Navigasi Berita

Hukum

Kasus Saksi dalam Perkara Dugaan TPPU Eks Jampidsus Menjadi Pengingat: Jangan Sampai Orang yang Membantu Mengungkap Perkara Justru Berhadapan dengan Ancaman

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG — Perlindungan terhadap saksi kembali menjadi perhatian publik setelah **Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK)** memutuskan memberikan perlindungan kepada saksi berinisial **FH** dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG — Perlindungan terhadap saksi kembali menjadi perhatian publik setelah **Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK)** memutuskan memberikan perlindungan kepada saksi berinisial **FH** dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

 

LPSK menyatakan keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 18 Agustus 2026 setelah mempertimbangkan posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman serta keseriusan perkara. Informasi mengenai keputusan perlindungan tersebut disampaikan LPSK pada 25 Agustus dan dipublikasikan kembali pada 26 Agustus 2026.

 

Perkembangan tersebut dinilai **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)** sebagai pengingat penting bahwa keberhasilan penegakan hukum bukan hanya ditentukan oleh kemampuan aparat mengungkap perkara, tetapi juga oleh kemampuan negara **menjamin keamanan orang-orang yang memberikan informasi dan kesaksian.**

 

Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH**, melalui sikap kelembagaan LBH ETH, menilai perlindungan saksi harus ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana, bukan sekadar fasilitas tambahan setelah muncul ancaman.

 

 

## **Saksi Bukan Sekadar Alat Bukti**

 

Dalam proses pidana, keterangan saksi dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta perkara.

 

Namun saksi juga merupakan manusia yang mempunyai keluarga, pekerjaan, reputasi serta keselamatan yang harus dilindungi.

 

Karena itu, LBH ETH berpandangan bahwa masyarakat tidak boleh mendapatkan pesan bahwa:

 

> **“Kalau Anda melaporkan atau memberikan kesaksian, Anda harus siap menghadapi risikonya sendiri.”**

 

Pesan semacam itu justru dapat membuat masyarakat takut melapor.

 

Padahal, negara membutuhkan keberanian masyarakat untuk mengungkap dugaan tindak pidana.

 

Mahkamah Agung melalui kajian mengenai KUHAP baru juga menempatkan perlindungan saksi dan korban sebagai bagian penting dari pembaruan hukum acara pidana. Perlindungan tersebut mencakup antara lain perlindungan identitas saksi.

 

 

# **UU Baru Memperkuat Sistem Perlindungan**

 

Perhatian terhadap perlindungan saksi semakin relevan setelah berlakunya **Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban**.

 

LPSK menyatakan undang-undang tersebut memperluas subjek yang dapat memperoleh perlindungan, termasuk **saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku dan ahli**.

 

UU tersebut juga memperkenalkan konsep **“situasi khusus”**, sehingga perlindungan dapat diberikan tidak hanya ketika ancaman langsung telah terjadi, tetapi juga ketika seseorang berada dalam kondisi yang membahayakan keselamatan dirinya.

 

Bagi LBH ETH, perubahan tersebut merupakan langkah penting.

 

Namun, tantangan sebenarnya adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan secara nyata di lapangan.

 

 

# **Jangan Menunggu Saksi Diancam Baru Bertindak**

 

LBH Elang Tiga Hambalang menilai sistem perlindungan saksi idealnya menggunakan pendekatan **pencegahan**.

 

Artinya, aparat dan LPSK harus mampu mengidentifikasi potensi ancaman sejak awal.

 

Apalagi dalam perkara yang melibatkan:

 

* tindak pidana korupsi;

* pencucian uang;

* kejahatan terorganisasi;

* perdagangan orang;

* kekerasan;

* narkotika;

* atau perkara lain yang mempunyai risiko tekanan terhadap saksi.

 

Saksi yang memiliki informasi penting harus dinilai tingkat kerentanannya sejak proses awal.

 

**Jangan menunggu intimidasi terjadi, baru negara bergerak.**

 

 

# **Kasus FH Menunjukkan Pentingnya Koordinasi**

 

LPSK sebelumnya menerima permohonan perlindungan dari FH pada Juli 2026 dan melakukan telaah serta asesmen untuk mengetahui sifat penting keterangannya, potensi ancaman dan kebutuhan perlindungan. LPSK juga menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut.

 

Kemudian, setelah dilakukan penilaian, LPSK memutuskan memberikan perlindungan.

 

Bagi LBH ETH, pola tersebut harus menjadi standar dalam perkara lain.

 

Tidak boleh terjadi keadaan ketika penyidik membutuhkan kesaksian seseorang tetapi keselamatan saksi tidak menjadi bagian dari perencanaan penanganan perkara.

 

 

# **Perlindungan Tidak Hanya Berarti Menjaga Fisik**

 

LBH ETH menilai masyarakat sering memahami perlindungan saksi hanya dalam bentuk penjagaan keamanan.

 

Padahal kebutuhan saksi dapat jauh lebih luas.

 

Saksi dapat menghadapi:

 

**tekanan psikologis, ancaman terhadap keluarga, kehilangan pekerjaan, tekanan sosial, persoalan hukum, hingga risiko ekonomi.**

 

Karena itu, sistem perlindungan harus mempertimbangkan kebutuhan saksi secara menyeluruh.

 

LPSK sendiri memiliki kewenangan dan layanan yang semakin diperkuat berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026, termasuk rumah aman, relokasi terlindung, satuan tugas khusus perlindungan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.

 

 

# **Kritik LBH ETH: Jangan Jadikan Saksi “Pahlawan yang Ditinggalkan”**

 

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J. SH.MH** melalui sikap kelembagaan LBH ETH memberikan perhatian khusus terhadap kemungkinan munculnya ketimpangan dalam sistem penegakan hukum.

 

Ketika sebuah perkara berhasil diungkap karena informasi saksi, perhatian publik biasanya tertuju kepada tersangka dan aparat penegak hukum.

 

Sementara kondisi saksi sering tidak terlihat.

 

Menurut LBH ETH, paradigma tersebut perlu diubah.

 

**Saksi bukan sekadar sumber informasi bagi aparat. Saksi adalah subjek hukum yang mempunyai hak.**

 

Karena itu, negara harus memastikan orang yang membantu proses hukum tidak merasa sendirian setelah memberikan kesaksian.

 

 

# **Lima Masukan LBH Elang Tiga Hambalang**

 

### **1. Identifikasi risiko sejak awal**

 

Setiap perkara dengan tingkat ancaman tinggi perlu mempunyai penilaian risiko terhadap saksi dan korban sejak tahap awal.

 

### **2. Perkuat koordinasi aparat dan LPSK**

 

Penyidik, jaksa, pengadilan dan LPSK harus memiliki koordinasi yang efektif agar perlindungan tidak terputus ketika perkara berpindah tahap.

 

### **3. Rahasiakan informasi sensitif**

 

Identitas, alamat, kontak dan informasi pribadi saksi yang berisiko harus dijaga sesuai ketentuan hukum.

 

### **4. Jangan abaikan keluarga saksi**

 

Ancaman tidak selalu diarahkan kepada saksi. Keluarga juga dapat menjadi pihak yang rentan sehingga kebutuhan perlindungan harus dinilai secara komprehensif.

 

### **5. Pastikan hak saksi sampai pada tahap persidangan**

 

Perlindungan harus berlanjut ketika saksi memberikan keterangan di depan pengadilan dan tidak berhenti pada tahap penyidikan.

 

 

# **Perlindungan Saksi Harus Menjadi Ukuran Keberhasilan Negara**

 

LBH ETH menilai negara tidak dapat hanya mengukur keberhasilan penegakan hukum berdasarkan jumlah tersangka yang ditangkap atau perkara yang berhasil dilimpahkan.

 

Ada ukuran lain yang sama penting:

 

**Apakah korban mendapatkan pemulihan?**

 

**Apakah saksi aman?**

 

**Apakah pelapor tidak mengalami kriminalisasi atau intimidasi karena menjalankan haknya?**

 

**Apakah masyarakat percaya bahwa melapor kepada aparat adalah tindakan yang aman?**

 

Jika jawabannya belum, maka reformasi penegakan hukum masih mempunyai pekerjaan besar.

 

 

# **Dari Hambalang, LBH ETH Ajak Masyarakat Tidak Takut Mencari Keadilan**

 

Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat untuk memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak dalam proses hukum.

 

Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana dapat menggunakan saluran hukum yang tersedia dengan membawa informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Namun masyarakat juga harus berhati-hati agar laporan tidak digunakan untuk fitnah, tekanan ataupun konflik kepentingan pribadi.

 

Ketua Umum **LBH ETH Okky A.J. SH.MH** melalui sikap kelembagaan menegaskan pentingnya keseimbangan antara keberanian masyarakat melapor dan kewajiban negara memberikan perlindungan.

 

**Hukum harus membuat masyarakat berani mengatakan yang benar, bukan takut mengatakan yang benar.**

 

LBH Elang Tiga Hambalang berharap penguatan sistem perlindungan saksi dan korban terus dilakukan di seluruh Indonesia.

 

Karena ketika seorang saksi berani berdiri untuk mengungkap kebenaran, **negara tidak boleh membiarkannya berdiri sendirian.**

 

 

**LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG**

**Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH**

**Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**

**30 Agustus 2026**