Keamanan Pusat Data Nasional Menjadi Perhatian, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Perlindungan Data Masyarakat dan Tanggung Jawab Pemerintah
LBH Elang Tiga Hambalang Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Hambalang, Kabupaten Bogor – Sabtu, 31 Oktober 2026, Penguatan infrastruktur digital pemerintah menjadi salah satu agenda penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan bahwa hingga September...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
LBH Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Hambalang, Kabupaten Bogor – Sabtu, 31 Oktober 2026, Penguatan infrastruktur digital pemerintah menjadi salah satu agenda penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan bahwa hingga September 2026 sebanyak 69 aplikasi pemerintah telah beroperasi atau go live di Pusat Data Nasional (PDN).
Informasi tersebut disampaikan dalam pemberitaan resmi Komdigi pada 29 Oktober 2026. Pemerintah juga menjelaskan bahwa penguatan infrastruktur, identitas digital, pengawasan platform, dan literasi masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang aman dan tepercaya.
Perkembangan ini menunjukkan semakin besarnya ketergantungan pelayanan publik terhadap sistem elektronik. Berbagai layanan pemerintahan, termasuk administrasi dan pelayanan masyarakat, membutuhkan infrastruktur digital yang stabil, aman, serta dapat diandalkan.
Namun, peningkatan penggunaan pusat data nasional juga harus diikuti dengan pengawasan keamanan yang kuat. Data masyarakat yang dikelola pemerintah tidak boleh menjadi objek penyalahgunaan, akses tanpa hak, maupun kebocoran akibat lemahnya pengamanan sistem.
Perlindungan data pribadi bukan hanya persoalan teknis teknologi informasi. Hal tersebut berkaitan langsung dengan hak masyarakat, kepastian hukum, kepercayaan publik, dan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara.
Pandangan LBH Elang Tiga Hambalang
LBH Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pengembangan Pusat Data Nasional harus berjalan seimbang dengan jaminan keamanan informasi dan perlindungan hak masyarakat.
Pemerintah perlu memastikan setiap instansi yang menggunakan infrastruktur pusat data mempunyai standar keamanan yang jelas, mekanisme pengawasan berkala, serta prosedur penanganan insiden yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keamanan sistem tidak boleh hanya dinilai dari keberhasilan aplikasi beroperasi. Pemerintah juga harus mampu menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data yang dipercayakan masyarakat kepada lembaga negara.
Apabila terjadi gangguan keamanan atau kebocoran data, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dampak kejadian, langkah penanganan, dan upaya pemulihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saran dan masukan LBH Elang Tiga Hambalang
1. Pemerintah perlu melakukan audit keamanan sistem secara berkala dan independen terhadap aplikasi serta infrastruktur yang terhubung dengan Pusat Data Nasional.
2. Setiap instansi wajib memperkuat pengendalian akses agar data masyarakat hanya dapat digunakan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan dasar hukum yang sah.
3. Pengelola sistem elektronik perlu memiliki prosedur tanggap darurat untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani serangan siber maupun kebocoran data.
4. Pemerintah harus meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat apabila terjadi insiden keamanan yang berdampak terhadap data pribadi.
5. Pengawasan terhadap penggunaan data perlu diperkuat agar tidak terjadi pengumpulan, pemanfaatan, atau penyebaran data di luar tujuan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
6. Masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai keamanan digital, perlindungan identitas, serta mekanisme pengaduan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Dasar hukum yang menjadi perhatian
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi salah satu landasan penting dalam menjamin hak subjek data dan mengatur kewajiban pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, menjadi bagian dari kerangka hukum penyelenggaraan aktivitas elektronik.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik juga menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan digital yang terintegrasi dan bertanggung jawab.
Pandangan Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang
Okky A., J.SH., MH. selaku Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa kemajuan teknologi pemerintahan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengorbankan hak atas perlindungan data pribadi.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan digital hanya dapat dibangun apabila pemerintah mampu menunjukkan bahwa sistem yang digunakan aman, transparan, dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Pemerintah tidak cukup hanya membangun aplikasi dan memperluas penggunaan pusat data. Pengamanan informasi, pengawasan, serta perlindungan hak warga negara harus menjadi bagian utama dari setiap kebijakan transformasi digital.
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah, lembaga negara, pengelola sistem elektronik, dan masyarakat untuk bersama-sama membangun ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.
Transformasi digital harus menjadi sarana meningkatkan pelayanan publik, bukan justru membuka ruang baru bagi penyalahgunaan informasi pribadi. Negara wajib memastikan bahwa kemajuan teknologi berjalan seiring dengan perlindungan hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Sumber informasi:
Kementerian Komunikasi dan Digital, “Bangun Ketahanan Digital, 69 Aplikasi Pemerintah Beroperasi di Pusat Data Nasional”, 29 Oktober 2026.
https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/10655