Kapolri Mutasi 88 Pati dan Pamen, LBH ETH: Rotasi Jabatan Harus Diikuti Ukuran Kinerja dan Akuntabilitas yang Terbuka
Sebanyak 88 perwira tinggi dan perwira menengah Polri dimutasi sehari setelah pergantian kepemimpinan. DPN LBH Elang Tiga Hambalang meminta perubahan struktur diterjemahkan menjadi peningkatan pelayanan masyarakat, kepastian penanganan perkara, dan pengawasan yang dapat diuji. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat —...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Sebanyak 88 perwira tinggi dan perwira menengah Polri dimutasi sehari setelah pergantian kepemimpinan. DPN LBH Elang Tiga Hambalang meminta perubahan struktur diterjemahkan menjadi peningkatan pelayanan masyarakat, kepastian penanganan perkara, dan pengawasan yang dapat diuji.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 3 Oktober 2026
Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan mutasi dan rotasi terhadap 88 perwira tinggi dan perwira menengah melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 70 personel memperoleh promosi atau menempati jabatan baru. Pergantian mencakup 14 jabatan pejabat utama Mabes Polri dan 19 jabatan Kapolda.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan rotasi tersebut merupakan bagian dari kebutuhan organisasi, pembinaan karier, sekaligus penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Sejumlah jabatan strategis yang berubah antara lain Irwasum, Kabaintelkam, Kabareskrim, Kabaharkam, Kalemdiklat, serta kepemimpinan sejumlah Polda.
Rotasi berlangsung pada awal masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026. Dalam agenda transformasi yang dipaparkan sebelumnya, Suyudi menempatkan kelembagaan, sumber daya manusia, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, dan akuntabilitas anggaran sebagai enam bidang prioritas. Ia juga menyatakan penanganan perkara harus sah dan berbasis bukti serta setiap pengaduan perlu mempunyai jejak penanggung jawab yang jelas.
Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., SH., MH., dalam rumusan pernyataan organisasi untuk rilis menilai rotasi besar di tubuh Polri perlu dilihat dari hasil yang nantinya dirasakan masyarakat.
“Pergantian pejabat adalah kewenangan organisasi. Yang penting bagi masyarakat adalah apa yang berubah setelah pejabat baru bekerja: apakah laporan lebih cepat ditangani, proses penyidikan lebih transparan, pelayanan lebih mudah, dan pengawasan benar-benar menghasilkan koreksi ketika prosedur dilanggar.”
LBH ETH menilai penempatan pada posisi strategis idealnya dapat dipertanggungjawabkan melalui meritokrasi, rekam integritas, kompetensi, serta kebutuhan objektif organisasi.
Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram, SH., mempertegas bahwa masyarakat memerlukan tolok ukur yang dapat diperiksa.
“Mutasi jangan berhenti sebagai perubahan nama pada struktur. Setiap pimpinan baru harus memiliki target pelayanan dan pengawasan yang terukur sehingga masyarakat dapat melihat apakah perubahan organisasi benar-benar meningkatkan kepastian hukum.”
Usulan LBH ETH
DPN LBH ETH mengusulkan empat langkah. Pertama, setiap Polda menetapkan indikator waktu respons dan penyelesaian pengaduan. Kedua, kepatuhan pemberian perkembangan perkara kepada pelapor dievaluasi secara berkala. Ketiga, penahanan, penyitaan, penghentian perkara, dan perkara berlarut menjadi objek audit berbasis risiko. Keempat, Polri memublikasikan statistik agregat mengenai pengaduan masyarakat, tindak lanjut, dan tindakan korektif tanpa membuka data pribadi.
Menurut LBH ETH, rotasi akan memperoleh makna substantif apabila membawa perbaikan yang dapat dirasakan masyarakat. Perubahan struktur seharusnya menghasilkan pelayanan yang lebih mudah, penegakan hukum berbasis bukti, pengawasan yang efektif, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Polri memutasi 88 Pati dan Pamen, termasuk 14 pejabat utama Mabes dan 19 Kapolda. LBH ETH meminta rotasi diterjemahkan menjadi pelayanan lebih cepat, penyidikan transparan, meritokrasi, dan pengawasan yang dapat diperiksa masyarakat.