perkara hukum baru melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemerintah daerah harus mempunyai mekanisme evaluasi yang mampu mengetahui kondisi keuangan, kewajiban kontraktual, kepatuhan perizinan, serta risiko operasional sejak awal. Pengawasan yang baik harus mencegah terjadinya persoalan, bukan sekadar mencari kesalahan setelah kerugian diduga terjadi.”
Safrizal mendorong pemerintah pusat bersama pemerintah daerah memperkuat pembinaan pengelolaan BUMD.
Ia menilai keberhasilan perusahaan daerah harus diukur melalui kesehatan keuangan, kualitas pelayanan, kontribusi ekonomi, kepatuhan hukum, dan manfaat nyata kepada masyarakat.
DPN ETH berpandangan bahwa profesionalisme pengelolaan BUMD merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan daerah dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
GANDA SATRIA DHARMA: SELURUH RANTAI PENGAMBILAN KEPUTUSAN HARUS DAPAT DITELUSURI
Pernyataan Safrizal dipertegas Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, yang menekankan pentingnya pemeriksaan administratif, transparansi kontrak, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah.
Menurut Ganda, setiap kerja sama yang melibatkan aset strategis memerlukan sistem dokumentasi yang dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
“Pemeriksaan dugaan penyimpangan tata kelola harus dilakukan secara menyeluruh terhadap dokumen pendirian perusahaan, keputusan organ perusahaan, perjanjian kerja sama, persetujuan yang dipersyaratkan, mekanisme perizinan, laporan keuangan, serta pelaksanaan kewajiban para pihak. Seluruh proses pengambilan keputusan harus dapat ditelusuri berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat keputusan dibuat.”
Ganda menekankan bahwa pemeriksaan harus mampu membedakan persoalan administratif, pelanggaran tata kelola, risiko bisnis, serta dugaan tindak pidana.
“Tidak setiap kerugian bisnis merupakan tindak pidana korupsi. Namun, apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana, proses penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Pemeriksaan yang objektif diperlukan agar penegakan hukum memberikan kepastian sekaligus perlindungan terhadap keuangan negara.”
Menurut Ganda, pengawasan perusahaan daerah juga harus memperhatikan kesesuaian setiap kegiatan usaha dengan ketentuan sektoral.
Khusus kegiatan migas, aspek perizinan, kewenangan pengelolaan, dan kepatuhan terhadap ketentuan industri harus mendapat perhatian.
GANDA SATRIA DHARMA: TRANSPARANSI HARUS DIBARENGI PERLINDUNGAN PROSES PENYIDIKAN
Ganda menilai masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan kepentingan keuangan negara.
Namun, keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan kerahasiaan penyidikan dan hak setiap pihak yang diperiksa.
“Kejaksaan Agung perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional, khususnya mengenai tahapan pemeriksaan dan langkah hukum yang dapat diinformasikan kepada masyarakat. Transparansi harus berjalan bersama perlindungan alat bukti, hak saksi, dan asas praduga tak bersalah.”
Ganda juga mendorong adanya evaluasi terhadap efektivitas pengawasan internal BUMD.
“Pemerintah daerah harus memperkuat fungsi pengawasan komisaris, pengendalian internal, pengelolaan risiko, dan audit kepatuhan. Setiap rekomendasi hasil pemeriksaan harus mempunyai tindak lanjut yang jelas, batas waktu pelaksanaan, serta penanggung jawab yang dapat dievaluasi.”
Menurutnya, pemeriksaan tata kelola bukan hanya bertujuan menemukan kesalahan.
Pengawasan juga harus menghasilkan perbaikan sistem agar perusahaan daerah memiliki kemampuan mencegah penyimpangan dan mengelola risiko secara lebih baik.
DPRD BEKASI SEBELUMNYA BAHAS MASA DEPAN PT MIGAS, DPN ETH MINTA KEHATI-HATIAN
Perkembangan perkara menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan rencana pengembangan usaha PT Migas Kota Bekasi.
Dalam keterangan resmi pada 23 Februari 2026, Komisi III DPRD Kota Bekasi menyampaikan telah melaksanakan rapat kerja mengenai rencana pembentukan anak perusahaan PT Migas.
Pembahasan tersebut dilakukan setelah berakhirnya masa kerja sama operasi dengan Pertamina.
DPRD juga membahas diversifikasi kegiatan usaha serta upaya mempertahankan kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi meminta perusahaan menyampaikan kajian akademis terkait rencana pembentukan anak perusahaan untuk dipelajari lebih lanjut.
Perkembangan tersebut menunjukkan adanya agenda pembenahan dan pengembangan kegiatan usaha perusahaan daerah.
Namun, rencana pengembangan bisnis tersebut tidak dengan sendirinya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
DPN ETH menilai setiap rencana investasi dan pengembangan usaha BUMD tetap perlu mempertimbangkan hasil evaluasi risiko, kemampuan keuangan, kepatuhan hukum, dan kelayakan bisnis.
Pemerintah daerah harus memastikan langkah pengembangan perusahaan dilaksanakan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan tata kelola baru.
DPN ETH DESAK LIMA LANGKAH KONKRET PEMBENAHAN TATA KELOLA BUMD
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah mengambil langkah perbaikan sebagai berikut.
1. Memperkuat audit kepatuhan dan evaluasi tata kelola BUMD
Pemerintah daerah perlu memastikan kegiatan perusahaan diperiksa secara berkala sesuai ketentuan, termasuk kepatuhan perizinan, pelaksanaan kontrak, keputusan investasi, serta pengendalian risiko keuangan.
2. Memperjelas pertanggungjawaban setiap keputusan bisnis strategis
Setiap keputusan yang memerlukan persetujuan organ perusahaan atau instansi tertentu harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah.
Dokumen keputusan, pertimbangan risiko, serta dasar persetujuan harus tersimpan dan dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
3. Memperkuat sistem pengawasan internal perusahaan daerah
Pemerintah perlu meningkatkan efektivitas fungsi komisaris, audit internal, manajemen risiko, dan evaluasi kinerja.
Rekomendasi hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara terukur.
4. Meningkatkan transparansi laporan kinerja dan penggunaan kekayaan daerah
BUMD perlu menyampaikan informasi kinerja sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan kewajiban pelaporannya.
Informasi yang dapat dibuka kepada publik harus disajikan secara jelas tanpa melanggar perlindungan rahasia perusahaan yang sah atau mengganggu proses hukum.
5. Mendukung penegakan hukum yang profesional dan pemulihan kerugian yang terbukti
DPN ETH mendorong aparat penegak hukum menyelesaikan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Apabila nantinya terdapat kerugian negara atau daerah yang terbukti serta dasar hukum untuk pemulihannya, langkah pengembalian kerugian harus ditempuh sesuai mekanisme yang sah.
SAFRIZAL: PEMBERANTASAN KORUPSI HARUS MEMPERKUAT KEPERCAYAAN RAKYAT TERHADAP NEGARA
Sebagai penegasan sikap organisasi, H. Safrizal menekankan pentingnya reformasi tata kelola dalam pembangunan ekonomi nasional.
“Indonesia membutuhkan sistem pengelolaan keuangan negara yang bersih, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak boleh hanya dilihat dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memperbaiki sistem agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.”
Safrizal menilai pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat kepada negara dan masyarakat.
“Kekayaan sumber daya alam Indonesia harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Negara harus memastikan setiap kerja sama bisnis strategis mempunyai dasar hukum, tujuan ekonomi yang jelas, dan mekanisme pengawasan yang kuat. Jangan sampai potensi ekonomi yang seharusnya mendukung kesejahteraan rakyat justru menghadapi risiko akibat lemahnya tata kelola.”
Pernyataan tersebut kembali dipertegas Ganda Satria Dharma.
“DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD secara nasional. Setiap kerja sama strategis harus mempunyai dasar perencanaan yang jelas, analisis risiko, sistem pengawasan, serta mekanisme evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Perbaikan tata kelola harus menjadi langkah nyata dalam melindungi kepentingan keuangan negara dan daerah.”
DPN ETH menegaskan bahwa proses hukum harus dilaksanakan secara objektif tanpa intervensi yang bertentangan dengan hukum.
Organisasi juga mendorong pemerintah menjadikan perkembangan perkara tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap pengawasan perusahaan daerah.
Bagi DPN ETH, negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menindak korupsi, tetapi juga negara yang mampu membangun sistem pemerintahan dan pengelolaan keuangan publik yang mencegah terjadinya penyimpangan.
“TEGAKKAN SUPREMASI HUKUM, LINDUNGI KEUANGAN NEGARA, BENAHI TATA KELOLA BUMD, DAN WUJUDKAN INDONESIA YANG BERSIH SERTA BERKEADILAN!”
DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: H. Safrizal
Sekretaris Jenderal: Ganda Satria Dharma
BERSAMA RAKYAT — KONTROL SOSIAL — SUPREMASI HUKUM — TRANSPARANSI PEMERINTAHAN — KESEJAHTERAAN NASIONAL — INDONESIA MAJU