Hari Sumpah Pemuda ke-98, LBH Elang Tiga Hambalang dorong generasi muda berintegritas dan peduli keadilan
Diterbitkan oleh: Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH. Tempat penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Kategori: Hukum nasional, kepemudaan, integritas, dan kontrol sosial Ringkasan berita Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada Rabu, 28 Oktober...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Diterbitkan oleh: Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH.
Tempat penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Kategori: Hukum nasional, kepemudaan, integritas, dan kontrol sosial
Ringkasan berita
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada Rabu, 28 Oktober 2026, menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, integritas, kepedulian sosial, dan partisipasi generasi muda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan upacara peringatan di halaman Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, dengan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., bertindak sebagai inspektur upacara.
Mengangkat tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”, peringatan ini relevan dengan upaya membangun generasi muda yang tidak hanya memiliki semangat kebangsaan, tetapi juga memahami pentingnya supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan tanggung jawab sosial.
LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa semangat Sumpah Pemuda perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk meningkatkan literasi hukum, mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan, mengawasi pelayanan publik secara bertanggung jawab, serta mendukung penegakan hukum yang transparan dan adil.
Fakta dan kronologi
Pada Rabu, 28 Oktober 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar upacara bendera untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98. Kegiatan berlangsung di halaman Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, dan diikuti oleh pimpinan Mahkamah Agung, para ketua kamar, hakim agung, hakim ad hoc, pejabat struktural, aparatur peradilan, serta unsur Dharmayukti Karini.
Rangkaian upacara mencakup pengibaran bendera Merah Putih, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, hening cipta, pembacaan Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pembacaan teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia Tahun 1928.
Peringatan tersebut mengingatkan masyarakat bahwa Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada 28 Oktober 1928 merupakan tonggak penting persatuan nasional. Nilai persatuan itu tetap relevan untuk menghadapi tantangan masa kini, termasuk polarisasi sosial, penyebaran hoaks, intoleransi, penyalahgunaan kewenangan, dan rendahnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap hak serta kewajiban hukum.
Sumber resmi Mahkamah Agung:
https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/7575/ketua-ma-menjadi-inspektur-upacara-hari-sumpah-pemuda-ke-98
Makna Hari Sumpah Pemuda bagi kesadaran hukum
Semangat persatuan tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap hukum dan hak warga negara. Generasi muda perlu memahami bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab, ruang kritik yang terbuka, serta mekanisme penyelesaian masalah berdasarkan hukum.
Partisipasi pemuda dalam pengawasan publik juga penting. Kritik terhadap kebijakan dan pelayanan pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokratis selama dilakukan secara bertanggung jawab, tidak disertai ancaman atau kekerasan, dan tetap menghormati hak orang lain.
Di sisi lain, aparat dan lembaga negara berkewajiban memberikan pelayanan secara profesional, tidak diskriminatif, serta dapat dipertanggungjawabkan. Integritas harus diterapkan dalam proses pelayanan, pengambilan keputusan, dan penanganan pengaduan masyarakat.
Dasar hukum yang relevan
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) mengenai persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Penerapan ketentuan hukum tersebut harus memperhatikan keseluruhan isi peraturan, perubahan yang berlaku, serta konteks setiap persoalan. Pencantuman dasar hukum ini tidak berarti bahwa setiap permasalahan sosial otomatis merupakan tindak pidana.
Dampak bagi masyarakat
Peringatan Hari Sumpah Pemuda dapat menjadi kesempatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Pemuda yang memiliki literasi hukum dapat berkontribusi dalam mencegah konflik, membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar, dan mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur yang sesuai.
Sebaliknya, rendahnya literasi hukum dapat membuat masyarakat rentan terhadap informasi palsu, provokasi, penipuan yang mengatasnamakan lembaga negara, dan tindakan yang merugikan hak orang lain.
Karena itu, pendidikan hukum perlu menjangkau sekolah, perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, komunitas desa, dan kelompok masyarakat. Materinya sebaiknya praktis, mudah dipahami, serta memberikan petunjuk mengenai akses bantuan hukum dan saluran pengaduan resmi.
Tantangan yang perlu diperhatikan
Beberapa tantangan yang masih perlu mendapat perhatian adalah kesenjangan akses pendidikan hukum, maraknya informasi yang belum terverifikasi, rendahnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap institusi, serta belum meratanya akses terhadap bantuan hukum.
Selain itu, partisipasi publik harus dijalankan dengan aman dan bertanggung jawab. Pemuda yang menyampaikan aspirasi perlu mendapatkan ruang yang layak, sementara setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa melalui prosedur yang sah dan berdasarkan bukti.
Pandangan LBH Elang Tiga Hambalang
LBH Elang Tiga Hambalang memandang Hari Sumpah Pemuda sebagai momentum untuk memperkuat hubungan antara persatuan nasional, kesadaran hukum, dan tanggung jawab sosial. Semangat kebangsaan akan lebih bermakna apabila diwujudkan dalam tindakan yang menghormati martabat manusia, memperjuangkan keadilan, dan mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.
Organisasi masyarakat sipil, termasuk lembaga bantuan hukum, dapat berperan melalui edukasi hukum, pendampingan sesuai kewenangan dan kapasitas, penyampaian kritik berbasis fakta, serta pengawasan sosial yang konstruktif.
Pengawasan terhadap penyelenggara negara perlu dilakukan secara objektif dan tidak diskriminatif. Setiap laporan atau dugaan pelanggaran harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti, dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan hak semua pihak.
Pandangan dan saran Okky A., J.SH., MH., Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang
Bagian ini merupakan draf redaksional untuk ditinjau dan disetujui Ketua Umum sebelum dipublikasikan sebagai pernyataan pribadi. Teks berikut bukan kutipan langsung atau pernyataan yang telah dikonfirmasi.
Semangat Sumpah Pemuda hendaknya diwujudkan melalui keberanian membela kebenaran, kepedulian terhadap masyarakat, dan komitmen menjaga persatuan. Generasi muda perlu dibekali pengetahuan hukum agar mampu menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab serta memahami cara memperoleh perlindungan dan bantuan hukum.
Lembaga negara juga diharapkan terus meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik. Kritik masyarakat sepatutnya ditanggapi secara proporsional, sedangkan dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saran dan rekomendasi
1. Pemerintah dan instansi terkait perlu memperluas pendidikan hukum yang mudah diakses oleh generasi muda, termasuk mengenai hak warga negara, kebebasan berpendapat, dan mekanisme pengaduan.
2. Lembaga pendidikan dan organisasi kepemudaan dapat mengadakan diskusi, penyuluhan, dan kegiatan sosial yang menumbuhkan integritas serta kepedulian terhadap kelompok rentan.
3. Aparat penegak hukum diharapkan menjalankan kewenangan secara profesional, transparan, proporsional, dan tanpa diskriminasi.
4. Pemerintah daerah perlu memperkuat akses informasi publik serta menyediakan saluran pengaduan yang mudah digunakan dan dapat ditelusuri tindak lanjutnya.
5. Organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum diharapkan meningkatkan edukasi serta pendampingan sesuai ketentuan hukum dan kemampuan masing-masing.
6. Generasi muda perlu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, menghindari provokasi, dan menyampaikan kritik berdasarkan fakta.
7. Media massa dan pengelola kanal informasi publik perlu memisahkan fakta, pendapat, dan dugaan serta mengoreksi informasi yang terbukti keliru.
Kesimpulan
Hari Sumpah Pemuda ke-98 bukan sekadar peringatan sejarah, melainkan pengingat bahwa persatuan, integritas, dan empati harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Generasi muda memiliki peran penting dalam membangun budaya sadar hukum, menjaga ruang demokrasi, dan mendorong pelayanan publik yang adil.
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan semangat Sumpah Pemuda sebagai landasan untuk memperkuat persatuan, menghormati hak asasi manusia, serta mendukung penegakan hukum yang profesional dan bertanggung jawab.