Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Guru ASN Ditahan dalam Dugaan Asusila terhadap Murid, LBH ETH: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman, Pemulihan Korban Jangan Dinomorduakan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 27 September 2026 HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menaruh perhatian serius terhadap penanganan perkara dugaan tindakan asusila terhadap seorang anak didik di Situbondo, Jawa Timur, yang melibatkan seorang...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 27 September 2026

HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menaruh perhatian serius terhadap penanganan perkara dugaan tindakan asusila terhadap seorang anak didik di Situbondo, Jawa Timur, yang melibatkan seorang guru aparatur sipil negara.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Situbondo telah menahan seorang guru SMP berstatus ASN berinisial KS (53). Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat menyatakan penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan keluarga korban pada 21 September 2026 dan menyebut telah memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup untuk melakukan penahanan.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan ANTARA pada 26 September 2026 pukul 22.05 WIB, dugaan peristiwa terjadi sepanjang September 2026 di sejumlah lokasi di Situbondo dan Bondowoso. Polisi menyebut komunikasi antara tersangka dan korban diduga berlangsung melalui aplikasi WhatsApp sebelum korban dijemput menggunakan kendaraan dan dibawa ke sejumlah lokasi. Penyidik telah mengamankan satu kendaraan, satu telepon seluler, serta sejumlah pakaian sebagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

LBH ETH menegaskan seluruh uraian tersebut merupakan dugaan dalam proses penyidikan. Penetapan dan penahanan seorang tersangka tidak boleh dipersamakan dengan putusan bersalah; pembuktian akhir tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Okky A.J. SH.MH.: Anak Korban Jangan Hanya Dijadikan Sumber Pembuktian

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH. menyampaikan bahwa perhatian penegak hukum tidak boleh hanya diarahkan kepada pembuktian perkara terhadap tersangka.

“Anak korban bukan sekadar sumber keterangan bagi penyidikan. Negara harus memastikan keselamatan, kondisi psikologis, pendidikan, kerahasiaan identitas, serta proses pemulihannya berjalan sejak awal sampai setelah proses peradilan selesai.”

Menurut LBH ETH, perkara yang melibatkan hubungan antara pendidik dan peserta didik membutuhkan perhatian ekstra karena terdapat ketimpangan posisi, kepercayaan, serta relasi kewenangan antara orang dewasa dan anak.

LBH ETH karena itu meminta proses pemeriksaan korban dilakukan secara hati-hati, tidak berulang secara berlebihan, serta selalu didampingi pihak yang kompeten sehingga proses hukum tidak menimbulkan trauma tambahan.

Polres Situbondo sendiri menyatakan korban telah mendapatkan pemeriksaan medis, pendampingan selama proses penanganan perkara, serta trauma healing sebagai bagian dari pemulihan psikologis.

Hak Korban Tidak Berhenti pada Proses Pidana

LBH ETH mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur bukan hanya aspek penegakan hukum, tetapi juga penanganan, pelindungan dan pemulihan hak korban. Hak pemulihan antara lain mencakup rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, penguatan psikologis serta pendampingan hukum.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 juga mengatur pencegahan serta penanganan, pelindungan dan pemulihan korban TPKS, dengan kewajiban pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan pencegahan secara terpadu serta memberikan aksesibilitas kepada anak dan kelompok rentan.

Okky menegaskan:

“Jangan sampai perhatian besar hanya muncul ketika kasus menjadi berita. Pemulihan seorang anak bisa memerlukan waktu jauh lebih panjang daripada proses penyidikan. Sistem hukum harus tetap hadir ketika sorotan media sudah berakhir.”

LBH ETH Minta Sekolah dan Dinas Pendidikan Melakukan Evaluasi

LBH ETH mendorong Dinas Pendidikan serta satuan pendidikan terkait untuk melakukan evaluasi internal secara independen tanpa mengintervensi penyidikan kepolisian.

Evaluasi tersebut, menurut LBH ETH, perlu menyentuh sistem pengawasan interaksi guru dengan siswa, mekanisme pengaduan yang aman bagi anak, pendidikan mengenai batasan perilaku profesional tenaga pendidik, serta prosedur respons ketika sekolah menerima laporan dugaan kekerasan.

Sekolah juga diminta memastikan korban dapat melanjutkan pendidikan tanpa stigma, intimidasi ataupun tekanan sosial.

LBH ETH menilai langkah tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap institusi pendidikan, tetapi pencegahan agar mekanisme perlindungan anak tidak hanya bekerja setelah sebuah perkara terjadi.

Zulkiram SH.: Jangan Sebarkan Identitas Korban

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang Zulkiram SH. mengingatkan masyarakat dan pengguna media sosial agar tidak menyebarluaskan nama, foto, alamat, sekolah, ataupun informasi yang dapat mengarah pada identifikasi korban.

“Rasa ingin tahu publik tidak boleh mengorbankan masa depan anak. Identitas korban harus dilindungi. Jangan sampai anak yang semestinya mendapat perlindungan justru menerima stigma dan tekanan karena informasi pribadinya tersebar.”

LBH ETH juga meminta kepolisian memastikan komunikasi mengenai perkembangan perkara kepada publik tetap transparan tetapi tidak membuka informasi sensitif korban.

LBH ETH: Berani Melapor, Negara Wajib Melindungi

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak orang tua, guru, tenaga kependidikan dan masyarakat untuk tidak menganggap enteng perubahan perilaku anak yang tiba-tiba, rasa takut bertemu seseorang, tekanan psikologis, ataupun komunikasi yang mencurigakan dengan orang dewasa.

Apabila terdapat dugaan kekerasan seksual, masyarakat dapat menggunakan mekanisme pelaporan resmi kepada kepolisian, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, maupun layanan pendampingan yang tersedia. UU TPKS memang menempatkan pelindungan dan pemulihan korban sebagai bagian integral dari sistem penanganan perkara.

“LBH Elang Tiga Hambalang berdiri bersama masyarakat untuk memastikan anak memperoleh perlindungan hukum. Tidak boleh ada jabatan, profesi, kedudukan maupun hubungan kekuasaan yang membuat korban takut mencari keadilan. Pada saat yang sama, setiap perkara tetap harus dibuktikan secara profesional dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” demikian sikap LBH ETH.

LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG

Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.

Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Secret Link