Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Kejagung Periksa Enam Saksi dalam Dua Hari Terkait Dugaan Korupsi Migas Bekasi, LBH Elang Tiga Hambalang Tegaskan: Estimasi Kerugian Rp2 Triliun Harus Dibuktikan, Pengawasan BUMD Wajib Diperketat!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Ketua Umum DPN LBH ETH Okky A.J., S.H., M.H. menekankan pentingnya pembuktian hukum yang menyeluruh dan transparan. Sekretaris Jenderal Zulkiram, S.H. mendorong pemeriksaan tata kelola kerja sama, pengawasan keuangan perusahaan daerah, serta pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang sah. Hambalang, Kabupaten...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Ketua Umum DPN LBH ETH Okky A.J., S.H., M.H. menekankan pentingnya pembuktian hukum yang menyeluruh dan transparan. Sekretaris Jenderal Zulkiram, S.H. mendorong pemeriksaan tata kelola kerja sama, pengawasan keuangan perusahaan daerah, serta pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang sah.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Selasa, 13 Oktober 2026 WIB

Penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi antara PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi (Perseroda) dan PT Pertamina EP terus berkembang. Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi selama dua hari, 12–13 Oktober 2026, untuk mendalami dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama periode 2009–2024.

Perkara ini mendapat perhatian karena Kejaksaan sebelumnya memperkirakan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 triliun. Angka tersebut masih merupakan estimasi penyidik, bukan kerugian yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.

KEJAGUNG KEMBALI PERIKSA TIGA SAKSI PADA 13 OKTOBER

Berdasarkan perkembangan yang diberitakan pada Selasa, 13 Oktober 2026, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa tiga saksi.

Ketiganya adalah IAB dari Foster Oil & Energy, FR yang merupakan aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta AW dari PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).

Sehari sebelumnya, Senin, 12 Oktober 2026, penyidik memeriksa MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi, AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri, dan CMS yang pernah menjabat Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009.

Kejaksaan menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan.

Dengan demikian, perkembangan terbaru memperlihatkan bahwa pemeriksaan melibatkan unsur pemerintah daerah, kementerian, perusahaan daerah, dan perusahaan mitra. Pemeriksaan sebagai saksi tidak berarti pihak-pihak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

DUGAAN PENYIMPANGAN PERIZINAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan penyimpangan mekanisme perizinan, termasuk persoalan persetujuan DPRD dan perizinan sektor energi.

Menurut Kejaksaan, dugaan kerugian berkaitan dengan pengelolaan perusahaan daerah dan kerja sama dengan Pertamina. Namun, besaran kerugian serta pertanggungjawaban masing-masing pihak masih memerlukan pembuktian.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengatur tata kelola, pengawasan, kerja sama, dan pertanggungjawaban BUMD. Penilaian terhadap perbuatan sepanjang 2009–2024 tetap harus memperhatikan peraturan yang berlaku pada waktu masing-masing tindakan dilakukan.

KETERANGAN KETUA UMUM — OKKY A.J., S.H., M.H.

Rumusan pernyataan organisasi DPN LBH Elang Tiga Hambalang:

“Pengelolaan kekayaan negara dan daerah harus berdasarkan prinsip transparansi, kehati-hatian, serta kepastian hukum. Dugaan penyimpangan kerja sama migas yang menyangkut keuangan publik harus diperiksa secara menyeluruh dan objektif.”

“Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada besarnya estimasi kerugian. Penyidik harus membuktikan unsur tindak pidana, hubungan sebab akibat, dan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan alat bukti yang sah.”

PENEGASAN SEKRETARIS JENDERAL — ZULKIRAM, S.H.

“Kejaksaan perlu memeriksa dokumen kerja sama, proses pengambilan keputusan, perizinan, dan aliran keuangan secara terukur. Pemeriksaan juga harus membedakan risiko usaha, pelanggaran administratif, dan tindak pidana korupsi.”

EMPAT USULAN KONKRET LBH ETH

Pertama, Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan secara profesional dan memastikan estimasi kerugian diuji melalui mekanisme yang sah. Indikatornya adalah kejelasan perkembangan perkara dan hasil pemeriksaan kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, Pemerintah Kota Bekasi bersama organ pengawasan BUMD mengevaluasi prosedur persetujuan kerja sama, pengawasan direksi, serta pengelolaan keuangan perusahaan daerah. Hasil evaluasi harus ditindaklanjuti melalui rekomendasi tertulis.

Ketiga, Kementerian Dalam Negeri memperkuat pembinaan tata kelola BUMD, khususnya kepatuhan administrasi dan pengawasan keputusan kerja sama strategis.

Keempat, lembaga pemeriksa dan pengawas yang berwenang melakukan evaluasi sistem pengendalian internal dengan indikator jumlah temuan, tindakan perbaikan, dan penyelesaian rekomendasi.

PENUTUP

DPN LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menghasilkan pembuktian yang objektif, pemulihan kerugian yang terbukti, serta perbaikan pengelolaan kekayaan publik.

“Penegakan hukum harus tegas terhadap pelanggaran yang terbukti, adil terhadap setiap pihak, dan mampu mencegah kerugian negara terulang kembali.”

Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dalam dua hari terkait dugaan korupsi KSO migas Bekasi dengan estimasi kerugian Rp2 triliun. LBH ETH meminta pembuktian menyeluruh, penguatan pengawasan BUMD, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

DEWAN PIMPINAN NASIONAL LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG

KETUA UMUM: OKKY A.J., S.H., M.H.
SEKRETARIS JENDERAL: ZULKIRAM, S.H.

KEADILAN UNTUK SEMUA

Adil • Berani • Berintegritas • Berdaulat

Secret Link