Kapolri Suyudi Mulai Agenda Transformasi, Satuan Mahasiswa ETH Minta Pelayanan Publik dan Pengaduan Memiliki Tolok Ukur Terbuka
Enam agenda yang dipaparkan mencakup kelembagaan, SDM, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, dan akuntabilitas anggaran. Satuan Mahasiswa ETH mendorong indikator yang dapat diperiksa masyarakat tanpa mengganggu kerahasiaan perkara. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Tanggal penulisan: Sabtu, 3 Oktober 2026 WIB...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Enam agenda yang dipaparkan mencakup kelembagaan, SDM, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, dan akuntabilitas anggaran. Satuan Mahasiswa ETH mendorong indikator yang dapat diperiksa masyarakat tanpa mengganggu kerahasiaan perkara.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Tanggal penulisan: Sabtu, 3 Oktober 2026 WIB
Pergantian pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi momentum bagi masyarakat untuk melihat bagaimana komitmen pembenahan kelembagaan diterjemahkan menjadi perubahan pelayanan yang dapat diukur. Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menilai mahasiswa dapat berperan melalui kontrol sosial berbasis data, damai, dan konstitusional terhadap pelaksanaan agenda tersebut.
Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/POLRI Tahun 2026. Wahyu Hadiningrat pada saat yang sama dilantik sebagai Wakapolri.
Setelah pelantikan, Suyudi menyampaikan fokus awal berupa konsolidasi internal, evaluasi program yang telah berjalan, penguatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta kedekatan kepolisian dengan masyarakat. Pernyataan tersebut merupakan agenda yang disampaikan Kapolri dan pelaksanaannya masih perlu dilihat melalui indikator hasil.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan pada 1 Oktober 2026, Suyudi memaparkan enam program transformasi: penguatan kelembagaan; pembinaan SDM dan rekrutmen; pelayanan publik; penegakan hukum; pengawasan; serta akuntabilitas anggaran. Pelayanan kepolisian disebut diarahkan agar mudah diakses, cepat, terintegrasi, transparan, terukur, dan inklusif. Pengawasan juga diarahkan berbasis risiko dan setiap pengaduan diharapkan memiliki jejak penanggung jawab.
ANTARA juga mencatat agenda 100 hari mencakup asesmen kelembagaan, penyusunan indikator dasar, serta peninjauan pengaduan publik dan perkara yang sedang berjalan. Suyudi sebelumnya menyatakan pelapor perlu dapat mengetahui perkembangan laporan tanpa harus mencari akses informal.
Pernyataan Ketua Umum — Reza Prasatria Dharma
“Masyarakat membutuhkan indikator yang sederhana dan dapat diperiksa: berapa lama layanan selesai, apakah pengaduan dapat dilacak, apakah pelapor memperoleh perkembangan yang memang dapat dibuka, dan apakah hasil pengawasan menghasilkan koreksi yang nyata.”
Satuan Mahasiswa ETH mengajukan pertanyaan pengawasan: apakah setiap laporan masyarakat memperoleh nomor pelacakan; berapa rata-rata waktu pelayanan; bagaimana keluhan yang terlambat ditangani dievaluasi; dan bagaimana anggaran dikaitkan dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat?
Empat Langkah Perbaikan
Pertama, Polri menerbitkan indikator layanan per jenis pelayanan dan wilayah.
Kedua, pengaduan diberikan nomor pelacakan dan status tindak lanjut.
Ketiga, Propam dan Itwasum memublikasikan data agregat mengenai pengaduan, temuan, serta tindak lanjut tanpa membuka informasi perkara yang dilindungi.
Keempat, evaluasi anggaran dihubungkan dengan waktu layanan, beban kerja, kebutuhan masyarakat, dan hasil program.
Indikatornya dapat berupa waktu penyelesaian layanan, persentase pengaduan yang ditindaklanjuti, pengurangan keluhan berulang, serta kepuasan masyarakat. Manfaatnya adalah akuntabilitas lebih konkret. Keterbatasannya, indikator kuantitatif tidak boleh menggantikan penilaian kualitas proses, perlindungan hak warga, dan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Narasumber organisasi:
Reza Prasatria Dharma — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang