Navigasi Berita

Hukum

Hukum Tidak Mengenal Penghakiman Dini, Undang-undang Sudah Jelas  

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Elangtigajusticenews.com - BANDUNG, 17 AGUSTUS 2026 — Sengketa terkait status keayahan memang masih memerlukan proses pembuktian ilmiah melalui tes DNA. Meski demikian, tindakan ancaman, pemerasan, serta eksploitasi anak yang terjadi dalam rangkaian peristiwa ini merupakan tindak pidana murni yang unsur-unsurnya...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Elangtigajusticenews.com – BANDUNG, 17 AGUSTUS 2026 — Sengketa terkait status keayahan memang masih memerlukan proses pembuktian ilmiah melalui tes DNA.

Meski demikian, tindakan ancaman, pemerasan, serta eksploitasi anak yang terjadi dalam rangkaian peristiwa ini merupakan tindak pidana murni yang unsur-unsurnya sudah terpenuhi secara jelas.

Oleh karena itu, penegakan hukumnya tidak perlu menunggu putusan dari perkara lain untuk diproses.

H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI sekaligus kuasa hukum dari pihak AS, menegaskan perbedaan mendasar tersebut dalam keterangan persnya hari ini.

“Kita memang belum bisa memastikan soal keayahan tanpa adanya tes DNA. Tetapi mengenai ancaman, pemerasan, dan eksploitasi anak,

Hal itu sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang sebagai bentuk tindak pidana. Bukti-buktinya sudah ada, terekam dengan baik, dan bisa segera diproses terlepas dari hasil sengketa utamanya,” ujar Yovie.

Setiap orang yang menuntut keuntungan materiil maupun pengalihan aset dengan disertai ancaman, memenuhi unsur Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (menggantikan Pasal 368 KUHP lama), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sementara itu, bentuk ancaman berupa pencemaran nama baik atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang diatur dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara 4 tahun.

Unsur pidana ini bersifat independen dan tidak bergantung pada benar atau tidaknya tuduhan utama yang diajukan.

Menjadikan anak sebagai bagian dari strategi publik untuk menekan pihak lain, menyebarkan identitas dan kondisinya tanpa kepentingan hukum yang sah, serta mengeksploitasi keberadaan anak demi mendulang simpati sekaligus tekanan sosial,

merupakan bentuk eksploitasi anak yang dilarang keras. Tindakan tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 76I jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Tidak ada alasan pembenar apa pun yang dapat melegalisasi penggunaan anak sebagai alat pemerasan atau pengancaman.

“Kita tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan terkait status keayahan. Namun, untuk tindakan ancaman, pemerasan, dan eksploitasi anak, bukti-bukti yang ada sudah lebih dari cukup untuk dilaporkan dan diproses secara pidana. Jangan sampai niat awal mencari keadilan justru berujung pada jeratan pidana bagi diri sendiri,” tutup Yovie.

(red)

Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Waketum DPN PERADI & Kuasa Hukum AS