Independensi Penegak Hukum Jadi Sorotan, LBH ETH: Polisi, Jaksa dan Pengadilan Harus Bekerja Berdasarkan Bukti, Bukan Tekanan atau Kepentingan
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Independensi lembaga penegak hukum kembali menjadi pembicaraan setelah mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji menyatakan bahwa independensi seluruh instrumen hukum merupakan salah satu kunci memperbaiki kualitas penegakan hukum Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Dialog...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Independensi lembaga penegak hukum kembali menjadi pembicaraan setelah mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji menyatakan bahwa independensi seluruh instrumen hukum merupakan salah satu kunci memperbaiki kualitas penegakan hukum Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Dialog Kebangsaan bertema “Hukum di Tengah Gelombang Perubahan” di Surabaya dan diberitakan pada 19 September 2026. Susno menyebut prinsip independensi perlu dijaga mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga lembaga terkait lainnya. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi penyidikan serta pemanfaatan teknologi informasi agar proses dapat diakses pihak berkepentingan, termasuk pelapor, terlapor dan advokat.
LBH ETH: Independensi Harus Dapat Dirasakan Masyarakat
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai isu independensi tidak boleh berhenti sebagai diskursus akademik atau slogan kelembagaan.
“Independensi penegakan hukum harus terlihat dalam perkara konkret. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, jaksa berdasarkan fakta dan hukum, sedangkan hakim memutus berdasarkan persidangan dan keyakinannya menurut hukum. Tidak boleh ada perkara yang arahnya berubah karena tekanan, kekuasaan, uang ataupun kepentingan pihak tertentu.”
Menurut LBH ETH, masyarakat akan lebih percaya kepada sistem hukum apabila keputusan aparat dapat dijelaskan melalui dasar hukum, alat bukti dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi Penyidikan Perlu Diperkuat
Susno juga menyampaikan bahwa transparansi proses peradilan perlu didukung teknologi informasi sehingga perkembangan proses hukum lebih mudah diketahui pihak terkait.
LBH ETH menilai gagasan tersebut relevan terutama bagi masyarakat yang membuat laporan polisi dan kemudian kesulitan mengetahui perkembangan penanganannya.
Okky menegaskan:
“Pelapor berhak memperoleh informasi perkembangan penanganan perkaranya sesuai ketentuan. Demikian pula terlapor dan tersangka mempunyai hak mengetahui secara jelas proses hukum yang dihadapinya. Transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan kepada publik, tetapi memastikan kewenangan negara dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.”
Zulkiram: Digitalisasi Harus Mengurangi Ruang Permainan Perkara
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., mendorong pengembangan sistem informasi perkara yang memungkinkan masyarakat memantau tahapan penanganan secara lebih jelas.
“Teknologi seharusnya membuat masyarakat tidak perlu mencari orang dalam hanya untuk mengetahui perkembangan perkara. Status penanganan, tahapan proses dan informasi yang memang dapat diberikan menurut hukum harus tersedia secara jelas dan terdokumentasi.”
Menurut LBH ETH, jejak digital administrasi juga dapat memperkuat akuntabilitas karena setiap tindakan dan perkembangan perkara mempunyai catatan yang dapat ditelusuri.
Independensi Bukan Berarti Tanpa Pengawasan
LBH ETH menegaskan independensi aparat tidak sama dengan kebebasan tanpa kontrol. Polisi, jaksa dan hakim tetap tunduk pada hukum, mekanisme pengawasan internal maupun eksternal, kode etik serta mekanisme peradilan yang tersedia.
Karena itu, independensi harus berjalan bersama akuntabilitas, transparansi, profesionalisme dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam konteks pembaruan hukum yang sedang berlangsung, isu pencegahan penyalahgunaan kewenangan juga menjadi perhatian. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, misalnya, menyatakan pada 19 September bahwa penguatan pengawasan terhadap aparat menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar kewenangan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Pernyataan tersebut merupakan posisi yang disampaikan Ketua Komisi III dalam proses pembahasan RUU, bukan kesimpulan bahwa penyalahgunaan telah terjadi.
LBH ETH: Jangan Ada Kriminalisasi, tetapi Jangan Pula Ada Impunitas
LBH ETH mengingatkan dua risiko yang sama-sama harus dicegah: penggunaan proses pidana terhadap seseorang tanpa dasar bukti yang memadai dan perlindungan terhadap pihak tertentu sehingga tidak tersentuh hukum meskipun terdapat bukti yang cukup.
Okky mengatakan:
“Prinsipnya sederhana: jangan kriminalisasi orang yang tidak didukung alat bukti, tetapi jangan pula memberikan kekebalan kepada siapa pun apabila bukti menunjukkan adanya tindak pidana. Equality before the law harus berlaku nyata.”
LBH ETH juga mengingatkan kritik terhadap proses hukum harus tetap dilakukan melalui fakta dan mekanisme yang sah. Perbedaan pendapat terhadap keputusan penyidik, jaksa ataupun pengadilan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi.
EMPAT DORONGAN LBH ETH
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong transparansi perkembangan perkara bagi pihak yang berhak; digitalisasi jejak penanganan perkara; penguatan mekanisme pengawasan terhadap penyalahgunaan kewenangan; serta perlindungan terhadap pelapor, saksi, korban, tersangka dan advokat sesuai hak masing-masing.
Okky menutup:
“Hukum akan dipercaya ketika masyarakat melihat perkara diproses karena bukti, bukan karena siapa yang melapor, siapa yang dilaporkan, seberapa kuat kekuasaannya atau seberapa besar kepentingannya. Itulah independensi penegakan hukum yang harus kita perjuangkan.”
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
21 September 2026