Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Hak atas Pangan Masuk Pengawasan Program Nasional, LBH ETH: Keamanan Makanan dan Penanganan Insiden Harus Bisa Diukur

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Komnas HAM meminta prinsip hak atas pangan diintegrasikan ke kebijakan serta pengawasan program pemerintah. DPN LBH Elang Tiga Hambalang mendorong standar keamanan, pelacakan bahan pangan, mekanisme pengaduan, dan penanganan insiden yang dapat diperiksa masyarakat. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat —...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Komnas HAM meminta prinsip hak atas pangan diintegrasikan ke kebijakan serta pengawasan program pemerintah. DPN LBH Elang Tiga Hambalang mendorong standar keamanan, pelacakan bahan pangan, mekanisme pengaduan, dan penanganan insiden yang dapat diperiksa masyarakat.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 2 Oktober 2026

Pemenuhan hak atas pangan mendapat perhatian baru setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) memasukkan prinsip-prinsip hak atas pangan ke dalam kebijakan serta mekanisme pengawasan program pangan nasional.

Dalam keterangan yang dipublikasikan pada 1 Oktober 2026, Komnas HAM menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dialog Standar Norma dan Pengaturan Hak atas Pangan. Standar itu mencakup antara lain ketersediaan, keterjangkauan, keamanan, kecukupan gizi, nondiskriminasi, aksesibilitas, keberlanjutan, dan perlindungan kelompok rentan.

Komnas HAM juga menyebut BGN berkomitmen memasukkan prinsip hak atas pangan ke dalam indikator pemantauan Program Makan Bergizi Gratis, sedangkan Bapanas akan menggunakannya dalam pengawasan pangan nonolahan, keanekaragaman konsumsi dan keamanan pangan. Ketiga lembaga turut menyepakati penguatan integrasi data untuk memantau keamanan pangan dan menangani insiden secara lebih objektif serta transparan.

Dari sisi operasional, BGN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 30 September 2026 juga mengumumkan penguatan rantai dingin atau cold chain untuk menjaga keamanan sumber protein dalam program MBG. BGN menyatakan fasilitas penyimpanan dingin menjadi penting karena kualitas bahan pangan harus tetap terjaga sampai tiba di dapur pelayanan.

UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menempatkan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia dan bagian dari hak asasi manusia. Undang-undang itu menegaskan tanggung jawab negara terhadap ketersediaan, keterjangkauan, serta konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang.

Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., SH., MH., dalam rumusan pernyataan organisasi untuk rilis menilai pengawasan pangan harus bergerak dari pendekatan administratif menuju sistem yang dapat diuji hasilnya.

“Hak atas pangan bukan hanya berarti makanan sampai kepada penerima. Negara juga harus memastikan makanan itu aman, layak, bergizi dan dapat ditelusuri sumbernya. Ketika terjadi insiden, masyarakat harus mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana penanganannya.”

Menurut LBH ETH, standar pengawasan perlu menjawab secara konkret siapa yang melakukan pemeriksaan bahan pangan, kapan makanan diproduksi, bagaimana proses distribusi berlangsung, berapa lama waktu respons terhadap laporan, serta kapan operasional suatu penyedia harus dihentikan sementara untuk pemeriksaan.

Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram, SH., mempertegas bahwa keterbukaan data merupakan bagian penting dari perlindungan masyarakat.

“Apabila ditemukan gangguan keamanan pangan, data harus digunakan untuk mencegah kejadian berulang. Masyarakat tidak membutuhkan sekadar angka distribusi, tetapi kepastian bahwa setiap laporan diperiksa, ditindaklanjuti dan menghasilkan perbaikan.”

Lima Usulan LBH ETH

DPN LBH ETH mengusulkan lima langkah.

Pertama, pemerintah membangun protokol nasional penanganan insiden keamanan pangan.

Kedua, membangun sistem pelacakan bahan dan pemasok.

Ketiga, menetapkan standar waktu respons pengaduan.

Keempat, mengintegrasikan data antara BGN, Bapanas, dinas kesehatan dan pemerintah daerah.

Kelima, memublikasikan data agregat mengenai insiden dan tindakan koreksinya.

Indikator keberhasilan dapat mencakup waktu respons, jumlah penyedia yang diperiksa, tindak lanjut terhadap pelanggaran, penyelesaian pengaduan, dan penurunan insiden berulang.

Bagi LBH ETH, keberhasilan program pangan nasional tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya porsi yang dibagikan. Keamanan, kualitas, keterlacakan dan akuntabilitas merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hak masyarakat atas pangan.

LBH ETH meminta pengawasan program pangan nasional mengukur keamanan makanan, sumber bahan, waktu respons insiden, penyelesaian pengaduan dan tindak lanjut penyedia agar hak atas pangan benar-benar terlindungi.

Secret Link