Diduga Terjadi Kriminalisasi dalam Sengketa Utang Piutang, Sekretaris LBH Elang Tiga Hambalang Soroti Fenomena Ini
Dalam praktik penegakan hukum yang berkembang saat ini, fenomena pelaporan pidana yang berawal dari hubungan keperdataan kembali menjadi sorotan. Salah satu yang kerap terjadi adalah sengketa utang piutang yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, namun justru berujung pada laporan pidana. Dalam sebuah ilustrasi kasus yang...
[DIANALISIS SECARA OTOMATIS OLEH SISTEM AI]

Dalam praktik penegakan hukum yang berkembang saat ini, fenomena pelaporan pidana yang berawal dari hubungan keperdataan kembali menjadi sorotan. Salah satu yang kerap terjadi adalah sengketa utang piutang yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, namun justru berujung pada laporan pidana.
Dalam sebuah ilustrasi kasus yang mencerminkan kondisi di lapangan, seorang pihak yang memiliki kewajiban utang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran. Alih-alih menempuh jalur gugatan perdata, pihak kreditur justru melaporkan yang bersangkutan ke aparat penegak hukum dengan tuduhan penipuan.
Padahal, apabila ditelaah secara hukum, hubungan antara para pihak tersebut pada dasarnya lahir dari kesepakatan perdata. Tidak serta-merta setiap kegagalan dalam memenuhi kewajiban dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Menanggapi fenomena tersebut, Zulkiram, S.H., pengacara dan Sekretaris LBH Elang Tiga Hambalang, menilai bahwa praktik seperti ini patut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
“Tidak semua utang piutang bisa dipidanakan. Harus dilihat terlebih dahulu apakah sejak awal memang ada unsur tipu muslihat atau niat jahat. Jika tidak, maka itu murni ranah perdata,” ujar Zulkiram.
Menurutnya, dalam ketentuan hukum pidana, khususnya terkait dugaan penipuan, harus terdapat unsur adanya rangkaian kebohongan atau tipu daya sejak awal perjanjian dibuat. Sementara dalam banyak kasus yang terjadi, persoalan justru muncul akibat ketidakmampuan memenuhi prestasi, bukan karena adanya niat jahat sejak awal.
Lebih lanjut, Zulkiram menjelaskan bahwa pemaksaan perkara perdata ke ranah pidana dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta merugikan pihak tertentu, terutama jika proses hukum tidak dilakukan secara cermat dan objektif.
“Jika setiap wanprestasi dipidanakan, maka ini berbahaya bagi kepastian hukum. Masyarakat bisa dengan mudah dikriminalisasi hanya karena tidak mampu memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Fenomena ini juga dinilai dapat membuka ruang penyalahgunaan hukum sebagai alat tekanan, terutama dalam hubungan bisnis maupun personal yang mengalami konflik.
Sebagai pengacara dan Sekretaris LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan memproses laporan yang berkaitan dengan hubungan keperdataan.
“Penegak hukum harus mampu memilah dengan cermat antara perkara perdata dan pidana. Jangan sampai hukum digunakan sebagai alat untuk menekan pihak lain,” tutupnya.
Pada akhirnya, masyarakat diimbau untuk memahami posisi hukum dalam setiap perjanjian yang dibuat serta tidak ragu untuk mencari pendampingan hukum agar terhindar dari potensi kerugian yang lebih besar.