Imigrasi Kaltim Terbitkan 158.581 Paspor dan Lakukan 147 Tindakan Administratif, DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Dorong Transparansi Pelayanan dan Penegakan Hukum
Laporan kinerja keimigrasian selama dua tahun menjadi dasar penguatan pengawasan mahasiswa terhadap kualitas pelayanan paspor, kepastian prosedur hukum, dan perlindungan masyarakat dari tindak pidana perdagangan orang. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Senin, 26 Oktober 2026 HAMBALANG — Dewan Pimpinan Nasional...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Laporan kinerja keimigrasian selama dua tahun menjadi dasar penguatan pengawasan mahasiswa terhadap kualitas pelayanan paspor, kepastian prosedur hukum, dan perlindungan masyarakat dari tindak pidana perdagangan orang.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Senin, 26 Oktober 2026
HAMBALANG — Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan pelayanan keimigrasian agar masyarakat memperoleh kepastian administrasi sekaligus perlindungan hukum.
Pengawasan tersebut penting bagi mahasiswa, pekerja migran, pelaku usaha, dan masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan, maupun aktivitas internasional.
IMIGRASI KALTIM LAPORKAN KINERJA DUA TAHUN
Berdasarkan laporan ANTARA yang diterbitkan Senin, 26 Oktober 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur mencatat penerbitan 158.581 paspor dan pelaksanaan 147 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kaltim, Nurudin, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi kinerja periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2026, bukan hasil penindakan dalam satu hari.
Selain tindakan administratif, Imigrasi Kaltim melaporkan lima perkara pidana keimigrasian yang diproses melalui mekanisme pro justitia.
Pelayanan keimigrasian juga mencatat penerbitan 93.170 dokumen izin tinggal bagi warga negara asing serta 1.030.658 perlintasan orang.
Nurudin menjelaskan bahwa pelayanan dan pengawasan diarahkan untuk mendukung mobilitas masyarakat sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.
PENCEGAHAN PERDAGANGAN ORANG DIPERKUAT
Dalam laporan yang diterbitkan pada 24 Oktober 2026, Imigrasi Kaltim juga menjelaskan pelaksanaan program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Program tersebut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko perekrutan tenaga kerja ilegal dan perdagangan orang.
Imigrasi mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran pekerjaan di luar negeri melalui prosedur yang tidak sah.
Pada 26 Oktober 2026, Imigrasi Kaltim kembali menjelaskan ketentuan terkait tindakan deportasi terhadap warga negara asing.
Tindakan administratif, proses penyidikan pidana, dan putusan pengadilan harus dibedakan sesuai tahapan hukumnya.
PERNYATAAN KETUA UMUM — REZA PRASATRIA DHARMA
Reza Prasatria Dharma — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang.
Pengawasan organisasi diarahkan pada keterbukaan standar pelayanan, kepastian biaya dan waktu penerbitan dokumen, perlindungan masyarakat dari perdagangan orang, serta pelaksanaan penegakan hukum yang objektif dan konstitusional.
Keberhasilan pelayanan publik perlu diukur melalui kualitas pelayanan dan penyelesaian pengaduan, bukan hanya jumlah dokumen yang diterbitkan.
PERTANYAAN PENGAWASAN MAHASISWA
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong penjelasan mengenai waktu rata-rata penerbitan paspor, penyelesaian keluhan masyarakat, prosedur keberatan terhadap tindakan administratif, serta capaian program pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tingkat desa.
EMPAT REKOMENDASI PERBAIKAN
Pertama, transparansi pelayanan paspor.
Direktorat Jenderal Imigrasi perlu memublikasikan standar pelayanan, biaya resmi, dan waktu penyelesaian. Indikatornya adalah tingkat kepatuhan terhadap standar tersebut.
Kedua, penguatan pengawasan internal.
Kanwil Ditjen Imigrasi perlu mengevaluasi pelaksanaan tindakan administratif dan memastikan setiap tindakan memiliki dasar serta prosedur hukum yang jelas.
Ketiga, perluasan edukasi pencegahan TPPO.
Imigrasi bersama pemerintah daerah dan instansi perlindungan pekerja migran perlu memperluas penyuluhan kepada masyarakat. Indikatornya adalah jumlah desa yang terjangkau dan hasil evaluasi pemahaman peserta.
Keempat, peningkatan pelayanan pengaduan.
Instansi keimigrasian perlu menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses dengan indikator waktu penyelesaian dan tindak lanjut pengaduan.
Rekomendasi tersebut diharapkan meningkatkan kepastian pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan keterbatasan personel, kondisi geografis, keamanan informasi, serta perlindungan hak pribadi dan hak hukum para pihak.
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong mahasiswa menjalankan kontrol sosial secara konstruktif, berbasis data, damai, dan konstitusional melalui kajian kebijakan, permintaan informasi publik, dan dialog kelembagaan.
KOLABORASI – INTEGRITAS – PRESTASI
DEWAN PIMPINAN NASIONAL SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
Reza Prasatria Dharma
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang
Lokasi Rilis: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Tanggal: Senin, 26 Oktober 2026