Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, KPK

Kasus HGB Bogor Melebar ke BPN Jawa Timur, KPK Sita Uang Ratusan Juta — LBH ETH: Bongkar Celah Korupsi Layanan Pertanahan sampai Akar

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 25 September 2026 HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian ATR/BPN menjadikan pengembangan perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor sebagai...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 25 September 2026

HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian ATR/BPN menjadikan pengembangan perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor sebagai momentum membongkar sekaligus memperbaiki titik rawan penyimpangan dalam pelayanan pertanahan secara nasional.

Perkembangan terbaru pada Jumat, 25 September 2026 menunjukkan KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah setelah menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur sehari sebelumnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan. KPK juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang selanjutnya akan dianalisis penyidik. Status dan asal-usul uang tersebut masih merupakan bagian dari pembuktian penyidikan.

Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai perkara mereka diputus pengadilan sesuai hukum.

Penyidikan Bergerak dari Bogor hingga Jawa Timur

Pengembangan perkara berlangsung di sejumlah lokasi. KPK sebelumnya menggeledah sejumlah ruang di Kementerian ATR/BPN pada 17 September, kantor perusahaan di Jakarta serta rumah salah satu tersangka pada 18 September, kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September, dan kemudian Kanwil BPN Jawa Timur pada 24 September.

KPK menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari serta melengkapi alat bukti guna membangun konstruksi perkara.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai meluasnya lokasi penggeledahan menunjukkan pentingnya penyidikan tidak hanya berhenti pada peristiwa OTT.

“KPK harus mengikuti alat bukti ke mana pun mengarah. Kalau ditemukan pola penerimaan yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan, bongkar mekanismenya secara utuh: siapa yang meminta, siapa yang memberikan, untuk layanan apa, melalui jalur apa, dan siapa yang memperoleh manfaat.”

Okky menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan kesimpulan bahwa setiap uang yang ditemukan otomatis merupakan hasil tindak pidana.

“Uang yang disita tetap harus dibuktikan asal-usul dan hubungan hukumnya. Tetapi apabila benar terdapat pembayaran dari pemohon layanan di luar mekanisme resmi, maka yang harus diperiksa bukan hanya individunya tetapi juga celah sistem yang membuat praktik seperti itu mungkin terjadi.”

LBH ETH: Jangan Biarkan Pelayanan Tanah Bergantung pada Akses dan Kedekatan

LBH ETH menilai administrasi pertanahan merupakan salah satu pelayanan publik yang sangat sensitif karena menyangkut kepastian hak masyarakat, investasi, pembangunan, warisan keluarga, serta nilai ekonomi tanah yang dapat mencapai jumlah sangat besar.

Karena itu, setiap tahapan pengurusan hak harus memiliki standar waktu, biaya, pejabat penanggung jawab, dan jejak administrasi yang dapat ditelusuri.

Menurut Okky:

“Masyarakat tidak boleh merasa bahwa mengurus hak atas tanah baru bisa cepat kalau mengenal pejabat, memakai perantara tertentu, atau memberikan sesuatu di luar tarif resmi. Pelayanan negara harus bekerja sama bagi masyarakat biasa maupun perusahaan besar.”

LBH ETH mendorong ATR/BPN membuka informasi biaya dan standar pelayanan secara sederhana serta memastikan setiap pembayaran dilakukan melalui kanal resmi dan tercatat.

Delapan Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam perkara awal, KPK menetapkan delapan tersangka, di antaranya pejabat ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, pihak perusahaan, dan sejumlah pihak swasta. Dalam rangkaian OTT, KPK sebelumnya juga mengamankan barang bukti elektronik dan uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

LBH ETH menegaskan penyebutan status tersangka tidak boleh diperlakukan sebagai vonis. Pembuktian kesalahan masing-masing orang tetap menjadi kewenangan proses peradilan.

Zulkiram SH.: Setiap Perubahan Data Tanah Harus Memiliki Jejak Digital

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menilai teknologi harus digunakan untuk mengurangi ruang transaksi informal dalam administrasi pertanahan.

“Setiap permohonan harus mempunyai nomor pelacakan, setiap perubahan data harus terekam, siapa petugas yang membuka dan memproses dokumen harus dapat diketahui, serta setiap pembayaran harus masuk melalui sistem resmi.”

Zulkiram menambahkan bahwa digitalisasi baru efektif apabila audit terhadap aktivitas di dalam sistem juga dilakukan.

“Jangan hanya dokumennya digital tetapi keputusan sebenarnya masih bisa berubah melalui komunikasi di luar sistem. Audit log harus menjadi instrumen pengawasan.”

LBH ETH Dorong Audit Nasional Titik Rawan Pertanahan

LBH ETH menyampaikan sejumlah masukan kepada Kementerian ATR/BPN. Pertama, lakukan audit terhadap jenis pelayanan pertanahan yang paling rawan terhadap pungutan, percaloan, atau konflik kepentingan. Kedua, wajibkan pencatatan elektronik terhadap setiap tahapan pengurusan hak.

Ketiga, buat mekanisme rotasi serta pengawasan terhadap pejabat pada posisi yang memiliki diskresi tinggi. Keempat, sediakan kanal pelaporan yang aman bagi masyarakat dan pegawai internal. Kelima, masyarakat harus dapat memeriksa secara mudah tarif resmi, status berkas, serta estimasi waktu penyelesaian.

LBH ETH juga mendorong kerja sama KPK, Inspektorat Jenderal ATR/BPN, Ombudsman, dan aparat penegak hukum lain untuk memetakan modus penyimpangan yang ditemukan dari perkara yang sedang berjalan.

Jangan Gunakan Istilah “Mafia Tanah” Secara Sembarangan

LBH ETH mengingatkan bahwa tidak semua sengketa tanah merupakan tindak pidana dan tidak setiap perbedaan klaim dapat disebut sebagai praktik mafia tanah.

Menurut Okky:

“Harus dibedakan dengan tegas antara sengketa keperdataan, kesalahan administrasi, pemalsuan dokumen, suap, gratifikasi, penyerobotan, atau penyalahgunaan kewenangan. Istilah mafia tanah jangan menjadi label untuk menyerang pihak yang sedang bersengketa.”

Pembuktian unsur pidana harus dilakukan berdasarkan dokumen, saksi, transaksi, alat bukti elektronik dan mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat Diminta Simpan Seluruh Dokumen Pertanahan

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat Indonesia yang sedang mengurus atau menghadapi persoalan tanah untuk menyimpan secara tertib sertifikat, alas hak, kuitansi, bukti pembayaran resmi, surat ukur, dokumen peralihan, korespondensi dengan kantor pertanahan, serta riwayat komunikasi yang mempunyai relevansi hukum.

Apabila ada permintaan pembayaran yang tidak jelas dasar hukumnya, masyarakat disarankan tidak melakukan tuduhan melalui media sosial sebelum memperoleh fakta yang cukup, tetapi mencatat kejadian dan menggunakan kanal pengaduan resmi.

Okky A.J. SH.MH. menutup:

“Tanah sering menjadi aset paling berharga yang dimiliki sebuah keluarga. Negara harus memastikan masyarakat bisa memperoleh pelayanan pertanahan tanpa takut dipersulit, dipermainkan, atau diminta biaya yang tidak mempunyai dasar hukum. LBH Elang Tiga Hambalang akan berdiri bersama masyarakat untuk mendorong pelayanan tanah yang bersih, transparan dan berkeadilan.”

LBH ELANG TIGA HAMBALANG — KEADILAN UNTUK SEMUA

Secret Link