Kasus Unsoed Dorong Evaluasi Nasional Jalur Mandiri Ptn, LBH ETH: Jangan Berhenti Pada Penindakan, Benahi Sistem
JAKARTA, 27 AGUSTUS 2026 —** Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) mendorong pemerintah menjadikan perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di **Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)** sebagai momentum melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri di perguruan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
JAKARTA, 27 AGUSTUS 2026 —** Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) mendorong pemerintah menjadikan perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di **Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)** sebagai momentum melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri di perguruan tinggi negeri.
Dorongan evaluasi menguat setelah pengamat pendidikan pada Rabu, 26 Agustus 2026 menyatakan kasus Unsoed seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan individu, tetapi menjadi momentum memperbaiki sistem penyelenggaraan pendidikan. Pada saat bersamaan, asas praduga tidak bersalah terhadap para pihak yang sedang menjalani proses hukum tetap harus dihormati.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi **Brian Yuliarto** sebelumnya menyatakan kementeriannya akan mengevaluasi proses penerimaan mahasiswa baru. Kemdiktisaintek juga telah berkoordinasi dengan panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru dan membentuk tim untuk melakukan evaluasi proses penerimaan.
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan di Unsoed harus berjalan tegas, tetapi negara tidak boleh berhenti setelah para tersangka diproses.
## Okky A.J.: Jangan Tunggu Kampus Lain Terkena Kasus yang Sama
Menurut LBH ETH, perkara korupsi di lingkungan pendidikan mempunyai dampak yang lebih luas daripada kerugian materi.
Jika integritas penerimaan mahasiswa terganggu, maka kepercayaan masyarakat terhadap prinsip keadilan dalam memperoleh pendidikan ikut terancam.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Enam orang dapat diproses secara pidana apabila bukti memang cukup, tetapi persoalannya jangan selesai di ruang tahanan. Negara harus bertanya mengapa sistem memungkinkan dugaan transaksi kursi terjadi dan bagaimana memastikan celah itu tidak digunakan lagi di kampus lain.”**
Menurut Okky, kasus Unsoed harus menjadi kesempatan melakukan **audit risiko secara nasional**, khususnya terhadap jalur penerimaan yang memberikan ruang diskresi lebih besar kepada masing-masing perguruan tinggi.
**“Jangan tunggu rektor atau pejabat kampus lain ditangkap baru sistem diperiksa. Pencegahan harus dimulai sekarang,”** demikian draf pernyataannya.
## KPK Tetapkan Enam Tersangka
KPK pada 21 Agustus 2026 menetapkan **enam orang sebagai tersangka** dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Mereka terdiri dari Rektor Unsoed **Akhmad Sodiq**, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan **Norman Arie Prayogo**, Kepala Bagian Akademik **Eko Sumanto**, dua pihak swasta **Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto**, serta **Mulyono**, yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq.
KPK menduga para pihak terlibat dalam praktik pemerasan dan/atau gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Keenam tersangka ditahan untuk masa penahanan pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
LBH ETH menegaskan seluruh pihak tersebut masih berstatus **tersangka dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap**.
## Penyidikan Masuk ke Mekanisme Seleksi
Penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada dugaan aliran uang.
Wakil Rektor I Bidang Akademik Unsoed **Noor Farid** sebelumnya mengakui pemeriksaan KPK terhadap dirinya berfokus pada **mekanisme dan kriteria penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri**.
Ia menjelaskan jalur mandiri di Unsoed rata-rata mencakup sekitar **30 persen penerimaan mahasiswa**, dengan penilaian berdasarkan sejumlah kriteria yang dimasukkan ke dalam sistem.
Menurut LBH ETH, pemeriksaan mekanisme seleksi tersebut penting karena dapat menunjukkan apakah dugaan pelanggaran hanya merupakan tindakan individu atau terdapat kelemahan struktural dalam sistem.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Pertanyaan terpenting adalah siapa yang mempunyai akses terhadap sistem, siapa yang dapat mengubah keputusan, apakah perubahan meninggalkan jejak digital, dan apakah satu pejabat dapat mempengaruhi hasil tanpa kontrol pihak lain.”**
## Kemendiktisaintek Bentuk Tim Evaluasi
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyatakan evaluasi dilakukan secara menyeluruh setelah kasus tersebut mencuat.
Kementerian telah berkoordinasi dengan SNPMB dan menyatakan **tim evaluasi proses penerimaan mahasiswa telah dibentuk**.
LBH ETH menyambut langkah tersebut tetapi meminta evaluasi menghasilkan perubahan konkret.
Menurut LBH ETH, evaluasi jangan hanya berakhir pada rekomendasi internal yang tidak diketahui masyarakat.
Hasil evaluasi seharusnya dapat menjadi dasar memperkuat standar nasional penerimaan mahasiswa baru.
## LBH ETH Dorong Audit Nasional Jalur Mandiri
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong evaluasi sekurang-kurangnya mencakup **delapan aspek**:
1. **Transparansi jumlah dan pembagian kuota jalur mandiri;**
2. **Kriteria kelulusan yang dapat diverifikasi;**
3. **Pembatasan akses pejabat terhadap sistem penerimaan;**
4. **Audit trail atas setiap perubahan data atau keputusan kelulusan;**
5. **Transparansi UKT, IPI dan seluruh komponen pembayaran;**
6. **Larangan komunikasi informal mengenai kelulusan calon mahasiswa;**
7. **Audit internal dan eksternal secara berkala;**
8. **Kanal pengaduan yang aman bagi calon mahasiswa, mahasiswa dan orang tua.**
Menurut Okky, sistem digital harus dirancang sehingga setiap intervensi terhadap hasil seleksi meninggalkan rekam jejak.
**“Kalau seseorang mengubah status calon mahasiswa dari tidak lulus menjadi lulus, sistem harus mencatat siapa yang masuk, kapan perubahan dilakukan, apa alasannya dan siapa yang menyetujuinya.”**
## Pendidikan Harus Berdasarkan Kemampuan, Bukan Kedekatan
LBH ETH menilai dugaan transaksi dalam penerimaan mahasiswa merupakan persoalan serius karena berpotensi merampas kesempatan calon mahasiswa lain yang mengikuti seleksi secara jujur.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Satu kursi yang diberikan melalui transaksi atau titipan—apabila terbukti—dapat berarti satu anak yang sebenarnya layak justru kehilangan kesempatan pendidikan.”**
Menurut LBH ETH, prinsip tersebut membuat perkara penerimaan mahasiswa berbeda dari sekadar pelanggaran administrasi internal.
Pendidikan tinggi negeri menggunakan sumber daya publik dan harus dikelola dengan standar integritas yang tinggi.
## Mahasiswa Unsoed Juga Desak Reformasi Kampus
Dorongan pembenahan tidak hanya datang dari luar kampus.
Ratusan mahasiswa Unsoed sebelumnya menggelar aksi di depan Gedung Rektorat dan menyerukan **reformasi tata kelola kampus serta penghapusan praktik korupsi**.
LBH ETH menilai suara mahasiswa harus dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga institusi.
**“Mahasiswa yang mengkritik bukan sedang merusak nama kampus. Mereka justru mempunyai kepentingan terbesar agar gelar dan institusi mereka tidak dibayangi persoalan integritas,”** demikian draf pernyataan Okky.
Namun setiap aksi dan penyampaian pendapat harus tetap dilakukan secara damai serta menghormati hak civitas akademika lainnya.
## Jangan Hukum Seluruh Unsoed karena Perbuatan Individu
LBH ETH meminta publik tidak menggeneralisasi perkara yang sedang disidik terhadap seluruh Universitas Jenderal Soedirman.
Unsoed mempunyai ribuan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan alumni yang tidak mempunyai hubungan dengan perkara.
Aktivitas akademik kampus juga tetap berjalan di tengah proses hukum. Pihak Unsoed menyatakan kegiatan pendidikan berbagai jenjang tetap berlangsung.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Jangan karena beberapa pejabat menjadi tersangka lalu seluruh dosen dan mahasiswa ikut diberi stigma. Pertanggungjawaban pidana harus individual berdasarkan perbuatan dan bukti.”**
Menurut LBH ETH, justru pembenahan sistem diperlukan untuk memulihkan kepercayaan terhadap institusi.
## Nasib Mahasiswa Harus Diperiksa secara Individual
LBH ETH juga mengingatkan penanganan dugaan penyimpangan penerimaan mahasiswa tidak boleh dilakukan secara serampangan terhadap mahasiswa.
Jika terdapat mahasiswa yang diduga masuk melalui mekanisme bermasalah, status setiap orang harus diperiksa secara individual.
Perlu dibedakan antara:
* mahasiswa yang secara sadar melakukan transaksi untuk memperoleh kelulusan;
* mahasiswa atau keluarga yang diduga menjadi korban pemerasan;
* mahasiswa yang tetap memenuhi syarat akademik;
* serta mahasiswa yang sama sekali tidak mempunyai keterkaitan dengan perkara.
**“Jangan membuat mahasiswa menjadi korban kedua. Periksa satu per satu faktanya sebelum mengambil keputusan yang mempengaruhi masa depan pendidikan mereka,”** demikian draf pernyataan Okky.
## KPK Telah Geledah Rektorat dan Sejumlah Rumah
Penyidikan juga telah berkembang melalui penggeledahan.
KPK menggeledah **delapan rumah dan Kantor Rektorat Unsoed** serta menyita catatan, dokumen dan barang bukti elektronik yang menurut penyidik berkaitan dengan dugaan “titipan” dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru.
Plt Rektor Unsoed sebelumnya menyebut sekitar **60 barang bukti** diambil penyidik dari Gedung Rektorat.
Menurut LBH ETH, barang bukti elektronik berpotensi menjadi kunci untuk mengetahui apakah terdapat perubahan sistem, komunikasi antarpihak, maupun pola transaksi.
Namun seluruh barang yang disita tetap harus diperiksa dan dibuktikan relevansinya dengan perkara.
## Kampus Harus Punya Sistem Whistleblower yang Aman
LBH ETH juga mendorong perguruan tinggi memperkuat sistem pengaduan internal.
Menurut Okky, praktik penyimpangan sering sulit bertahan lama apabila staf, dosen, mahasiswa maupun orang tua memiliki jalur pengaduan yang aman dan independen.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Sistem antikorupsi yang baik tidak hanya bertanya bagaimana menangkap pelaku, tetapi bagaimana orang pertama yang mengetahui penyimpangan bisa melapor tanpa takut kehilangan pekerjaan, nilai, jabatan atau kesempatan pendidikan.”**
LBH ETH mendorong setiap laporan memiliki nomor registrasi, tindak lanjut, perlindungan kerahasiaan identitas dan mekanisme eskalasi apabila pimpinan institusi justru menjadi pihak yang dilaporkan.
## Evaluasi Jangan Hanya Berlaku untuk Unsoed
Ketua Umum LBH ETH menilai evaluasi pemerintah sebaiknya tidak terbatas pada satu universitas.
Kasus Unsoed dapat digunakan sebagai **studi risiko** untuk menguji sistem penerimaan mahasiswa di berbagai PTN.
Pengamat pendidikan juga mendorong pembenahan sistem karena kasus korupsi di perguruan tinggi negeri bukan pertama kali terjadi.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Jangan menunggu ada Unsoed kedua. Periksa sistemnya secara nasional sekarang—bukan untuk mencurigai seluruh kampus, tetapi untuk memastikan kelemahan yang sama tidak tersedia di tempat lain.”**
## Okky A.J.: Dari Penindakan Menuju Reformasi Sistem
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai keberhasilan penanganan perkara Unsoed nantinya tidak cukup dinilai dari jumlah tersangka atau vonis pengadilan.
Ukuran yang lebih besar adalah apakah sistem penerimaan mahasiswa menjadi lebih transparan setelah perkara tersebut.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“KPK silakan menuntaskan perkara berdasarkan bukti. Pengadilan nantinya menentukan siapa yang terbukti bersalah. Tetapi pemerintah dan perguruan tinggi mempunyai pekerjaan lain: memastikan pintu yang diduga digunakan untuk penyimpangan benar-benar ditutup.”**
**“Jangan berhenti pada menangkap orang. Benahi sistem, buka kuota secara transparan, batasi akses terhadap hasil seleksi, rekam setiap perubahan digital, lindungi pelapor dan pastikan tidak ada anak Indonesia yang harus membeli masa depannya.”**
Menurut LBH ETH, pendidikan tinggi harus menjadi salah satu institusi dengan standar integritas tertinggi karena kampus merupakan tempat membangun generasi profesional, akademisi dan pemimpin masa depan.
**“Kampus seharusnya mengajarkan integritas. Maka integritas harus dimulai sejak pintu pertama mahasiswa masuk,”** demikian draf penegasan **Okky A.J., S.H., M.H., Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang**.
LBH ETH menyatakan mendukung penyidikan KPK yang profesional sekaligus mendorong **Kemdiktisaintek, PTN, SNPMB dan lembaga pengawasan pendidikan melakukan pembenahan nasional terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru secara transparan dan terukur**.
**Redaksi LBH Elang Tiga Hambalang**
**Kamis, 27 Agustus 2026**
*Catatan hukum: Enam pihak dalam perkara Unsoed berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dugaan pemerasan, gratifikasi, titipan, pengondisian penerimaan maupun aliran uang merupakan konstruksi penyidikan yang masih harus dibuktikan dalam proses peradilan. Evaluasi sistem pendidikan tidak boleh digunakan untuk menghakimi seluruh civitas akademika Unsoed.*
**Sumber fakta utama:** KPK dan ANTARA mengenai perkembangan perkara Unsoed; Kemdiktisaintek mengenai evaluasi proses penerimaan mahasiswa; serta perkembangan tuntutan reformasi tata kelola kampus hingga 27 Agustus 2026.