Navigasi Berita

Hukum

KEJAGUNG SITA ASET Rp8,43 MILIAR DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI MBG, LBH ETH: KEJAR UANG RAKYAT SAMPAI KEMBALI

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola *Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025–2026, setelah Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola *Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025–2026, setelah Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka dan mantan Kepala BGN **Dadan Hindayana* dengan nilai estimasi sekitar *Rp8,43 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan penyitaan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara tersebut. Berdasarkan keterangan Kejagung yang dipublikasikan Jumat malam, 4 September 2026, nilai aset Dadan yang disita diperkirakan mencapai Rp8.436.069.815.

Di antara aset yang disebut disita adalah sebuah jam tangan dengan estimasi Rp300 juta, kendaraan, serta uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing. Kejagung juga menyampaikan adanya penyitaan aset dari tersangka lain dalam perkara yang sama, termasuk kendaraan, perhiasan, batu permata, dan uang tunai.

Kejaksaan menyatakan seluruh aset tersebut telah memperoleh *persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri* dan direncanakan digunakan dalam mekanisme pembayaran uang pengganti terkait penanganan perkara apabila nantinya memenuhi dasar hukum yang diperlukan.

LBH ETH: Penegakan Hukum Jangan Berhenti pada Penahanan

Ketua Umum *Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH.*, menilai penelusuran dan penyitaan aset merupakan aspek penting dalam pemberantasan korupsi, khususnya apabila perkara berkaitan dengan program yang menggunakan keuangan negara dan manfaatnya ditujukan langsung kepada masyarakat.

Dalam sikap institusional LBH ETH, Okky menyampaikan:

> “Untuk kejahatan yang diduga menimbulkan kerugian ekonomi, penegakan hukum tidak cukup hanya menangkap dan menahan orang. Jika terdapat bukti bahwa uang negara berubah menjadi aset atau dialihkan ke berbagai bentuk kekayaan, telusuri sampai ujungnya dan pulihkan sebesar mungkin untuk kepentingan negara dan masyarakat.”

LBH ETH menilai prinsip follow the money harus menjadi bagian kuat dalam penanganan perkara korupsi.

Penyidik perlu mengetahui dari mana uang berasal, ke rekening atau pihak mana dialirkan, aset apa yang diperoleh, siapa yang menguasai, serta apakah terdapat pihak lain yang memperoleh manfaat.

Namun seluruh kesimpulan tersebut tetap harus didasarkan pada alat bukti dan dapat diuji melalui proses peradilan.

## Program MBG Menyangkut Kepentingan Publik yang Sangat Besar

LBH ETH menilai perkara ini mempunyai sensitivitas tinggi karena berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang manfaatnya ditujukan kepada masyarakat, termasuk peserta didik.

Karena itu, dugaan penyimpangan dalam program tersebut harus ditangani secara serius sekaligus hati-hati.

LBH ETH meminta masyarakat membedakan antara *program MBG sebagai kebijakan publik* dengan dugaan perbuatan pidana individual yang sedang diperiksa aparat.

“Kalau terdapat dugaan korupsi dalam pelaksanaan program, yang harus diperbaiki dan ditindak adalah perbuatannya. Jangan sampai kasus individual kemudian menghilangkan manfaat program bagi masyarakat yang berhak,” kata Okky dalam sikap LBH ETH.

## Penyitaan Bukan Putusan Bersalah

LBH ETH secara khusus mengingatkan bahwa penyitaan aset dalam proses penyidikan *belum sama dengan perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap*.

Dadan Hindayana dan tersangka lain dalam perkara tersebut tetap mempunyai *hak atas praduga tak bersalah, penasihat hukum, pembelaan, dan proses peradilan yang adil*.

LBH ETH meminta Kejaksaan memastikan setiap aset yang disita mempunyai hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dengan perkara.

Hak pihak ketiga yang memperoleh atau memiliki aset secara sah dan beritikad baik juga tidak boleh diabaikan.

> *“Semangat mengejar aset harus kuat, tetapi prosedurnya juga harus kuat. Negara tidak boleh memberantas dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan kewenangan yang digunakan tanpa kontrol,”* tegas Okky.

## LBH ETH Dorong Transparansi Pemulihan Aset

LBH ETH memberikan sejumlah masukan kepada Kejaksaan Agung.

Pertama, penyidik perlu melanjutkan *asset tracing* terhadap seluruh pihak yang relevan berdasarkan bukti.

Kedua, nilai aset harus ditentukan secara profesional agar negara tidak dirugikan dalam proses pengelolaan maupun pelelangan di kemudian hari.

Ketiga, setiap penyitaan harus terdokumentasi dan mempunyai dasar hukum yang dapat diuji.

Keempat, pihak ketiga yang merasa mempunyai hak sah terhadap suatu aset harus memperoleh mekanisme keberatan sesuai ketentuan hukum.

Kelima, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai *berapa nilai aset yang berhasil dipulihkan*, bukan hanya jumlah aset yang diumumkan telah disita.

LBH ETH menilai transparansi tersebut akan membantu masyarakat memahami manfaat nyata pemberantasan korupsi.

## Uang Pengganti Harus Benar-Benar Kembali kepada Negara

Kejagung menyatakan aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara.

LBH ETH menilai orientasi pemulihan tersebut penting, tetapi realisasinya tetap bergantung pada proses hukum dan putusan pengadilan.

Menurut Okky, publik nantinya perlu mengetahui secara terang berapa nilai kerugian negara yang secara sah ditetapkan, berapa aset yang berhasil dirampas, berapa yang dilelang, dan berapa dana yang benar-benar masuk kembali kepada negara.

> *“Masyarakat jangan hanya diberi angka penyitaan. Pada akhir perkara, masyarakat juga perlu mengetahui berapa rupiah yang benar-benar berhasil dikembalikan.”*

## Jangan Ada Penghakiman Publik

LBH ETH meminta masyarakat dan media tetap menggunakan istilah hukum secara tepat.

Para pihak yang saat ini disebut tersangka belum dapat dinyatakan sebagai pelaku kejahatan sebelum pengadilan memberikan putusan berdasarkan bukti.

Kritik terhadap dugaan korupsi dapat disampaikan secara keras, tetapi tidak boleh berubah menjadi penyebaran tuduhan baru yang tidak mempunyai dasar.

LBH ETH menilai hal tersebut penting agar pemberantasan korupsi tetap memperoleh legitimasi dari proses hukum yang objektif.

## Dari Hambalang: Uang Program Rakyat Harus Dijaga

Dari *Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat*, LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan bahwa setiap program yang dibiayai uang negara harus mempunyai sistem pengawasan yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal.

Penindakan pidana tetap diperlukan ketika terdapat bukti, tetapi pencegahan melalui transparansi pengadaan, audit, jejak transaksi, pengawasan internal dan keterbukaan publik tidak kalah penting.

Ketua Umum LBH ETH *Okky A.J. SH.MH.* menegaskan:

> *“Uang negara pada hakikatnya adalah uang rakyat. Kalau ada yang diduga mengambil keuntungan ilegal dari program rakyat, bongkar berdasarkan bukti. Kejar pelakunya jika terbukti, kejar asetnya, pulihkan uangnya, dan tutup celah sistem agar tidak berulang.”*

LBH ETH menyatakan akan terus mendorong masyarakat Indonesia berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan keuangan negara dengan menyampaikan laporan melalui mekanisme resmi apabila memiliki bukti dugaan penyimpangan.

USUT DUGAAN KORUPSI SAMPAI TUNTAS — TELUSURI ALIRAN UANG — KEJAR ASET HASIL KEJAHATAN — PULIHKAN UANG NEGARA — TETAP HORMATI PRADUGA TAK BERSALAH.

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:
Okky A.J. SH.MH.