Izin TKA Ditargetkan Selesai Maksimal Lima Hari, DPN ETH: Investasi Harus Masuk, Tapi Pekerja Indonesia Jangan Tersisih
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR โ Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti kebijakan pemerintah yang menyederhanakan proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui integrasi sistem Online Single Submission (OSS), SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan, dan aplikasi All Indonesia milik Imigrasi. Pemerintah...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR โ Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti kebijakan pemerintah yang menyederhanakan proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui integrasi sistem Online Single Submission (OSS), SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan, dan aplikasi All Indonesia milik Imigrasi.
Pemerintah menandatangani dua Surat Keputusan Bersama pada 9 September 2026 yang melibatkan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Tujuannya adalah menyederhanakan layanan TKA dan memberikan kepastian proses bagi investasi.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyatakan proses tersebut ditargetkan selesai sekitar empat hingga maksimal lima hari, dengan integrasi layanan direncanakan mulai berjalan pada akhir September 2026.
DPN ETH menilai pemangkasan birokrasi merupakan langkah positif bagi iklim investasi. Namun percepatan pelayanan tidak boleh berubah menjadi pelemahan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia.
H. Safrizal: Yang Dipangkas Birokrasinya, Bukan Kesempatan Kerja Rakyat Indonesia
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, menegaskan Indonesia membutuhkan investasi asing, teknologi dan tenaga ahli tertentu untuk mempercepat pembangunan.
Namun H. Safrizal mengingatkan bahwa tujuan akhir investasi harus tetap berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan sebanyak mungkin pekerjaan berkualitas bagi warga negara Indonesia.
Menurut sikap H. Safrizal, kemudahan izin TKA tidak seharusnya menjadi jalan pintas bagi perusahaan untuk mengisi pekerjaan dengan tenaga asing apabila kemampuan yang dibutuhkan sebenarnya sudah tersedia di dalam negeri.
โYang perlu dipercepat adalah birokrasi dan pelayanan investasinya. Tetapi kesempatan kerja rakyat Indonesia jangan justru dipersempit. Kalau tenaga kita mampu mengerjakan, maka pekerja Indonesia harus menjadi prioritas,โ tegas H. Safrizal dalam sikap DPN ETH.
Ia menilai prinsip tersebut tidak bertentangan dengan investasi.
Sebaliknya, menurut H. Safrizal, investasi akan mendapatkan dukungan masyarakat lebih kuat apabila manfaatnya terlihat melalui pabrik yang dibangun, teknologi yang masuk, UMKM yang terlibat dan lapangan kerja yang tercipta.
Ekonom Juga Ingatkan Peluang Kerja Lokal
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF M. Rizal Taufikurahman sebelumnya mengingatkan pemerintah agar kemudahan izin TKA tetap disertai pengawasan pasar kerja sehingga tidak mempersempit peluang tenaga kerja lokal, terutama untuk posisi yang kompetensinya telah tersedia di Indonesia. Ia mengusulkan labour-market test serta mekanisme transfer keahlian yang terukur.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal juga menilai masuknya TKA harus menghasilkan transfer pengetahuan dan teknologi kepada tenaga kerja lokal, khususnya pada sektor teknologi tinggi, energi terbarukan, kecerdasan buatan dan industri strategis lainnya.
DPN ETH memandang pandangan tersebut memperkuat kebutuhan pengawasan setelah izin diberikan.
Ganda Satria Dharma: Pernyataan Ketua Umum Harus Diterjemahkan Menjadi Tes Kebutuhan yang Terukur
Pernyataan H. Safrizal kemudian diperjelas oleh Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma.
Menurut Ganda, maksud Ketua Umum bukan menolak keberadaan tenaga ahli asing.
DPN ETH memahami ada sektor dan teknologi tertentu yang membutuhkan kompetensi yang belum tersedia secara cukup di Indonesia.
Namun perusahaan harus mampu menjelaskan secara objektif mengapa suatu jabatan membutuhkan TKA, kompetensi apa yang belum tersedia, berapa lama TKA diperlukan serta tenaga Indonesia siapa yang akan menerima transfer kemampuan.
โYang dijelaskan Ketua Umum H. Safrizal adalah adanya keseimbangan. Investasi jangan dipersulit, tetapi kepentingan tenaga kerja Indonesia juga jangan dikorbankan. TKA seharusnya melengkapi kekurangan kompetensi, bukan menggantikan pekerja Indonesia yang sebenarnya mampu,โ jelas Ganda Satria Dharma.
Ganda: Setiap TKA Ahli Idealnya Punya Pendamping Tenaga Indonesia
Ganda menilai transfer teknologi tidak boleh berhenti pada syarat administratif.
Menurutnya, untuk jabatan yang bersifat keahlian teknis, pemerintah dapat memperkuat mekanisme pendamping tenaga kerja Indonesia.
Perusahaan idealnya memiliki target mengenai kompetensi yang harus dikuasai tenaga pendamping serta jangka waktu transfer keahlian.
Dengan demikian, penggunaan TKA memiliki hasil jangka panjang berupa peningkatan kapasitas sumber daya manusia nasional.
Prinsip penggunaan TKA yang tetap memperhatikan pasar kerja nasional dan mengutamakan tenaga kerja lokal juga dijelaskan dalam publikasi Kementerian Ketenagakerjaan mengenai transformasi pelayanan TKA.
DPN ETH Minta Jangan Hanya Mengukur Kecepatan Izin
DPN ETH menilai pemerintah jangan hanya menjadikan waktu penyelesaian izin sebagai indikator keberhasilan reformasi.
Keberhasilan kebijakan seharusnya juga diukur melalui berapa banyak tenaga kerja Indonesia yang terserap, peningkatan kompetensi pekerja lokal, transfer teknologi, tingkat kepatuhan perusahaan dan efektivitas pengawasan TKA setelah bekerja.
Menurut H. Safrizal, lima hari penyelesaian izin memang memberikan kepastian bagi investor. Namun setelah izin dikeluarkan, negara harus tetap mengetahui siapa yang bekerja, jabatan yang ditempati dan apakah penggunaannya sesuai ketentuan.
Ganda: Integrasi Sistem Justru Harus Memperkuat Pengawasan
Ganda Satria Dharma menilai integrasi OSS, SIAPkerja dan sistem Imigrasi sebenarnya memberikan peluang untuk memperkuat pengawasan berbasis data.
Karena data perusahaan, izin kerja dan status keimigrasian terhubung, pemerintah seharusnya lebih mudah mendeteksi ketidaksesuaian.
DPN ETH mendorong integrasi sistem tidak hanya berfungsi mempercepat izin, tetapi juga digunakan untuk mendeteksi TKA yang bekerja tidak sesuai jabatan, lokasi, masa kerja atau jenis izin yang diberikan.
DPN ETH Dorong Empat Prinsip Utama
DPN Elang Tiga Hambalang meminta kebijakan TKA berpegang pada empat prinsip: prioritas tenaga kerja Indonesia untuk kompetensi yang tersedia di dalam negeri; penggunaan TKA untuk kebutuhan keahlian yang nyata; kewajiban transfer pengetahuan yang dapat diukur; serta pengawasan terpadu setelah izin diterbitkan.
DPN ETH menilai pemerintah juga perlu secara berkala menyampaikan data TKA menurut sektor pekerjaan dan tingkat keahlian sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang objektif.
Transparansi dinilai penting agar isu TKA tidak berkembang berdasarkan rumor atau sentimen, tetapi berdasarkan data.
H. Safrizal: Investasi yang Baik Harus Membesarkan Kemampuan Bangsa
H. Safrizal menegaskan investasi asing harus ditempatkan sebagai alat memperkuat perekonomian nasional.
Investasi yang baik, menurutnya, adalah investasi yang membawa modal, teknologi dan pasar sekaligus meningkatkan kemampuan pekerja Indonesia.
Ia meminta pemerintah memastikan kebijakan kemudahan investasi tidak menghasilkan ketergantungan sumber daya manusia dalam jangka panjang.
Ganda: Target Akhirnya Tenaga Indonesia Semakin Mampu
Ganda Satria Dharma kembali memperjelas pernyataan Ketua Umum.
Menurutnya, apabila TKA digunakan untuk membawa keahlian baru, indikator keberhasilannya seharusnya terlihat beberapa tahun kemudian: tenaga Indonesia semakin mampu mengoperasikan teknologi, menduduki posisi strategis dan mengembangkan teknologi tersebut secara mandiri.
DPN ETH menegaskan bahwa Indonesia harus tetap terbuka terhadap investasi dan pengetahuan dunia, tetapi keterbukaan tersebut harus memperkuat kemampuan bangsa sendiri.
Hambalang, Kabupaten Bogor
14 September 2026
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang
H. Safrizal โ Ketua Umum
Ganda Satria Dharma โ Sekretaris Jenderal